ekonomi, Peradaban, Ramadhan, wakaf

Peluang dan Tantangan Lembaga Wakaf Berbasis Ormas Islam


Setiap oganisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, melekat pada dirinya selalu mendapat amanah dari ummat untuk mengelola aset wakaf. Meskipun dalam praktiknya, wakif baik secara perorangan pribadi maupun badan usaha, seringkali juga menyerahkan harta wakafnya kepada nazhir pribadi (perseorangan) yang dipercaya dan amanah dalam mengelola aset wakaf itu. Disii lain menurut UU No 41 tahun2004, yang disebut dengan Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Dan nazhir sendiri bisa secara perseorangan, organisasi atau badan usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan organisasi disini adalah organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.  Disinilah peran ormas Islam menjadi penting, sebab kehadirannya lebih dulu dari UU No 41 itu sendiri.

Pagi tadi, Ahad, 10/2/2022, saya diminta untuk menjadi salah satu narasumber pada FGD (Fokus Group Discussion), oleh Lembaga Wakaf Wahdah Islamiyah.  Pesertanya terdiri dari jajaran pengurus Wahdah dari tingkat pusat dan wilayah. DPP Wahdah sedang mempersiapkan Nadzir yang profesional, untuk mengelola aset wakafnya, yang tersebar di seluruh Indonesia. FGD sendiri mengundang dua orang  pembicara. Selain saya, ada Ust. Syahroni dari Wakaf Mulia Institute. Kapasitas saya dalam kesempatan tersebut adalah sebagai Pembina Badan Wakaf Hidayatullah.

Ada beberapa hal yang menjadi pokok diskusi tadi. Bahwa pengalaman masa lalu dan masa kini berkenaan pengelolaan wakaf di seluruh dunia, menjadi pelajaran penting untuk bisa di implementasikan oleh semua nazhir agar lebih berdaya guna dan berhasil guna lagi. Disamping itu juga mengambil benchmarking dari keberhasilan pengelolaan wakaf di seluruh dunia, juga saya sampaikan bagaimana pengalaman Hidayatullah dengan Baitul Wakafnya, dalam melakukan peran sebagai nazhir yang profesional.

Berdasarkan data yang ada yang disampaikan oleh Badan Wakaf Indonesia, dinyatakan bahwa potensi wakaf di Indonesia, setiap tahun tidak kurang dari 1.000 Trilyun rupiah. Sementara dasi sisi wakaf uang sendiri, setiap tahunnya angkanya diperkirakan sebesar 188 Trilyun rupiah. Dari potensi Wakaf Uang tersebut, menurut data BWI hingga per 20 Januari 2021, akumulasi wakaf uang mencapai Rp 819,36 miliar,yang terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 miliar dan wakaf uang sebesar Rp 238,83 miliar. Jadi masih ada gap besar antara potensi dan realisasi.

Dengan demikian setidaknya, 5 (lima) peluang yang dihadapi oleh Ormas Islam dalam membangun lembaga wakaf. Hal tersebut secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut ; pertama kesadaran umat, dimana ditandai dengan selalu meningkatnya literasi wakaf secara umum setiap tahun. Selain itu tumbuhnya kesadaran kelas menengah baru, meningkatnya tingkat pemahaman umat dalam hal keberagamaannya merupakan peluang tersendiri.

Kedua penafsiran baru, hal ini berkenaan dengan implementasi wakaf yang dikaitkan dengan pekembangan fiqh komtemporer yang terkait dengan ekonomi Syariah, dengan tetap mengacu pada kaidah fiqh yang ada. Sehingga ragam dan jenisnya semakin variatif.

Ketiga jenis wakaf, merupakan kontekstualisasi wakaf dalam konteks kekinian. Dimana vaeriasi dan jenis wakaf di kemas dalam produk-produk yang sesuai dengan perkembangan jaman. Sehingga umat juga menjadi banyak pilihan terkait dengan jenis manfaat, mulai dari wakaf ahli, wakaf khairi dan wakif musytarak, semakin bergagam dalam implementasinya. Demikian juga tentang jangka waktu wakaf ada yang muabbad, dan ada yang muaqqot, dlsb.

