ekonomi, Islam, Peradaban

Ekosistem Wakaf


Sebagai instrumen ekonomi Islam, keberadaan wakaf sangat strategis. Kesadaran berbagai pihak untuk menjadikan wakaf sebagai pengungkit eknomi, ditengah keterpurukan ekonomi bangsa, juga cukup bergairah. Bahkan, saat ini referensi dan bahan bacaan berkenaan dengan wakaf, juga mudah untuk di akses. Penelitian juga bertaburan di berbagai media dan jurnal-jurnal bereputasi sekalipun. Seharusnya, ini dapat meningkatkan literasi wakaf.

Sayang hasil survei yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2020, menunjukkan bahwa nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara nasional mendapatkan skor 50,48. Ini masuk dalam kategori rendah. Skor ini terdiri dari nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar sebesar 57,67 dan nilai Literasi Pemahaman Wakaf Lanjutan sebesar 37,97.  Jika dibandingkan dengan literasi zakat ternyata masih jauh. Survei tingkat literasi zakat yang dilakukan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), mendapatkan skor 66.78. Sehingga nilai ini, masuk dalam kategori tingkat literasi zakat menengah atau moderat. Artinya, umat lebih mengenal zakat dibandingkan dengan wakaf.

Keberpihakan pemerintah melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) yang diluncurkan oleh Presidenn di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021, dimana ditegaskan bahwa cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Disebutkan juga bahwa potensi wakaf senilai pertahun adalah 2.000 T, sedangkan potensi wakaf uang sendiri adalah 188 T per tahun. Dari potensi yang ada, menurut data BWI hingga per 20 Januari 2021, akumulasi wakaf uang mencapai Rp 819,36 miliar. Terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 miliar dan wakaf uang sebesar Rp 238,83 miliar.

Sebenarnya, Badan Wakaf Indonesia, sebagai regulator wakaf, juga terus menerus mengeluarkan kebijakan yang mendukung tumbuh suburnya dunia perwakafan ini. Demikian halnya berbagai cara dilakukan untuk melakukan public awareness. Termasuk menjalin kerjasama dengan berbagai kampus, serta korporasi, dan lain sebagainya. Pada saat yang sama juga diluncurkannya produk-produk baru yang berkenaan dengan wakaf, yang sesuai dengan perkembangan jaman. Namun masih belum dapat menjawab beberapa kendala terkait dengan minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.

Agar menjadikan wakaf sebagai bagian dari motor penggerak ekonomi, maka menurut hemat penulis, mesti dibangun sebuah ekosistem wakaf yang melibatkan berbagai stakeholeder dari wakaf itu sendiri. Secara ringkas pihak-pihak yang terlibat dalam membanguin ekosistem wakaf yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Pertama, Pemerintah. Memiliki peran untuk menyusun regulasi yang terkait dengan wakaf. UU No 41 tahun 2014 dan PP 42 tahun 2006 dan regulasi turunannya  merupakan wujud peran pemerintah disini. Melalui Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang. Juga, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.  Sedangkan Melalui KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), juga telah menjadikan wakaf bersama dengan ZIS menjadi salah satu kekuatan keuangan ekonomi syariah

Kedua, BWI. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI juga mengeluarkan regulasi melalui Peraturan BWI yang intinya bagaimana mendorong ekosistem wakaf terus berkembang di Indonesia. Serta menginisiasi dan menghasilkan produk-produk wakaf kekinian. Disamping itu, BWI juga dapat berperan untuk mengeluarkan standarisasi nadzir (pengelolaan wakaf). Selain itu juga bisa membangun proyek wakaf bersama yang monumental dengan melibatkan nadzir-nadzir yang ada.

Ketiga, MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002 telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang. Di dalam dokumen fatwa tersebut dijelaskan wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016, tentang wakaf polis asuransi. Dari sini mempertegas bahwa peran MUI selanjutnya adalah mengeluarkan Fatwa yang mendukung setiap kebijakan berkenaan dengan implementasi berbagai produk wakaf.

Keempat, Ulama/Da’i/Mubaligh. Salah satu hal mengapa rendahnya literasi wakaf? Ternyata memang umat sangat minim edukasi berkenaan dengan wakaf ini. Hal ini, dapat dilihat dengan sedikitnya ceramah, khutbah, pengajian, majelis taklim dlsb yang membahas tentang wakaf. Olehnya, ulama’/da’i/mubaligh perlu ditingkatkan literasi wakaf yang memadai terlebih dahulu, sehingga akan menyampaikan ke jama’ahnya. Baik dari aspek fiqh hingga pada tataran impementasinya.

