ekonomi, Islam, Peradaban

Ekosistem Wakaf


Sebagai instrumen ekonomi Islam, keberadaan wakaf sangat strategis. Kesadaran berbagai pihak untuk menjadikan wakaf sebagai pengungkit eknomi, ditengah keterpurukan ekonomi bangsa, juga cukup bergairah. Bahkan, saat ini referensi dan bahan bacaan berkenaan dengan wakaf, juga mudah untuk di akses. Penelitian juga bertaburan di berbagai media dan jurnal-jurnal bereputasi sekalipun. Seharusnya, ini dapat meningkatkan literasi wakaf.

Sayang hasil survei yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2020, menunjukkan bahwa nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara nasional mendapatkan skor 50,48. Ini masuk dalam kategori rendah. Skor ini terdiri dari nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar sebesar 57,67 dan nilai Literasi Pemahaman Wakaf Lanjutan sebesar 37,97.  Jika dibandingkan dengan literasi zakat ternyata masih jauh. Survei tingkat literasi zakat yang dilakukan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), mendapatkan skor 66.78. Sehingga nilai ini, masuk dalam kategori tingkat literasi zakat menengah atau moderat. Artinya, umat lebih mengenal zakat dibandingkan dengan wakaf.

Keberpihakan pemerintah melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) yang diluncurkan oleh Presidenn di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021, dimana ditegaskan bahwa cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Disebutkan juga bahwa potensi wakaf senilai pertahun adalah 2.000 T, sedangkan potensi wakaf uang sendiri adalah 188 T per tahun. Dari potensi yang ada, menurut data BWI hingga per 20 Januari 2021, akumulasi wakaf uang mencapai Rp 819,36 miliar. Terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 miliar dan wakaf uang sebesar Rp 238,83 miliar.

Sebenarnya, Badan Wakaf Indonesia, sebagai regulator wakaf, juga terus menerus mengeluarkan kebijakan yang mendukung tumbuh suburnya dunia perwakafan ini. Demikian halnya berbagai cara dilakukan untuk melakukan public awareness. Termasuk menjalin kerjasama dengan berbagai kampus, serta korporasi, dan lain sebagainya. Pada saat yang sama juga diluncurkannya produk-produk baru yang berkenaan dengan wakaf, yang sesuai dengan perkembangan jaman. Namun masih belum dapat menjawab beberapa kendala terkait dengan minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.

Agar menjadikan wakaf sebagai bagian dari motor penggerak ekonomi, maka menurut hemat penulis, mesti dibangun sebuah ekosistem wakaf yang melibatkan berbagai stakeholeder dari wakaf itu sendiri. Secara ringkas pihak-pihak yang terlibat dalam membanguin ekosistem wakaf yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Pertama, Pemerintah. Memiliki peran untuk menyusun regulasi yang terkait dengan wakaf. UU No 41 tahun 2014 dan PP 42 tahun 2006 dan regulasi turunannya  merupakan wujud peran pemerintah disini. Melalui Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang. Juga, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.  Sedangkan Melalui KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), juga telah menjadikan wakaf bersama dengan ZIS menjadi salah satu kekuatan keuangan ekonomi syariah

Kedua, BWI. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI juga mengeluarkan regulasi melalui Peraturan BWI yang intinya bagaimana mendorong ekosistem wakaf terus berkembang di Indonesia. Serta menginisiasi dan menghasilkan produk-produk wakaf kekinian. Disamping itu, BWI juga dapat berperan untuk mengeluarkan standarisasi nadzir (pengelolaan wakaf). Selain itu juga bisa membangun proyek wakaf bersama yang monumental dengan melibatkan nadzir-nadzir yang ada.

Ketiga, MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002 telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang. Di dalam dokumen fatwa tersebut dijelaskan wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016, tentang wakaf polis asuransi. Dari sini mempertegas bahwa peran MUI selanjutnya adalah mengeluarkan Fatwa yang mendukung setiap kebijakan berkenaan dengan implementasi berbagai produk wakaf.

