Entrepreneurship

Tokek Dalam Tempurung


Ada satu statemen, yang sebenarnya sebuah plesetan dari sebuah peribahasa yang cukup populer, bagai katak di dalam tempurung. Menurut wikiquote di artikan dengan 1) seseorang yang wawasannya kurang luas, bodoh, picik. 2) orang seperti ini penglihatannya tidak luas, luasnya bagaikan luas tempurung. Dengan istilah lain bahwa, orang tersebut memang tidak memiliki kemampuan, kecakapan, ketrampilan apalagi ilmu pengetahuan, kecuali hanya terbatas dalam lingkungan yang meliputinya, kelompoknya, komunitasnya dan lain sebagainya.

Ketika dalam komunitasnya/kelompoknya/lungkungannya, bagaikan katak, dia bersuara nyaring bahkan bisa jadi intensitasnya lebih banyak. Apalagi jika pas dengan habitat yang memang disukainya. Misal mendapatkan air/hujan, maka dia akan bersuara lantang. Meskipun lagi-lagi suaranya tidak mampu menembus tempurung tersebut. Hal ini lagi-lagi semakin memperjelas identitasnya, bahwa ada keterbatasan disitu.

Biasanya, orang-orang dengan tipe keterbatasan wasasan ini, akan menilai pihak lain, berdasarkan apa yang dipahami saja. Sehingga akan mudah untuk menjudge siapapun juga dengan parameter yang diyakini kebenarannya. Mereka tidak mampu melihat dari sudut pandang lain. Dan ini akan membentuk karakter. Rerata mereka yang berada dalam situasi ini tidak open mind. Wawasannya sempit, sesempit tempurung. Dan pada saat bersamaan biasanya juga miskin diksi. Fakir referensi. Dan memang tidak memiliki literasi yang memadai, untuk mendukung pendapat dan gagasannya. Akibatknya, akan berfikir dan bersumbu pendek. Reaktif. Merasa benar sendiri. Pake kata mata kuca dan seterusnya.

Padahal jika mereka mampu meningkatkan literasinya, maka pengetahuan yang didapatkan akan dapat menembus batas, dan memecah tempurung yang mengungkungnya. Sehingga dia mampu untuk berdiskusi, berdialog, bahkam mempengaruhi pihak lain. Dengan catatan, saat terkurung didalam tempurung tersebut, ada proses perbaikan diri, sebagaimana pemuda yang terjebak dalam Ashabul Kahfi. Maka ketika keluar, menjadi magnet bagi komunitas di sekitarnya.

Sebulan sebelum dipanggil menghadap Allah SWT, Allahuyarham Dr. Abdul Mannan, menyampaikan sebuah statemen yang lucu tetapi menggugah. Beliau menyampaikan jangan seperti tokek dalam tempurung!. Saya langsung ngakak mendengar itu. Tetapi secara filosofis beliau menjelaskan. Jika katak dalam tempurung, masih bisa bersuara dengan intensitas yang sering, demikian juga bisa diikuti oleh komunitas katak lainnya. Akan tetapi, kalo tokek, bersuaranya tidak sering. Dan saat berbunyi bisa dihitung berapa kali bunyinya. Demikian halnya, tidak diikuti oleh komunitas tokek disekitarnya.

Selanjutnya, mengapa beliau mengambil tamsil dari peribahasa itu. Sebab kebanyakan umat muslim dewasa ini, mengalami ketrekungkungan, sebagaimana tokek dalam tempurung tadi. Hanya nyaring bersuara sesekali, di komunitasnya. Akan tetapi tidak mampu mempengaru anggota komunitas itu, apalagi mempengaruhi lingkungan disekitarnya. Sehingga dakwah Islam ini, tidak mampu menembus dinding dan sekat-sekat yang membatasi dirinya sendiri. Ini akibat mindset yang terbangun selama ini, dan kemudian menjadi suluk, menjadi habit bagi mayoritas umat Islam.

Akan tetapi, jika dengan literasi keagamaan yang memadai, selanjutnya ditambah dengan membaca berbagai literatur baik yang salaf maupun yang khalaf. Baik yang tradisional maupun yang modern, lalu didakwahkan dan dikpmunikasikan kepada publik dengan baik, maka Islam akan diterima oleh berbagai pihak. Sehingga Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin itu bukan hanya sebagai slogan, akan tetapi nyata dalam kehidupan sehari hari. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh orang-oramg yang merdeka, yang open mind.

