Dakwah, Islam, Peradaban, Politik., Tarbiyah

Awas Hancurnya Gerakan Dakwah


Dalam teori organisasi dikenal dengan istilah siklus hidup organisasi (organization life cycle). Secara garis besar sebuah organisasi itu memiliki 5 (lima) fase yaitu: birth (lahir), growth (tumbuh), maturity (dewasa), decline (menurun) dan death (mati). Akan tetapi seiring revolusi digital banyak organisasi mengalami siklus yang cepat, dilain pihak juga dapat diperlambat, terutama terkait mengantisipasi sebelum memasuki masa decline.

Terkait perspektif organisasi dan gerakan dakwah, jauh-jauh hari Ustadz Fathi Yakah rahimallah, seorang da’i dan ulama di Lebanon, kelahiran Tripoli 9 Februari 1933 dan meninggal 13/6/2009. Beliau merupakan Pemimpin Front Amal Islam di Lebanon. Dalam bukunya Aids Haraki yang terbit tahun 1990, beliau memberikan peringatan terhadap eksistensi organisasi dakwah. Dimana beliau menyoroti bahwa, banyak gerakan dakwah lebih astik dan mementingkan asesoris dari gerakan dakwah, dibanding membangun umat itu sendiri.

Secara garis besar, beliau menjelaskan bagaimana suatu gerakan dakwah bisa terjangkiti penyakit aids dan kemudian mengalami kehancuran? Aids sendiri sebuah metafora dari beliau dimana penyakit aids/HIV (human immunodeficiency virus) merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh dengan menginfeksi dan menghancurkan sel. Dan dalam konteks gerakan dakwah, ada beberapa penyakit kronis dan akut yang menjadi penyebab hilangnya imunitas. Selanjutnya dalam analisisnya, Ustadz Fathi Yakan menyebutkan setidaknya ada tujuh faktor sebagai penyebab, yaitu Continue reading “Awas Hancurnya Gerakan Dakwah”

ekonomi, Peradaban, Ramadhan, wakaf

Peluang dan Tantangan Lembaga Wakaf Berbasis Ormas Islam


Setiap oganisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, melekat pada dirinya selalu mendapat amanah dari ummat untuk mengelola aset wakaf. Meskipun dalam praktiknya, wakif baik secara perorangan pribadi maupun badan usaha, seringkali juga menyerahkan harta wakafnya kepada nazhir pribadi (perseorangan) yang dipercaya dan amanah dalam mengelola aset wakaf itu. Disii lain menurut UU No 41 tahun2004, yang disebut dengan Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Dan nazhir sendiri bisa secara perseorangan, organisasi atau badan usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan organisasi disini adalah organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.  Disinilah peran ormas Islam menjadi penting, sebab kehadirannya lebih dulu dari UU No 41 itu sendiri.

Pagi tadi, Ahad, 10/2/2022, saya diminta untuk menjadi salah satu narasumber pada FGD (Fokus Group Discussion), oleh Lembaga Wakaf Wahdah Islamiyah.  Pesertanya terdiri dari jajaran pengurus Wahdah dari tingkat pusat dan wilayah. DPP Wahdah sedang mempersiapkan Nadzir yang profesional, untuk mengelola aset wakafnya, yang tersebar di seluruh Indonesia. FGD sendiri mengundang dua orang  pembicara. Selain saya, ada Ust. Syahroni dari Wakaf Mulia Institute. Kapasitas saya dalam kesempatan tersebut adalah sebagai Pembina Badan Wakaf Hidayatullah.

Ada beberapa hal yang menjadi pokok diskusi tadi. Bahwa pengalaman masa lalu dan masa kini berkenaan pengelolaan wakaf di seluruh dunia, menjadi pelajaran penting untuk bisa di implementasikan oleh semua nazhir agar lebih berdaya guna dan berhasil guna lagi. Disamping itu juga mengambil benchmarking dari keberhasilan pengelolaan wakaf di seluruh dunia, juga saya sampaikan bagaimana pengalaman Hidayatullah dengan Baitul Wakafnya, dalam melakukan peran sebagai nazhir yang profesional. Continue reading “Peluang dan Tantangan Lembaga Wakaf Berbasis Ormas Islam”

Islam, Peradaban, Politik.

Tansiqul Harakah


Saya mendengar kalimat tansiqul harakah ini, langsaung disampaikan dari lisan Prof. Dr. Ma’ruf Amin, diberbagai waktu, kesempatan yang berbeda disetiap acara yang saya ikuti. Sebuah diksi, yang menurut saya cukup menarik, untuk di kaji lebih jauh. Menjadi menarik, karena kalimat tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Islam (MUI), yang sekaligus Rais ‘Aam PBNU. Yang dengan derajat keulamaannya, beliau mampu menyampaikannya dengan pendekatan dan bahasa yang indah, tanpa multi interpretasi. Hal ini, seringkali beliau kemukakan berkenaan dengan peran MUI ditengah-tengah umat. Dan sudah barang tentu dengan gayanya beliau yang runut, ringan, singkat, padat dan jelas, saat men-sarah sesuatu, sehingga mudah untuk dimengerti dan dipahami, awam seperti saya ini.

Tansiqul Harakah ini, sebenarnya sudah dibahas diberbagai kesempatan, bahkan tahun lalu saat Komisi Dakwah MUI mengeluarkan beberapa pedoman dakwah diantaranya : pedoman dalam pe membangun persatuan umat (tauhidul ummah), menyatukan kerangka pemahaman agama ahlussunnah wal jama’ah (taswiyatul afkar), dan membangun sinergi gerakan (tansiqul harakah) dalam bingkai Islam wasathiyah. Continue reading “Tansiqul Harakah”