Keempat, Ulama/Da’i/Mubaligh. Salah satu hal mengapa rendahnya literasi wakaf? Ternyata memang umat sangat minim edukasi berkenaan dengan wakaf ini. Hal ini, dapat dilihat dengan sedikitnya ceramah, khutbah, pengajian, majelis taklim dlsb yang membahas tentang wakaf. Olehnya, ulama’/da’i/mubaligh perlu ditingkatkan literasi wakaf yang memadai terlebih dahulu, sehingga akan menyampaikan ke jama’ahnya. Baik dari aspek fiqh hingga pada tataran impementasinya.

Kelima, Ormas Islam. Peran ormas Islam menjadi kunci, karena memiliki anggota/jama’ah/pengikut yang akan mengikuti arahan dan kebijakan dari ormasnya. Sehingga dari sisi awareness kepada anggotanya akan bisa lebih cepat dan terukur. Disisi lain banyak harta wakaf yang di miliki oleh Ormas Islam  ini. Oleh karenanya perlu dijadikan pilot project dari implementasi wakaf yang komprohenship dan integrative, sehingga bisa dicontoh oleh anggota dan jaringannya.

Keenam, Lembaga Pendidikan. Ternasuk disini adalah Sekolah, Pesantren dan Perguruan Tinggi. Dimulai dari membangun kesadaran (awareness), menanamkan pemahaman kepada pelajar/mahasiswa akan menjadikan sebaiknya dilakukan sejak dini. Dan ada upaya untuk mulai belajar mengimplementasikannya, dimulai dari sekala kecil. Sedangkan untuk perguruan tinggi, dapat dibangun semisal wakaf center atau pusat kajian wakaf. Sebagai tempat untuk belajar, meneliti dan mengkaji tentang wakaf, sehingga meghasilkan berbagai kajian yang berkaitan dengan wakaf. Dan juga bagi pengelola lembaga pendidikan mulai membangun endowment fund berbasis wakaf untuk dana abadi masing-masing lembaga pendidikan tersebut.

Ketujuh, Institusi Bisnis. Pelibatkan institusi bisnis sangat strategis. Karena pengusaha yang mengendalikan bisnis juga mesti faham tentang wakaf. Terlebih adanya wakaf saham, yang saat ini juga sudah mulai menjadi trend. Sehingga menjadikan institusi bisnis dan pengusaha akan memberikan daya dukung yang sangat signifikan bagi pengembangan wakaf ini.

Kedelapan, Nadzir. Satu hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan wakaf adalah nadzir. Sebagai pengelola dari harta wakaf, selain faham tentang fikih, hukum dan regulasi tentang wakaf, juga dituntut faham bisnis. Karena hakekatnya, pengelolaan harta wakaf juga mesti dikelola sebagaimana mengelola bisnis. Olehnya dituntut profesionalisme disini. Setiap akan implementasi/investasi dalam proyek wakaf, mesti ada feasibility study yang memadai. Sehingga setidaknya mesti ada fund manager dan investment manager, atau yang memerankan funsi itu di setiap nadzir. Dengan demikian maka, semua parameter dalam bisnis, juga diterapkan dalam wakaf, dengan tetap mengikuti kaidah syar’i dan regulasi yang ada. Sehingga Nadzir juga akan menjadi salah satu profesi yang menjanjikan.

Kesembilan, Wakif. Rendahnya tingkat literasi wakaf, sesungguhnya juga menggambarkan rendahnya para pewakaf (wakif). Sehingga peningkatan literasi wakaf ini menjadi kunci. Ada edukasi yang terprogram bagi calon wakif. Jika edukasi terhadap wakif ini memadai, maka wakaf dengan seluruh produk-produk turunannya, akan mudah dipelajari dan disambut dengan baik oleh wakif.

Kesepuluh, Mauquf ‘alaih. Pihak penerima manfaat (mauquf alaih), juga mesti teredukasi dan terseleksi. Sehingga dana hasil kelolaan wakaf yang disalurkan ke mauquf ‘alaih ini akan memberikan manfaat yang besar dan selanjutnya akan menjadikan mauquf ‘alaih semakin berkembang. Dan salah satu tujuan dari wakaf untuk aspek sosial-ekonomi juga akan tercapai.