Selanjutnya mampu menegakkan Peradaban Islam yang agung. Karena al-Islamu ya’lu wala yu’la ‘alaihi. Bahwa Islam itu tinggi dan tidak yang lebih tinggi.
Wallahu a’lam

Advertisement
ekonomi, Islam, Peradaban

Ekosistem Wakaf


Sebagai instrumen ekonomi Islam, keberadaan wakaf sangat strategis. Kesadaran berbagai pihak untuk menjadikan wakaf sebagai pengungkit eknomi, ditengah keterpurukan ekonomi bangsa, juga cukup bergairah. Bahkan, saat ini referensi dan bahan bacaan berkenaan dengan wakaf, juga mudah untuk di akses. Penelitian juga bertaburan di berbagai media dan jurnal-jurnal bereputasi sekalipun. Seharusnya, ini dapat meningkatkan literasi wakaf.

Sayang hasil survei yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2020, menunjukkan bahwa nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara nasional mendapatkan skor 50,48. Ini masuk dalam kategori rendah. Skor ini terdiri dari nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar sebesar 57,67 dan nilai Literasi Pemahaman Wakaf Lanjutan sebesar 37,97.  Jika dibandingkan dengan literasi zakat ternyata masih jauh. Survei tingkat literasi zakat yang dilakukan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), mendapatkan skor 66.78. Sehingga nilai ini, masuk dalam kategori tingkat literasi zakat menengah atau moderat. Artinya, umat lebih mengenal zakat dibandingkan dengan wakaf.

Keberpihakan pemerintah melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) yang diluncurkan oleh Presidenn di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021, dimana ditegaskan bahwa cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Disebutkan juga bahwa potensi wakaf senilai pertahun adalah 2.000 T, sedangkan potensi wakaf uang sendiri adalah 188 T per tahun. Dari potensi yang ada, menurut data BWI hingga per 20 Januari 2021, akumulasi wakaf uang mencapai Rp 819,36 miliar. Terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 miliar dan wakaf uang sebesar Rp 238,83 miliar.

Sebenarnya, Badan Wakaf Indonesia, sebagai regulator wakaf, juga terus menerus mengeluarkan kebijakan yang mendukung tumbuh suburnya dunia perwakafan ini. Demikian halnya berbagai cara dilakukan untuk melakukan public awareness. Termasuk menjalin kerjasama dengan berbagai kampus, serta korporasi, dan lain sebagainya. Pada saat yang sama juga diluncurkannya produk-produk baru yang berkenaan dengan wakaf, yang sesuai dengan perkembangan jaman. Namun masih belum dapat menjawab beberapa kendala terkait dengan minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.

Agar menjadikan wakaf sebagai bagian dari motor penggerak ekonomi, maka menurut hemat penulis, mesti dibangun sebuah ekosistem wakaf yang melibatkan berbagai stakeholeder dari wakaf itu sendiri. Secara ringkas pihak-pihak yang terlibat dalam membanguin ekosistem wakaf yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Pertama, Pemerintah. Memiliki peran untuk menyusun regulasi yang terkait dengan wakaf. UU No 41 tahun 2014 dan PP 42 tahun 2006 dan regulasi turunannya  merupakan wujud peran pemerintah disini. Melalui Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang. Juga, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.  Sedangkan Melalui KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), juga telah menjadikan wakaf bersama dengan ZIS menjadi salah satu kekuatan keuangan ekonomi syariah

Kedua, BWI. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI juga mengeluarkan regulasi melalui Peraturan BWI yang intinya bagaimana mendorong ekosistem wakaf terus berkembang di Indonesia. Serta menginisiasi dan menghasilkan produk-produk wakaf kekinian. Disamping itu, BWI juga dapat berperan untuk mengeluarkan standarisasi nadzir (pengelolaan wakaf). Selain itu juga bisa membangun proyek wakaf bersama yang monumental dengan melibatkan nadzir-nadzir yang ada.

Ketiga, MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002 telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang. Di dalam dokumen fatwa tersebut dijelaskan wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016, tentang wakaf polis asuransi. Dari sini mempertegas bahwa peran MUI selanjutnya adalah mengeluarkan Fatwa yang mendukung setiap kebijakan berkenaan dengan implementasi berbagai produk wakaf.

Keempat, Ulama/Da’i/Mubaligh. Salah satu hal mengapa rendahnya literasi wakaf? Ternyata memang umat sangat minim edukasi berkenaan dengan wakaf ini. Hal ini, dapat dilihat dengan sedikitnya ceramah, khutbah, pengajian, majelis taklim dlsb yang membahas tentang wakaf. Olehnya, ulama’/da’i/mubaligh perlu ditingkatkan literasi wakaf yang memadai terlebih dahulu, sehingga akan menyampaikan ke jama’ahnya. Baik dari aspek fiqh hingga pada tataran impementasinya.

Kelima, Ormas Islam. Peran ormas Islam menjadi kunci, karena memiliki anggota/jama’ah/pengikut yang akan mengikuti arahan dan kebijakan dari ormasnya. Sehingga dari sisi awareness kepada anggotanya akan bisa lebih cepat dan terukur. Disisi lain banyak harta wakaf yang di miliki oleh Ormas Islam  ini. Oleh karenanya perlu dijadikan pilot project dari implementasi wakaf yang komprohenship dan integrative, sehingga bisa dicontoh oleh anggota dan jaringannya.