Kelima, Ormas Islam. Peran ormas Islam menjadi kunci, karena memiliki anggota/jama’ah/pengikut yang akan mengikuti arahan dan kebijakan dari ormasnya. Sehingga dari sisi awareness kepada anggotanya akan bisa lebih cepat dan terukur. Disisi lain banyak harta wakaf yang di miliki oleh Ormas Islam  ini. Oleh karenanya perlu dijadikan pilot project dari implementasi wakaf yang komprohenship dan integrative, sehingga bisa dicontoh oleh anggota dan jaringannya.

Keenam, Lembaga Pendidikan. Ternasuk disini adalah Sekolah, Pesantren dan Perguruan Tinggi. Dimulai dari membangun kesadaran (awareness), menanamkan pemahaman kepada pelajar/mahasiswa akan menjadikan sebaiknya dilakukan sejak dini. Dan ada upaya untuk mulai belajar mengimplementasikannya, dimulai dari sekala kecil. Sedangkan untuk perguruan tinggi, dapat dibangun semisal wakaf center atau pusat kajian wakaf. Sebagai tempat untuk belajar, meneliti dan mengkaji tentang wakaf, sehingga meghasilkan berbagai kajian yang berkaitan dengan wakaf. Dan juga bagi pengelola lembaga pendidikan mulai membangun endowment fund berbasis wakaf untuk dana abadi masing-masing lembaga pendidikan tersebut.

Ketujuh, Institusi Bisnis. Pelibatkan institusi bisnis sangat strategis. Karena pengusaha yang mengendalikan bisnis juga mesti faham tentang wakaf. Terlebih adanya wakaf saham, yang saat ini juga sudah mulai menjadi trend. Sehingga menjadikan institusi bisnis dan pengusaha akan memberikan daya dukung yang sangat signifikan bagi pengembangan wakaf ini.

Kedelapan, Nadzir. Satu hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan wakaf adalah nadzir. Sebagai pengelola dari harta wakaf, selain faham tentang fikih, hukum dan regulasi tentang wakaf, juga dituntut faham bisnis. Karena hakekatnya, pengelolaan harta wakaf juga mesti dikelola sebagaimana mengelola bisnis. Olehnya dituntut profesionalisme disini. Setiap akan implementasi/investasi dalam proyek wakaf, mesti ada feasibility study yang memadai. Sehingga setidaknya mesti ada fund manager dan investment manager, atau yang memerankan funsi itu di setiap nadzir. Dengan demikian maka, semua parameter dalam bisnis, juga diterapkan dalam wakaf, dengan tetap mengikuti kaidah syar’i dan regulasi yang ada. Sehingga Nadzir juga akan menjadi salah satu profesi yang menjanjikan.

Kesembilan, Wakif. Rendahnya tingkat literasi wakaf, sesungguhnya juga menggambarkan rendahnya para pewakaf (wakif). Sehingga peningkatan literasi wakaf ini menjadi kunci. Ada edukasi yang terprogram bagi calon wakif. Jika edukasi terhadap wakif ini memadai, maka wakaf dengan seluruh produk-produk turunannya, akan mudah dipelajari dan disambut dengan baik oleh wakif.

Kesepuluh, Mauquf ‘alaih. Pihak penerima manfaat (mauquf alaih), juga mesti teredukasi dan terseleksi. Sehingga dana hasil kelolaan wakaf yang disalurkan ke mauquf ‘alaih ini akan memberikan manfaat yang besar dan selanjutnya akan menjadikan mauquf ‘alaih semakin berkembang. Dan salah satu tujuan dari wakaf untuk aspek sosial-ekonomi juga akan tercapai.

Untuk membangun ekosistem wakaf ini tidak mudah membutuhkan effort yang cukup besar. Akan tetapi jika ekosistem wakaf sudah dibangun sebagaimana dalam gagasan ini, maka akan dapat menjawab tujuan dan fungsi wakaf yang tertuang dalam UU No 41 tahun 2004 yaitu untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dalam rangka mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wallahu A’lam

Islam, Peradaban, Politik.

