ekonomi, entrepreneur, technopreneur, Entrepreneurship, iptek, IT, organisasi, teknologi

Perilaku Konsumen e-Commerce Indonesia Dan Tantangan Digitalisasi


Ada sebuah hasi penelitian yang cukup baik bertajuk Indonesian E-commerce Consumer Behaviour (Perilaku Konsumen E-commerce Indonesia) yang dikeluarkan oleh Kredivo bekerjasama dengan Katadata Insigt Center. Laporannya masih gress, baru di rilis pada bulan Juni 2022 ini. Membedah dari berbagai aspek  berkenaan dengan perilaku konsumen, terutama terkait dengan memberikan wawasan terbaru mengenai perilaku konsumen e-commerce Indonesia melalui pendekatan bottom up yang berdasarkan data primer.

Sebagaimana kita ketahi bahwa industri e-commerce yang merupakan penggerak utama ekonomi digital Indonesia, dari tahun ke tahun terus berkembang pesat. Laporan ini membahas perilaku konsumen secara lebih mendalam, mulai dari profil demografi konsumen yang berbelanja online hingga jenis-jenis produk yang dibeli. Selain itu, juga membahas lebih dalam frekuensi transaksi berdasarkan waktu untuk menganalisis pola perilaku tertentu dari konsumen dalam berbelanja online.

Laporan ini dibagi menjadi dua bagian utama. Bagian pertama meneliti perilaku belanja online dari konsumen menggunakan sampel pengguna Kredivo yang melakukan transaksi e-commerce. Bagian kedua mengukur perilaku pembayaran konsumen dalam berbelanja online dan penggunaan PayLater secara khusus di tengah pandemi yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Continue reading “Perilaku Konsumen e-Commerce Indonesia Dan Tantangan Digitalisasi”

Advertisement
ekonomi, Peradaban, Ramadhan, wakaf

Peluang dan Tantangan Lembaga Wakaf Berbasis Ormas Islam


Setiap oganisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, melekat pada dirinya selalu mendapat amanah dari ummat untuk mengelola aset wakaf. Meskipun dalam praktiknya, wakif baik secara perorangan pribadi maupun badan usaha, seringkali juga menyerahkan harta wakafnya kepada nazhir pribadi (perseorangan) yang dipercaya dan amanah dalam mengelola aset wakaf itu. Disii lain menurut UU No 41 tahun2004, yang disebut dengan Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Dan nazhir sendiri bisa secara perseorangan, organisasi atau badan usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan organisasi disini adalah organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.  Disinilah peran ormas Islam menjadi penting, sebab kehadirannya lebih dulu dari UU No 41 itu sendiri.

Pagi tadi, Ahad, 10/2/2022, saya diminta untuk menjadi salah satu narasumber pada FGD (Fokus Group Discussion), oleh Lembaga Wakaf Wahdah Islamiyah.  Pesertanya terdiri dari jajaran pengurus Wahdah dari tingkat pusat dan wilayah. DPP Wahdah sedang mempersiapkan Nadzir yang profesional, untuk mengelola aset wakafnya, yang tersebar di seluruh Indonesia. FGD sendiri mengundang dua orang  pembicara. Selain saya, ada Ust. Syahroni dari Wakaf Mulia Institute. Kapasitas saya dalam kesempatan tersebut adalah sebagai Pembina Badan Wakaf Hidayatullah.

Ada beberapa hal yang menjadi pokok diskusi tadi. Bahwa pengalaman masa lalu dan masa kini berkenaan pengelolaan wakaf di seluruh dunia, menjadi pelajaran penting untuk bisa di implementasikan oleh semua nazhir agar lebih berdaya guna dan berhasil guna lagi. Disamping itu juga mengambil benchmarking dari keberhasilan pengelolaan wakaf di seluruh dunia, juga saya sampaikan bagaimana pengalaman Hidayatullah dengan Baitul Wakafnya, dalam melakukan peran sebagai nazhir yang profesional. Continue reading “Peluang dan Tantangan Lembaga Wakaf Berbasis Ormas Islam”

ekonomi, IT

Kerokan Digital


Era digital telah membersamai kita. Praktis, hampir semua aktifitas kehidupan kita bersentuhan dengan dunia digital ini. Bahkan tidak jarang, kita merasa kehilangan, jika bangun tidur, tidak ada gadget di sebelah kita. Demikian halnya dengan keberadaan digital money, virtual money, e-money atau istilah yang sejenisnya. Kehadiran fintech, cryptocurrency dengan memanfaatkan teknology blockchain, semakin memperkuat argumen bahwa, uang saat ini sudah berubah dalam bentuk angka-angka, tanpa kita besentuhan secara fisik. Seringkali yang namanya memiliki uang, hanya bisa kita lihat di rekening itupun dilihat melalui gadget, lewat mesin ATM atau di layar monitor laptop kita, dst. Dan kita dengan mudah memindahkan dari satu rekening-ke-rekening lain untuk berganti menjadi barang atau jasa, tanpa kita memegang fisik uang tersebut. Dan yang tersisa adalah ketika cek saldo, maka angka di rekening kita berkurang dan seterusnya. Maka uang dalam pemahaman klasik selama ini, sebentar lagi akan berakhir. Tetap bisa sebagai alat tukar, tetapi tidak lagi ada bentuk fisiknya.

Belum lagi dengan berbagai perkembangan di dunia e-commerce, dan layanan online lainnya, maka satu paket dengannya adalah penggunaan e-money, digital money, virtual money atau istilah yang sejenisnya, karena berbagai alasan, termasuk kemudahan dan kecepatan. Dan tanpa terasa, hal ini. kini sudah kita alami Continue reading “Kerokan Digital”