Keenam, Lembaga Pendidikan. Ternasuk disini adalah Sekolah, Pesantren dan Perguruan Tinggi. Dimulai dari membangun kesadaran (awareness), menanamkan pemahaman kepada pelajar/mahasiswa akan menjadikan sebaiknya dilakukan sejak dini. Dan ada upaya untuk mulai belajar mengimplementasikannya, dimulai dari sekala kecil. Sedangkan untuk perguruan tinggi, dapat dibangun semisal wakaf center atau pusat kajian wakaf. Sebagai tempat untuk belajar, meneliti dan mengkaji tentang wakaf, sehingga meghasilkan berbagai kajian yang berkaitan dengan wakaf. Dan juga bagi pengelola lembaga pendidikan mulai membangun endowment fund berbasis wakaf untuk dana abadi masing-masing lembaga pendidikan tersebut.

Ketujuh, Institusi Bisnis. Pelibatkan institusi bisnis sangat strategis. Karena pengusaha yang mengendalikan bisnis juga mesti faham tentang wakaf. Terlebih adanya wakaf saham, yang saat ini juga sudah mulai menjadi trend. Sehingga menjadikan institusi bisnis dan pengusaha akan memberikan daya dukung yang sangat signifikan bagi pengembangan wakaf ini.

Kedelapan, Nadzir. Satu hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan wakaf adalah nadzir. Sebagai pengelola dari harta wakaf, selain faham tentang fikih, hukum dan regulasi tentang wakaf, juga dituntut faham bisnis. Karena hakekatnya, pengelolaan harta wakaf juga mesti dikelola sebagaimana mengelola bisnis. Olehnya dituntut profesionalisme disini. Setiap akan implementasi/investasi dalam proyek wakaf, mesti ada feasibility study yang memadai. Sehingga setidaknya mesti ada fund manager dan investment manager, atau yang memerankan funsi itu di setiap nadzir. Dengan demikian maka, semua parameter dalam bisnis, juga diterapkan dalam wakaf, dengan tetap mengikuti kaidah syar’i dan regulasi yang ada. Sehingga Nadzir juga akan menjadi salah satu profesi yang menjanjikan.

Kesembilan, Wakif. Rendahnya tingkat literasi wakaf, sesungguhnya juga menggambarkan rendahnya para pewakaf (wakif). Sehingga peningkatan literasi wakaf ini menjadi kunci. Ada edukasi yang terprogram bagi calon wakif. Jika edukasi terhadap wakif ini memadai, maka wakaf dengan seluruh produk-produk turunannya, akan mudah dipelajari dan disambut dengan baik oleh wakif.

Kesepuluh, Mauquf ‘alaih. Pihak penerima manfaat (mauquf alaih), juga mesti teredukasi dan terseleksi. Sehingga dana hasil kelolaan wakaf yang disalurkan ke mauquf ‘alaih ini akan memberikan manfaat yang besar dan selanjutnya akan menjadikan mauquf ‘alaih semakin berkembang. Dan salah satu tujuan dari wakaf untuk aspek sosial-ekonomi juga akan tercapai.

Untuk membangun ekosistem wakaf ini tidak mudah membutuhkan effort yang cukup besar. Akan tetapi jika ekosistem wakaf sudah dibangun sebagaimana dalam gagasan ini, maka akan dapat menjawab tujuan dan fungsi wakaf yang tertuang dalam UU No 41 tahun 2004 yaitu untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dalam rangka mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wallahu A’lam

ekonomi, Entrepreneurship, Islam

Menggagas Kemandirian Pesantren


Tadi malam, Selasa 27/4/2021, diundang untuk mengisi Kajian Ramadhan oleh Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I) secara daring Via Zoom. Tema yang ditawarkan kepada saya adalah Menggali Potensi Sumber Pendanaan (Kemandirian) Pesantren (Best Practice Pesantren Hidayatullah). KH. Dr. Tata Ali Taufik selaku Ketua Dewan Pengurus P2I langsung memandu acara ini.

Kajian Ramadhan oleh P2I ini, dihadirkan pada Ramadhan kali ini, dengan menghadirkan pembicara dari berbagai narasumber dan latar belakang, untuk mendapatkan bekal bagi P2I dalam rangka merumuskan konsep dan strategi kemandirian dan keunggulan Pesantren pada tahun 2045. Sebuah cita-cita yang mulia yang patut didukung oleh semua stake holder umat Islam.