HRS : Ramadhan, Penjara dan Karya Ulama


Kebahagiaan di awal Ramadhan ini menyelimuti HRS dan seluruh keluarganya. Sebab, kemarin, 15/04/2021, media di ramaikan dengan keberhasilan HRS yang lulus dari ujian program doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Malaysia. Kabar kelulusan HRS ini, sudah barang tentu disambut dengan penuh rasa syukur oleh warga masyarakat khususnya umat Islam. Kecuali para haters yang masih memendam benci tidak berkesudahan kepada beliau.

Disertasi (di Malaysia di sebut tesis), HRS tersebut berjudul “Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu’ Dalam Aqidah Dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah”, merupakan bahasan berat dan mendalam karena isinya membedah 73 aliran dalam Islam telah selesai diuji pada pukul 15.00 waktu Malaysia dan HRS dinyatakan telah lulus dari ujian yang ia lakukan secara online dari Rutan Mabes Polri ini. Sidang disertasi (dalam kampus Malaysia dikenal dengan istilah Viva Voice) diuji oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik. Atas kelulusan ini, maka HRS bakal menyandang gelar doktor dari Universitas Sains Islam Malaysia. Selanjutnya beliau berhak mendapat gelar dan mencantumkan P.hD di belakang namanya.

Apa yang menarik dari peristiwa ini? Saat ini HRS sedang dalam penjara untuk kasus yang berlapis, yang terkesan dipaksakan ini. Bahkan sehari sebelumnya, beliau mencecar habis Bima Arya S, Walikota Bogor terkait tuduhan menyembunyikan hasil Swab RS Ummi Bogor, yang juga viral itu. Namun yang menakjubkan adalah, saat sidang desertasi yang berat itu, tetap saja HRS mampu menjawab pertanyaan penguji dengan sangat lugas dan cerdas.

Seolah penjara hanya bisa membatasi fisiknya untuk tidak bergerak keluar jeruji besi, namun tidak untuk ilmu dan fikirannya, justru semakin cemerlang. Mata batinnya semakin tajam. Ruhiyahnya semakin hidup, menyertai setiap aktifitasnya. Karena bagi orang beriman -apalagi ulama- berkarya itu tidak bisa dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Mereka bisa menembus sekat-sekat itu semua, dengan kekuatan ke-imanannya itu sendiri. Dan tentu berkat ridho Allah. Sehingga, demikian halnya dengan shiyam Ramadhan yang sedang dijalaninya, seolah tidak bisa mengunci fisiknya untuk lunglai dan berdiam diri. Tetapi tetap saja tampil dengan lugas, menyala-nyala, penuh ghirah dan semangat.

Sebenarnya realitas ini cukup membungkan bagi siapapun yang selama ini dengan sengaja mengkriminalisasikan beliau. Atau pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengan HRS, bahkan mereka yang suka membully, menghina dlsb. Saya haqul yakin pencapaian haters HRS secara akademis tidak bisa dibandingkan dengan HRS. Bagai langit ke-7 dengan dasar sumur.  Bisa jadi, prestasi HRS ini, justru menambah sakit hati bagi para pemebencinya. Maka sudahi saja membenci ulama. Lebih baik bahu-membahu membangun negeri yang sedang terpuruk ini.

Apa yang dialami oleh HRS ini, sesungguhnya juga banyak dialami oleh ulama-ulama terdahulu. Mereka secara fisik dipenjara namun masih tetap bisa dan terus berkarya. Bahkan karya-karya fenomenal itu lahir dibalik jeruji. Ini menegaskan bahwa al ‘ulama warisatul ambiyaa itu adalah sebuah ketetapan. Anda boleh tidak setuju dengan pernyataan saya ini, namun fakta membuktikan begitu.

Beberapa ulama’ yang melahirkan karya saat dipenjara adalah :

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah, dipenjara hingga 12 kali oleh penguasa dzalim saat itu, salah satu karya femomenalnya adalah “Ar Raddu ‘ala Al Ikhnai”. Kitab itu merupakan bantahan terhadap pendapat ulama dari mazhab Hanafi bernama Muhammad bin Abu Bakar Al-Ikhnai.

Sayyid Qutb dipenjara karena tuduhan rencana kudeta dan pembunuhan terhadap Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser. Saat menjalani masa-masa di penjara, ia merampungkan kitab tafsir kontemplatif bertajuk Fī Dzilālil Qur’an.

