Setiap oganisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, melekat pada dirinya selalu mendapat amanah dari ummat untuk mengelola aset wakaf. Meskipun dalam praktiknya, wakif baik secara perorangan pribadi maupun badan usaha, seringkali juga menyerahkan harta wakafnya kepada nazhir pribadi (perseorangan) yang dipercaya dan amanah dalam mengelola aset wakaf itu. Disii lain menurut UU No 41 tahun2004, yang disebut dengan Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Dan nazhir sendiri bisa secara perseorangan, organisasi atau badan usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan organisasi disini adalah organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam. Disinilah peran ormas Islam menjadi penting, sebab kehadirannya lebih dulu dari UU No 41 itu sendiri.
Pagi tadi, Ahad, 10/2/2022, saya diminta untuk menjadi salah satu narasumber pada FGD (Fokus Group Discussion), oleh Lembaga Wakaf Wahdah Islamiyah. Pesertanya terdiri dari jajaran pengurus Wahdah dari tingkat pusat dan wilayah. DPP Wahdah sedang mempersiapkan Nadzir yang profesional, untuk mengelola aset wakafnya, yang tersebar di seluruh Indonesia. FGD sendiri mengundang dua orang pembicara. Selain saya, ada Ust. Syahroni dari Wakaf Mulia Institute. Kapasitas saya dalam kesempatan tersebut adalah sebagai Pembina Badan Wakaf Hidayatullah.
Ada beberapa hal yang menjadi pokok diskusi tadi. Bahwa pengalaman masa lalu dan masa kini berkenaan pengelolaan wakaf di seluruh dunia, menjadi pelajaran penting untuk bisa di implementasikan oleh semua nazhir agar lebih berdaya guna dan berhasil guna lagi. Disamping itu juga mengambil benchmarking dari keberhasilan pengelolaan wakaf di seluruh dunia, juga saya sampaikan bagaimana pengalaman Hidayatullah dengan Baitul Wakafnya, dalam melakukan peran sebagai nazhir yang profesional. Continue reading “Peluang dan Tantangan Lembaga Wakaf Berbasis Ormas Islam”