P2I sendiri merupakan organisasi massa nirlaba mewadahi para praktisi dunia pendidikan pesantren dari berbagai penjuru tanah air, bersifat nonpartisan berazaskan Islam berdasarkan Pancasila dan UUD RI 45.

Jam 20.50 WIB acara di mulai. Saya memaparkan materi berjudul Kemandirian Pesantren Dengan Pendekatan Closed Loop Economy Berbasis Wakaf. Seperti biasa dimulai dengan memperkenalkan diri dan organisasi beserta jaringan dan kegiatannya. Kemudian keberadaan jaringan pesantren Hidayatullah yang ada di 620 pesantren, di 34 propinsi dan di 374 Kabupaten/Kota. Sekitar Ada 85 ribu santri/mahasantri dan 5.500 ustadz/guru/pengasuh. Dari data singkat ini, sesungguhnya telah menggambarkan cakupan ekonominya.

Ada model generik dan siklus ekonomi yang selama ini lazim diimplementasikan di pesantren-pesantren di Indonesia. Model tersebut setidaknya dapat dilihat dari gambar di bawah ini.

Model Generik dan Siklus Ekonomi Pesantren

Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa, sumber pendanaan pesantren digambarkan bersumber dari : SPP, Uang Gedung, ZISWAF, Donatur, Dari Unit Bisnis/Kopontren, Bantuan Pemerintah, dll. Demikian juga pemanfaatan masing-masing dana tersebut biasanya juga sudah dialokasikan sesuai dengan gambar tersebut di atas. Alokasinya biasanya secara generik diperuntukkan untuk : Sarana dan Prasaran, Operasional Pendidikan, Kesejahteraan (Ustadz/Guru/Pengasuh), Bea Santri dan Pengembangan. Selanjutnya, dari gambar tersebut di atas, setidaknya kita akan paham bahwa, yang seharusnya memberi kontribusi tebesar., karena setiap alokasi ada, adalah dari Kopontren/Bisnis. Sehingga wajar, jika kegiatan perekonomian di Pesantren ini mesti di kejar. Tanpa meninggalkan core dari pesantren tersebut, yaitu sebagai lembaga pendidikan Islam dengan seluruh kurikulum dan manajemen pengelolaan di dalamnya.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga menawarkan konsep pendekatan closed loop economy dengan wakaf sebagai basisnya. Pendekatan ini dilakukan, mengingat bahwa mayoritas Pesantren itu berdiri di atas tanah wakaf. Dan biasanya juga terus mendapat amanah wakaf. Akan tetapi belum optimal dalam pemanfaatannya. Sehingga secara ringkas tawaran saya tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

Close Loop Economy berbasis Wakaf

Ini membutuhkan pembahasan yang agak panjang. Tetapi secara sederhana adalah, bahwa sumber daya wakaf yang ada mesti dapat dihimpun dan dikelola dengan profesional oleh nadzir yang profesional pula. Sehingga perlu ada fund manager di lembaga kenadziran yang merumuskan dan mengeksekusi pengelolaan dan kemana harus investasi. Kemudian bisa kolaborasi dengan LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah-Pengelola Wakaf Uang) serta investor lainnya, untuk menginvestasikan dana wakaf (terutama wakaf uang dan wakaf melalui uang) dalam bentuk investasi seperti Saham, Sukuk, Reksadana Syariah yang menggnakan akad Syariah dan Low Risk dan lain sebagainya.

Disamping itu, juga bisa memanfaatkan wakaf asset, untuk dikelola dengan investor lain, dengan membentyuk korporasi. Sehingga bentuk pengelolaan investasinya dapat berupa : Perkebunan, Peternakan, Pertanian, Sekolah, Pesantren, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, apartemen, Hotel, Laboratorium, Pabrik Pengolahan dlsb. Bahkan saya berseloroh, wakaf kapal selam pun juga bisa. Artinya, konsep ini bisa dikembangkan oleh masing-masing pesantren, terhadap potensi apa yang paling prospektif di daerahnya.

Selanjutnya saya juga memberi warning, berupa kunci-kunci sukses agar konsep ini bisa berjalan dengan baik. Key Success Factor tersebut dapat dilihat dalam gambar berikut :

Key Success Factor

Dari key success faktor tersebut di atas yang perlu saya tekankan adalah, adanya edukasi ke wakif, sehingga melahirkan pemahaman tentang wakaf. Agar tidak hanya sebatas 3 M saja (Masjid/Mushola, Makam dan Madrash), tetapi implementasi wakaf, lebih dari itu. Lengkap dengan pemahaman regulasi dan fiqh di dalamnya.

Kemudian dukungan dari pemerintah, pesantren dan Kyai. Yang lebih saya tekankan adalah bahwa pesantren (Yayasan) dan kyai mesti memiliki pemahaman dan keberpihakan disini. Bahkan harus menjadi pendukung utama.