Badiuzzaman Said Nursi salah seorang ulama Turki, juga denjara oleh Mustafa Kamal sang pemangku Rezim Otoriter Turki. Beliau berhasil menulis Tafsir Risalah Nur dari balik jeruji penjara. Tulisan ini di tulis di kertas yang berserak bahkan sampul rokok yang dikirimkan ke luar jendela kepada muridnya lalu oleh muridnya dihimpun dan jadi kitab tafsir yang mendorng pergerakan Islam di Turki. Para pembaca Risalah Nur selanjutnya disebut dengan Tulabun Nur.

Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau Hamka juga mengalami nasib yang sama. Ramadan tahun 1348 H bertepatan dengan 1964 M. Hamka dipenjara oleh pemerintah Orde Lama selama dua tahun empat bulan. Pemerintah menuduh Hamka telah melanggar undang-undang Anti-Subversif Pempres No. 11. Lebih spesifik ia dituduh terlibat merencanakan pembunuhan terhadap pemimpin besar revolusi, Presiden Soekarno. Dan dari dalam jeruji itulah lahir Tafsir Al Azhar yang fenomenal itu.

Dan jika diuraikan masih banyak lagi ulama yang dipenjara dan melahirkan karya. Kita tunggu desertasi HRS yang oleh pengujinya direkomendasikan untuk dicetak dan digandakan dalam sebuah buku itu. Sehingga bisa menjadi literatur kelak.

Pelajaran yang dapat kita petik adalah, memenjarakan ulama’ dengan tuduhan serampangan, karena dianggap berseberangan dengan penguasa, justru akan membangkitkan ghirah ulama’ itu untuk menekuni ilmu. Sebab bisa jadi selama ini, mereka sibuk melayani umat untuk mengisi pengajian, taklim dlsb. Sehingga penjara merupakan sarana uzlah dan rihlah. Olehnya, wajar jika karya-karya besar ulama lahir dari balik jeruji.

Seharusnya pemerintah/penguasa senang jika ada ulama’ yang mengingkatkan, meski mungkin terasa pahit. Anggap, sebagai separing partner. Bukan memenjarakannya. Apalagi penguasa hanya mencari para penjilat, buzzer dan sejenisnya, yang sebenarnya malah menjerumuskan. Syabas dan Tahniah untuk HRS. Wallahu a’lam

Entrepreneurship, Islam

Kebangkitan Ritel Muslim


Bukan sebuah isapan jempol, bahwa kini eranya kebangkitan ritel muslim. Diberbagai media, terutama medsos, beberapa bulan terakhir ini. Kita bisa dapatkan informasi adanya Grand Opening ritel Muslim, hampir setiap hari. Di WAG sering tersebar info pembukaan KS212Mart, KitaMart, SakinahMart, SuryaMart, Basmalah, Shodaqo dan lain sebagainya. Disisi lain, dari pengamatan, di beberapa lokasi, ternyata ritel modern yang selama ini menjadi market leader dan memegang sebagian besar market share, di bisnis ritel modern, banyak yang mulai tutup gerainya. Bahkan tahun lalu 7-eleven, menutup seluruh gerainya. Dan dari yang tutup itu, tidak sedikit yang kemudian dikonversi menjadi ritel muslim, atau jika tidak alih fungsi, bahkan jadi bangunan yang terbengkalai. Ternyata ditutupnya beberapa ritel mainstream itu, dan bangkitnya ritel muslim, sepi dari pemberitaan. Atau bisa jadi sengaja disembunyikan. Continue reading “Kebangkitan Ritel Muslim”

Peradaban

#1…..365 tulisan dalam 365 hari


Hari Sabtu, 30 Maret 2012 kemarin, saya mabit (bermalam) di Masjid Baitul Karim, Komplek DPP Hidayatullah, di bilangan Cipinang Cempedak – Jakarta Timur. Malam itu yang memberikan taujih, adalah al-Ustadz Abdurrahman Muhammad, Pimpinan Umum Hidayatullah. Ada sekitar 200-an peserta yang malam itu berkumpul, memenuhi ruangan masjid. Banyak hal yang disampaikan beliau malam itu. Akan tetapi bagi saya ada satu hal yang sangat menantang, yaitu ketika beliau membahas tentang baigaimana membangun tradisi keilmuan, yang dikaitan dengan bagaimana keseharian seorang Muslim itu harus diisi. Dan kesemuanya itu dalam kerangka membangun tradisi keilmuan itu.