Untuk membangun ekosistem wakaf ini tidak mudah membutuhkan effort yang cukup besar. Akan tetapi jika ekosistem wakaf sudah dibangun sebagaimana dalam gagasan ini, maka akan dapat menjawab tujuan dan fungsi wakaf yang tertuang dalam UU No 41 tahun 2004 yaitu untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dalam rangka mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wallahu A’lam

Advertisement
ekonomi, Kronik, Politik.

Gerakan Wakaf Kapal Selam


Sebagaimana tulisan sebelumnya, terkait dengan musibah yang menimpa KRI Nenggala -402, maka bagi kru yang muslim, semoga Syahid di jalan-Nya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, bahwa ada beberapa kematian yang mendapatkan pahal mati syahid. Salah satunya adalah yang disebabkan karena tenggelam.  Mereka digelari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai syahid. Namun jenazahnya disikapi sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya. Artinya tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan (kecuali jika jenazahnya tidak diketemukan, pen). Para ulama mengistilahkan dengan syahid akhirat. Di akhirat dia mendapat pahala syahid, namun di dunia dia ditangani sebagaimana umumnya jenazah. Semoga mereka semua termasuk dalam golongan ini.

Reaksi publik terhadap peristiwa ini beraneka ragam. Kesedihan mendalam, tentu mewarnai anak bangsa bangsa. Do’a juga terucap, dan tersebar diberbagai media. Namun ternyata, tidak cukup disitu. Ada yang menggugat dan mempertanyakan kejadian ini. Jangan-jangan ini bukan kecelakaan biasa. Akan tetapi ada rekayasa (by design).

Bahkan ada yang sengaja menghancurkan. Buktinya, ada tumpahan minyak dan menurut keterangan Kapuspen TNI, kapal selam itu terbelah menjadi 3 (tiga) bagian dan hancur, dlsb. Termauk juga, mempertanyakan status tuanya kapal selam itu, 40 tahun, dimana terakhir di overhaul pada tahun 2015. Dan setelah itu tidak lakukan perawatan lagi. Padahal idealnya dilakukan overhaul setiap 3 (tiga) tahun sekali. Dan berbagai reaksi lain, yang memenuhi ruang media sosial. Semoga juga segera ketemu root cause-nya.

Kapal Selam Indonesia

Jika kita telisik dari data yang ada, saat ini Indonesia mempunya 5 kapal selam. Kini tinggal 4 buah. Kalah dari beberapa negara kecil lain. Vietnam 6 buah. Singapura 20 buah. Bahkan China 79 kapal selam. Kita unggul dari Malaysia yang punya 2 kapal selam. Sementara Thailand dan Philipina tidak punya kapal selam.

Dari 5 (lima) buah kapal selam yang ada itu, 2 buah didatangkan jaman predisen Soeharto. Yaitu KRI Cakra 401 dan KRI Nenggala 402, yang keduanya di pesan tahun 1977 di Howaldtswerke-Deutsche Werft Jerman dan datang tahun 1981.

Kemudian membeli lagi 3 (tiga) buah kapal selam kelas Jang Bogo Type 209/1200, di beli di jaman Presiden SBY. Yaitu KRI Nagapasa 403, KRI Alugoro 405 dan KRI Ardadeli 404 yang di pesan tahun 2011 dan dibuat oleh Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering Co.Ltd (DSME), dan kemudian dikirim pada tahun 2014 dan 2015. Ketiga kapal selam ini proses produksinya dikerjasamakan antara DSME Korea Selatan dengan PT PAL Surabaya.

Secara berturut-turut ketiganya, telah dilakukan commissioning pada tahun 2017, 2018, 2019. Harga ketiga kapal selam tersebut adalah US $ 1,07 Milyar. Atau rata-rata per-unit seharga US $ 356,7 juta. Berdasarkan, data yang ada. Dan pada tahun 2019 sudah ada komitmen yang sama dengan pabrik Korsel itu, untuk membeli 3 (tiga) unit kapal selam lagi sekelas KRI Nagapasa ini. Dengan nilai kontrak lebih murah, yaitu senilai US $1,02 Milyar. Tetapi belum terealisasi hingga kini. Sehingga nyaris pemerintahan yang berkuasa saat ini, belum menambah kapal selam sebiji-pun. Padahal kehadirannya sangat strategis sebagai benteng pertahanan NKRI.