Profesionalitas Nadzir ini dimaksudkan bahwa, pesantren harus mendaftarkan nadzirnya ke kemenag atau bisa bekerjasama dengan nadzir lainnya. Dimana sebagaimana pada penjelasan pada gambar sebelumnya, bahwa fungsi nadzir ini, sebagaimana mengelola bisnis. Menggunakan parameter dan pendekatan bisnis. Meski semua tetap berada pada koridor syar’i yang ada.

Kebijakan pesantren berupa pembagian yang jelas terkait kepemilikan asset. Apakah wakaf, SHM, HGU, HGB, HP dlsb. Dan untuk wakaf, tidak bisa hanya berupa ikrar wakaf saja, akan tetapi mesti diurus sampai mendapatkan sertifikat wakaf.

Strategi Investasi ini, sesungguhnya melekat pada profesionalitas nadzir yang harus ada fund managernya, serta adanya dukungan dari Kyiai dan juga Kebijakan pesantren. Sehingga resiko yang timbul di kemudian hari dapat di kalkulasi/dihitung (Risk Calculation).

Selanjutnya harus melakukan kolaborasi dengan berebagai pihak sebagaimana dijelaskan pada gambar sebelumnya. Sehingga dapat membangun “proyek bersama” yang melibatkan berbagai pihak. Sehingga ada sinergi yang akan menghasilkan kelolaan wakaf ini lebih bermanfaat dan bernilai.

Dan sebagai ujungnya adalah, bagaiaman mauquf ‘alaih (penerima manfaat) dapat berdaya dengan hasil kelolaan yang efektif dan efisien.  

Saya menyadari bahwa pada tataran implementasi, tidak semudah dan sesederhana dari konsep yang di tawarkan di atas. Hal ini  ternyata justru memantik diskusi cukup menarik. Karena rata-rata peserta adalah para pimpinan pesantren, sehingga pertanyaan cukup tajam. Dari mulai mempertanyakan konsep, melakukan tabayun, menyampaikan realitas yang terjadi di lapangan serta mempertanyakan berbagai hal yang terkait teknis pelaksanaan. Meski pertanyaannya sangat dan tajam, semuanya soalan tersebut bisa secara bersama-sama dapat dijawab dan dicarikan jalan keluar. Dan In Syaa Allah kedepan akan dilakukan pertemuan secara offline, jika COVID sudah berlalu.  Tepat pukul 22.37 WIB acara secara resmi di tutup. جَزَاكُمُ اللهُ.

Islam, Peradaban

Menulislah !!


Ketika ingin memulai menulis lagi di blog, setelah beberapa saat vakum, ada seorang sahabat yang mengingatkan, kurang lebih begini,”sekarang eranya podcast mas, bukan era menulis lagi”. Sejenak saya lihat ada benarnya. Sebab saat ini, hampir setiap hari kita diundang untuk masuk ke tautan daring, baik melalui conference meeting maupun live Youtube, atau media sosial lainnya. Baik sebagai peserta, atau pembicara. Bahkan dalam satu hari dapat beberapa kali  dan tidak jarang terjadi bersamaan. Apalagi saat Ramadhan seperti sekarang ini.400

Hadirnya podcast, seolah sebagai pemberontakan terhadap realitas sosial politik yang ada. Hal-hal yang tidak kita jumpai di media mainstream, seringkali kita jumpai di podcast tersebut. Berbagai permasalahan muthakir dan juga sejarah, di ulas secara lugas, detail dan mendalam, dari berbagai sudut pandang.  Dan tidak main-main, host-nya juga bervariasi, dari kalangan rakyat biasa, artis, hingga tokoh-tokoh publik terkemuka. Semua memiliki kesempatan yang sama dan membuka channel itu. Sehingga peminatnya juga bervariasi, ada yang fakir viewers hingga yang jutaan viewersnya. Termasuk juga subscribe-nya. Tergantung dari content yang diusung, dan konsistensi dari host-nya.

Saya sebenarnya juga sempat tergiur untuk bikin podcast sendiri, sejak beberapa waktu lalu. Tetapi niat itu saya urungkan, dengan berbagai pertimbangan. Saya memilih, jalan “primitif”. Karena, terngiang quote dari Imam Ghazali,“Kalau kamu bukan anak raja dan bukan anak ulama besar, maka menulislah.” Sebuah pesan singkat yang sangat mengena. Dikesempatan lain beliau juga menyampaikan,”Bodohlah Orang Yang Memburu Kijang Liar Di Hutan, Mendapatkan Tapi Tidak Mengikatnya. Begitulah Ilmu Bila Tidak Ditulis.”. Hal ini menegaskan atsar dari sahabat Ali bin Abi Thalib r.a,”Ikatlah Ilmu dengan menuliskannya.”