Keempat channel wakaf, hal ini lebih lebih terkait dengan adanya digitalisasi wakaf. Dimana pemanfaatan teknologi menjadi salah satu lompatan bagi lembaga wakaf untuk menjangkau lebih luas lagi kepada wakif dan juga mauquf alain sebagai penerima manfaat. Sehingga memudahkan bagi wakif untuk melakukan wakaf.

Kelima jaringan ormas, dengan jaringan ormas islam yang tersebar diseluruh pelosok negeri, juga merupakan potensi untuk memobilisir wakaf sosial dan produktif sekaligus.

Sedangkan tantangan yang dihadapi bagi Ormas, selain sudah pasti bekenaan dengan regulasi yang cukup banyak. Setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu diperhatikan. Pertama Literasi Wakaf, meskipun indeks wakaf terus meningkat tetapi masih banyak umat yang belum faham dengan wakaf ini.  Karena, secara umum umat hanya mengenal wakaf dengan istilah 3 M (Masjid, Makam, Madrasah). Sehingga, sosialisai dan edukasi terhadap umat Islam masih lemah.

Kedua profesionalisme Nazhir, dalam banyak lembaga, keberadaan nadzir masih sangat tradisional. Sehingga mengelola harta wakaf dengan apa adanya. Belum dilakukan secara profesional sebagaimana dalam pengelolaan bisnis, termasuk dalam investasi dan lain sebagainya. Sehingga kapasitas nadzir baik secara pribadi maupun kapasitas kelembagaannya perlu terus di upgrade.

Ketiga proses yang lama, berbeda dengab zakat, infaq dan shadaqoh, dimana amil bisa langsung mendapat hak amil, disaat muzaki memberikan zakatnya, maka hal ini tidak berlaku bagi nadzir. Sebab nazhir mendapatkan ujrah (fee) atau haknya, setula harta wakaf yang dikelolanya mendapatkan hasil. Dan itupun menurut regulasi sebesar 10% dari keuntungan, selebihnya untuk mauquf ‘alaih. Sementara dalam investasi, pasti membutuhkan waktu yang cukup lama.

Keempat kepercayaan publik, kita menyadari bahwa ada sebagian umat/publik yang masih belum percaya berkenaan pengelolaan harta wakaf ini. Disamping memang lemahnya pemahaman juga, profesionalisme nazhir itu sendiri. Dan yang paling utama adalah tidak sedikit nazhir yang menyalahgunaan harta wakaf untuk kepentingan sendiri, dan lain sebagainya.

Dari realitas di atas, saya mencoba menawarkan sebuah gagasan sederhana berrupa closed loop economy berbasis ZISWAF, yang sebenarnya secara generik digambarkan sebagaimana gambar di bawah ini.

Siklus tersebut merupakan konsep generik yang masih sederhana dan bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Ormas, sehingga dalam pelaksanaannya bisa dilakukan adjusment,  diberbagai sisi dengan ditambah elemen lainnya. Intinya adalah integrasi implementasi zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf ini, akan dapat menjadi kekuatan ekonomi bagi ummat Islam, apalagi jika diperkuat dengan instrumen keuangan syariah lainnya.

Harapannya adalah, jika masing-masing ormas mengimplementasikan model closed loop economy di ormasnya masing-masing, dan kemudian nanti berkembang dengan antar ormas yang saling berhubungan dan bersinergi, maka bangkitnya ekonomi umat itu bukan hanya sebuah cerita. In Syaa Allah, seluruh ormas Islam termasuk Wahdah dapat melakukan ini dengan baik, kemudian bersinergi dalam kerangka tansiqul harakah dan  didasari dengan semangat ta’awun.

Wallahu a’lam.

Asih Subagyo│Pembina Baitul Wakaf

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.