Malam itu, beliau mencontohkan aktifitas beliau sendiri, yang menurut beliau, sesungguhnya mengikuti apa yang dilakukan oleh Allahuyarham Ustadz Abdullah Said, pendiri Hidayatullah. Setiap malam, beliau menjadwalkan jam 22.00 malam harus sudah tidur. Jika ada aktifitas yang memaksa untuk lebih dari jam 22.00, berarti akan mengurangi jatah tidur beriktnya. Kemudian ,bangun jam 02.00 dini hari. Tidak perlu pakai alarm, sebab by default, ketika memasuki jam 02.00, seolah-olah ada yang membangunkan. Selanjutnya kegiatannya di awali dengan mandi dan bersuci, kegiatan bersuci ini membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Kemudian, kira-kira 1,5 – 2 jam kegiatan dilanjutkan dengan qiyamul lail, dan dzikir. Setelah itu, sekitar jam 3.30 atau 03.45, di pergunakan untuk kegiatan membaca dan menulis. Sampai sekitar 30 menit atau 15 menit menjelang Subuh melakukan istirahat sejenak sampai dengan mendengar azan subuh. Selepas subuh sampai 30 menit menjelang dhuhur melakukan aktifitas kegiatan seperti biasa, bekerja dan berdakwah. Dan kemudian beliau akan melakukan Qoilullah lagi 30 menit menjalang azan dhuhur, dan setelah sholat dhuhur sampai dengan jam 22.00, malam adalah aktifitas sebagaimana biasa. Baik untuk urusan keluarga, bekerja, dakwah dan ibadah lainnya. Beliau menegaskan maksimal hanya 5 (lima) jam dalam sehari, selayaknya seorang muslim itu tidur. Jika lebih dari itu, betapa banyak umurnya yang sia-sia, alias habis dipergunakan untuk tidur.

Jauh sebelum itu, saya sempat membaca di hidayatullah.com, sebuah tulisan yang membahas salah satu ulama besar, Imam Nawawi. Selama berpuluh-puluh tahun dalam hidupnya, ketika malam sudah larut. Banyak orang-orang yang telah terlelap merangkai mimpi. Namun, Nawawi muda yang masih terlihat menikmati bacaannya. Ketika rasa kantuk menyerang, ia sandarkan tubuh dan kepalanya pada buku sebentar, lalu terbangun kembali. Tanpa merebahkan punggungnya di tempat tidur, ia lalu meneruskan aktifitas yang menjadi hobinya, yaitu membaca. Begitu seterusnya, hingga ia menunaikan sholat tahajjud. 
 Menjelang sholat subuh, ia meraih roti yang ia simpan dan memakannya sebagai sahur yang sekaligus menjadi makan malam serta makan siangnya. Ia sudah terbiasa berpuasa dan makan sekali dalam sehari semalam. Masih banyak lagi contoh, bagaimana ulama-ulama terdahulu dalam rangka mendedikasikan dirinya dengan ilmu. Dan saya yakin di saat inipun, masih banyak pencinta ilmu yang menghidupkan malam-malamnya dengan bergulat dengan riset-riset, tulisan-tulisan dan dalam bentuk tradisi keilmuan lainnya.

Dari fakta-fakta itu, artinya membangun tradisi keilmuan termasuk di antaranya kegiatan tulis menulis, sesungguhnya bukan sesuatu yang berat, asalkan kita mau bersungguh-sungguh, istiqomah  dan dinikmati. Pun demikian saya, terinspirasi yang kemudian termotivasi dari hal-hal di atas. Maka mulai hari ini 2 April 2012 sampai selesai, saya bertekad  membuat semacam proyek untuk membuat 365 tulisan dalam 365 hari. Saya tidak membatasi temanya. Apa saja yang bisa di tulis akan di tuangkan dalam blog ini. Tetapi saya jamin tulisannya yang ringan-ringan (karena tidak bisa nulis yang berat-berat :). Bahkan bisa jadi nggak penting. Wong, ini blog saya sendiri, ya terserah saya mau nulis apa. Saya hanya berusaha untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Bisa jadi terlaksana, bisa jadi tidak. Namanya juga proyek, jadi bisa dikatakan  365 tulisan dalam 365 hari, adalah baseline planning. Jika tidak berhasil, di buat rebaseline lagi, begitu seterusnya, sampai kemudian berhasil. Dan akhirnya….., Bismillah semoga bisa… #1