Namun kegiatan menulis ini, sangat sedikit peminatnya. Padahal sekarang lebih mudah. Karena beberapa fasilitas tersedia dimana-mana. Setidaknya, media sosial dapat dipakai untuk menulis ini. Termasuk juga memanfaatkan blog seperti ini. Menulis itu sebenarnya tidak susah, meski pada sebagian orang juga tidak mudah. Tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya.

Jika kita berfikir saat akan menulis dengan pertanyaan :  ada yang membaca atau tidak, bagus atau tidak, menarik atau tidak, dlsb. Maka dapat dipastikan tidak jadi menulis. Tetapi jika kita paksakan apa saja yang ingin kita tuangkan, kita tuangkan saja, lama-lama akan terbiasa. Dan yakinlah setiap tulisan kita ada peminatnya. Minimal diri kita sendiri. Tentu berbeda halnya dengan penulisan ilmiah untuk masuk ke jurnal-jurnal yang ter-index scopus, dlsb. Meski harus kuat referensi dan sitasi.

Motivasi yang sering kita dapat adalah kegiatan untuk membaca. Hal ini dikaitkan dengan ayat pertama yang turun yaitu Iqra’ bismirabbika (bacalah atas nama Tuhanmu). Dalam banyak tafsir, perintah Iqra’ ini bukan hanya diartikan membaca begitu saja. Tetapi dalam konteks pembelajaran juga berarti menganalisa, mendalami, merenungkan,menyampaikan,meneliti dan lain sebagainya. Namun juga ada perintah untuk menulis (uktub). Tepatnya terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 282, sebagai ayat terpanjang dalam al-Qur’an itu, yang terkait dengan pencatatan hutang-piutang.

Sayangnya implementasi oleh umat saat ini, dalam hal memahami iqra’ sebagaimana definisi tersebut di atas, ternyata masih belum optimal. Berbeda dari pemahaman para sarjana Islam terdahulu di abad pertengahan, yang mampu mengembangkan dan implementasi iqra’ ini dengan sangat cemerlang. Sehingga penemuan-penemuan ilmiah yang unggul dan maju dijamannya. Karena mereka benar-benar membaca, menganalisa, mendalami, meneliti dan seterusnya. Bersebab keunggulannya itu, dan ketika itu Barat tertinggal jauh. Maka dalam terminologi Barat, mereka menjuluki dirinya sendiri dengan masa Dark Age.

Lalu apa kaitannya antara membaca dan menulis. Gordon Smith (politikus Inggris abad 18) menyampaikan “Membaca tanpa menulis, ibarat memiliki harta dibiarkan menumpuk tanpa dimanfaatkan. Menulis tanpa membaca, ibarat mengeduk air dari sumur kering. Tidak membaca dan juga tidak menulis, ibarat orang tak berharta jatuh ke dalam sumur penuh air”. Jadi keduanya memiliki keterkaitan, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

Dengan demikian maka, aktivitas membaca dan menulis itu adalah kegiatan literasi itu sendiri. Sebuah aktifitas yang seharusnya melekat pada diri setiap muslim. Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Kita untuk tidak meningkatkan literasi umat dan literasi diri, sedini mungkin. Sebab inilah yang dilakukan oleh para sahabat, salafush shaleh, para ulama serta generasi terdahulu. Sehingga kesenjangan literasi, dapat segera diatasi. Selanjutnya akan bermuara kepada kejayaan umat masa lalu, bisa diimplementasikan saat ini.

Bagaimana Ulama Menulis?

Saya kutip dari sini, tentang bagaimana semangat para ulama terdahulu menulis. Padahal, mereka menulis dengan tangan dengan penerangan terbatas. Tidak pake laptop, tidak bisa copy-paste, dlsb. Diantaranya adalah :

  • Muhammad ibnu Jarir Ath Thobari (wafat: 310 H), penulis kitab Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wilil  Ayil Qur’an menulis dalam sehari 40 lembar. Kira-kira beliau seumur hidupnya telah menulis 584.000 lembar.
  • Imam Abul Wafa’ ‘Ali bin ‘Aqil Al Hambali Al Baghdadi  (wafat: 513 H) –manusia tercerdas di jagad raya kata Ibnu Taimiyah-, beliau menulis kitab Al Funun dalam 800 jilid, di mana di dalamnya berisi pembahasan tafsir, fikih, nahwu, ilmu bahasa, sya’ir, tarikh, hikayat dan bahasan lainnya.
  • Imam Abu Hatim Ar Rozi menulis kitab musnad dalam 1000 juz.
  • Ibnul Jauzi (Abul Faroj ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al Jauzi, wafat: 597 H), murid dari Ibnu ‘Aqil, beliau telah menulis 2.000 jilid buku dan buku yang beliau pernah baca adalah 20.000 jilid. Adz Dzahabi sampai mengatakan tentang Ibnul Jauzi bahwa tidak ada yang semisal beliau dalam berkarya.

Dan masih banyak lagi para ulama terdahulu yang menulis buku berjilid-jilid, dengan keterbatasan fasilitas. Demikian juga ulama’ tanah air seperti. Imam Nawawi al-Bantani, Syaih Mahfudz At-Termasi, Hadratussyaikh Hasyim As’ary dlsb. Dan yang kontemporer seperti Syaikh Wahbah Zuhalily, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, Syaikh Al-Bani, Syaikh Utsaimin, dlsb.

Sehingga, yakinlah bahwa menulis itu sesungguhnya bukan kegiatan elitis dan mewah yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Tetapi menulis itu hal biasa saja. Semua kita, bisa melakukannya. Termasuk Anda. Dan tulisan itu akan jadi legacy bagi kita, saat sang Khaliq sudah memanggil kita kelak. Ada kata mutiara yang  dinisbatkan ke Sayidina Ali bin Abi Thalib, r.a,”Semua penulis akan mati, hanya karyanya yang abadi….”

Dalam sebuah penelitian oleh Yale University School of Public Health, bertajuk “A Chapter a Day: Association of Book Reading With Longevity”, menyebutkan bahwa, mereka yang rutin membaca buku minimal 30 menit sehari bisa bertahan 23 bulan lebih lama bila dibandingkan mereka yang tidak membaca buku.

Sehingga hal yang sama sebenarnya juga dapat dikaitkan dengan kegiatan menulis. Karena membaca dan menulis adalah ibarat dua sisi mata uang. Sehingga kalau mau panjang umur, menulislah! Minimal 30 menit. Dan ternyata untuk membuat tulisan singkat seperti ini juga membutuhkan waktu kurang labih 30 menit. Jadi apa lagi? Uktub bismirrabik!! (menulisla atas nama Tuhanmu). Wallahu a’lam.

ekonomi, Kronik, Politik.

Gerakan Wakaf Kapal Selam


Sebagaimana tulisan sebelumnya, terkait dengan musibah yang menimpa KRI Nenggala -402, maka bagi kru yang muslim, semoga Syahid di jalan-Nya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, bahwa ada beberapa kematian yang mendapatkan pahal mati syahid. Salah satunya adalah yang disebabkan karena tenggelam.  Mereka digelari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai syahid. Namun jenazahnya disikapi sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya. Artinya tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan (kecuali jika jenazahnya tidak diketemukan, pen). Para ulama mengistilahkan dengan syahid akhirat. Di akhirat dia mendapat pahala syahid, namun di dunia dia ditangani sebagaimana umumnya jenazah. Semoga mereka semua termasuk dalam golongan ini.

Reaksi publik terhadap peristiwa ini beraneka ragam. Kesedihan mendalam, tentu mewarnai anak bangsa bangsa. Do’a juga terucap, dan tersebar diberbagai media. Namun ternyata, tidak cukup disitu. Ada yang menggugat dan mempertanyakan kejadian ini. Jangan-jangan ini bukan kecelakaan biasa. Akan tetapi ada rekayasa (by design).

Bahkan ada yang sengaja menghancurkan. Buktinya, ada tumpahan minyak dan menurut keterangan Kapuspen TNI, kapal selam itu terbelah menjadi 3 (tiga) bagian dan hancur, dlsb. Termauk juga, mempertanyakan status tuanya kapal selam itu, 40 tahun, dimana terakhir di overhaul pada tahun 2015. Dan setelah itu tidak lakukan perawatan lagi. Padahal idealnya dilakukan overhaul setiap 3 (tiga) tahun sekali. Dan berbagai reaksi lain, yang memenuhi ruang media sosial. Semoga juga segera ketemu root cause-nya.

Kapal Selam Indonesia

Jika kita telisik dari data yang ada, saat ini Indonesia mempunya 5 kapal selam. Kini tinggal 4 buah. Kalah dari beberapa negara kecil lain. Vietnam 6 buah. Singapura 20 buah. Bahkan China 79 kapal selam. Kita unggul dari Malaysia yang punya 2 kapal selam. Sementara Thailand dan Philipina tidak punya kapal selam.

Dari 5 (lima) buah kapal selam yang ada itu, 2 buah didatangkan jaman predisen Soeharto. Yaitu KRI Cakra 401 dan KRI Nenggala 402, yang keduanya di pesan tahun 1977 di Howaldtswerke-Deutsche Werft Jerman dan datang tahun 1981.

Kemudian membeli lagi 3 (tiga) buah kapal selam kelas Jang Bogo Type 209/1200, di beli di jaman Presiden SBY. Yaitu KRI Nagapasa 403, KRI Alugoro 405 dan KRI Ardadeli 404 yang di pesan tahun 2011 dan dibuat oleh Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering Co.Ltd (DSME), dan kemudian dikirim pada tahun 2014 dan 2015. Ketiga kapal selam ini proses produksinya dikerjasamakan antara DSME Korea Selatan dengan PT PAL Surabaya.

Secara berturut-turut ketiganya, telah dilakukan commissioning pada tahun 2017, 2018, 2019. Harga ketiga kapal selam tersebut adalah US $ 1,07 Milyar. Atau rata-rata per-unit seharga US $ 356,7 juta. Berdasarkan, data yang ada. Dan pada tahun 2019 sudah ada komitmen yang sama dengan pabrik Korsel itu, untuk membeli 3 (tiga) unit kapal selam lagi sekelas KRI Nagapasa ini. Dengan nilai kontrak lebih murah, yaitu senilai US $1,02 Milyar. Tetapi belum terealisasi hingga kini. Sehingga nyaris pemerintahan yang berkuasa saat ini, belum menambah kapal selam sebiji-pun. Padahal kehadirannya sangat strategis sebagai benteng pertahanan NKRI.

Mengapa tidak beli lagi? Apakah tidak ada dana? Berdasarkan RUU APBN Tahun Anggaran 2021, anggaran Kemenhan adalah Rp. 136,9 Trilyun. Secara berurutan sebagai berikut, pada 2016 sebesar Rp 98,1 triliun. Pada 2017 Rp 117,3 triliun, pada 2018 menurun menjadi Rp 106,7 triliun. Kemudian kembali meningkat untuk anggaran tahun 2019 yang sebesar Rp 115,4 triliun, tahun 2020 Rp 117,9 triliun dan APBN 2021 Rp 136,9 triliun. Mengapa tidak bisa beli kapal selam? Padahal, pada tahun 2011 Anggaran untuk Kemenhan “hanya” sebesar 45,2 bisa beli 3 (tiga) kapal selam. Dengan logika itu, seharusnya bisa beli lebih banyak lagi, agar minimal sejajar atau lebih kuat dari Singapura. Mengingat kawasann laut kita, jauh lebuh luas dari negeri jiran itu, tentu lebih membutuhkan armada keamanan laut seperti kapal selam  ini.

Sebagaimana penjelasan di atas, harga satu unit kapal selam adalah US $ 356,7 juta atau sekitar Rp, 5,2 T. Sebuah harga yang bisa terjangkau dengan melihat postur anggaran militer/TNI(kemenhan) yang cukup besar itu. Bahkan minimal per tahun bisa beli 1 atau 2 unit. Atau mungkin ada prioritas lain, yang lebih mendesak?

Wakaf adalah solusi

Masjid Jogokaryan memberikan teladan lagi. Dengan melakukan penggalangan dana untuk membeli kapal selam. Dari poster yang tersebar, jelas tertulis Infak Bantuan Pembelian Kapal Selam Pengganti KRI Nenggala 402. Ini sebuah pukulan telak bagi negara, yang tidak mau mengalokasikan anggaran untuk pertahanan negaranya sendiri. Maka, Masjid Jogokaryan memberikan contoh, bagaimana wujud cinta terhadap NKRI itu. Bukan hanya lip service, atau hanya slogan semata. Akan tetapi Masjid Jogokaryan memberikan teladan berupa aksi nyata.

Tetapi menurut saya ada satu lagi pilihan solusi paling tepat untuk penggalangan dana ini. Yaitu menggunakan instrumen wakaf uang. Mengapa demikian? Sebab saat gerakan wakaf uang (GWU) diluncurkan Presiden pada 25/1/2021, dinyatakan bahwa potensi wakaf pertahun adalah 2.000 T, sedangkan potensi wakaf uang sendiri adalah 188 T per tahun. Tetapi menurut KNEKS (Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah), realisasi wakaf uang baru sekitar 800 milyar rupiah. Masih sangat jauh dari potensi yang ada.

Jika ini dapat menjadi program Badan Wakaf Indonesia (BWI) beserta dengan nazhir-nazhir yang telah teregistrasi oleh BWI, akan menjadi tonggak yang fenomenal, sekaligus menunjukkan nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Para pewakif-pun, in syaa Allah juga akan berbondong-bondong mendatangi nadzir. Karena jelas dan strategis peruntukannya (obyeknya). Sedangkan mauquf ‘alaih-nya adalah seluruh  rakyat Indonesia. Demikian juga, hal ini akan menepis kecurigaan selama ini, bahwa dana wakaf akan masuk APBN. Tetapi ini benar-benar wakaf yang ada wujudnya, dan memiliki nilai strategis. Saya usulkan gerakan ini dinamakan dengan Gerakan Wakaf Kapal Selam (GWKS). Wallahu a’lam

Tulisan ini di muat di Gerakan Wakaf Kapal Selam | Hidayatullah.or.id