Mengapa tidak beli lagi? Apakah tidak ada dana? Berdasarkan RUU APBN Tahun Anggaran 2021, anggaran Kemenhan adalah Rp. 136,9 Trilyun. Secara berurutan sebagai berikut, pada 2016 sebesar Rp 98,1 triliun. Pada 2017 Rp 117,3 triliun, pada 2018 menurun menjadi Rp 106,7 triliun. Kemudian kembali meningkat untuk anggaran tahun 2019 yang sebesar Rp 115,4 triliun, tahun 2020 Rp 117,9 triliun dan APBN 2021 Rp 136,9 triliun. Mengapa tidak bisa beli kapal selam? Padahal, pada tahun 2011 Anggaran untuk Kemenhan “hanya” sebesar 45,2 bisa beli 3 (tiga) kapal selam. Dengan logika itu, seharusnya bisa beli lebih banyak lagi, agar minimal sejajar atau lebih kuat dari Singapura. Mengingat kawasann laut kita, jauh lebuh luas dari negeri jiran itu, tentu lebih membutuhkan armada keamanan laut seperti kapal selam  ini.

Sebagaimana penjelasan di atas, harga satu unit kapal selam adalah US $ 356,7 juta atau sekitar Rp, 5,2 T. Sebuah harga yang bisa terjangkau dengan melihat postur anggaran militer/TNI(kemenhan) yang cukup besar itu. Bahkan minimal per tahun bisa beli 1 atau 2 unit. Atau mungkin ada prioritas lain, yang lebih mendesak?

Wakaf adalah solusi

Masjid Jogokaryan memberikan teladan lagi. Dengan melakukan penggalangan dana untuk membeli kapal selam. Dari poster yang tersebar, jelas tertulis Infak Bantuan Pembelian Kapal Selam Pengganti KRI Nenggala 402. Ini sebuah pukulan telak bagi negara, yang tidak mau mengalokasikan anggaran untuk pertahanan negaranya sendiri. Maka, Masjid Jogokaryan memberikan contoh, bagaimana wujud cinta terhadap NKRI itu. Bukan hanya lip service, atau hanya slogan semata. Akan tetapi Masjid Jogokaryan memberikan teladan berupa aksi nyata.

Tetapi menurut saya ada satu lagi pilihan solusi paling tepat untuk penggalangan dana ini. Yaitu menggunakan instrumen wakaf uang. Mengapa demikian? Sebab saat gerakan wakaf uang (GWU) diluncurkan Presiden pada 25/1/2021, dinyatakan bahwa potensi wakaf pertahun adalah 2.000 T, sedangkan potensi wakaf uang sendiri adalah 188 T per tahun. Tetapi menurut KNEKS (Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah), realisasi wakaf uang baru sekitar 800 milyar rupiah. Masih sangat jauh dari potensi yang ada.

Jika ini dapat menjadi program Badan Wakaf Indonesia (BWI) beserta dengan nazhir-nazhir yang telah teregistrasi oleh BWI, akan menjadi tonggak yang fenomenal, sekaligus menunjukkan nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Para pewakif-pun, in syaa Allah juga akan berbondong-bondong mendatangi nadzir. Karena jelas dan strategis peruntukannya (obyeknya). Sedangkan mauquf ‘alaih-nya adalah seluruh  rakyat Indonesia. Demikian juga, hal ini akan menepis kecurigaan selama ini, bahwa dana wakaf akan masuk APBN. Tetapi ini benar-benar wakaf yang ada wujudnya, dan memiliki nilai strategis. Saya usulkan gerakan ini dinamakan dengan Gerakan Wakaf Kapal Selam (GWKS). Wallahu a’lam

Tulisan ini di muat di Gerakan Wakaf Kapal Selam | Hidayatullah.or.id

ekonomi, entrepreneur, technopreneur, Entrepreneurship, Peradaban

Waqfnomics


Salah satu instrumen ekonomi Islam dengan potensi yang sangat besar adalah wakaf. Sayang hingga saat ini belum tergali dan termanfaatkan dengan optimal dan maksimal. Meski upaya untuk melakukan awareness terhadap wakaf ini terus dilakukan oleh berbagai pihak. Namun masih belum memadai. Indikasinya adalah, pemahaman umat terkait dengan wakaf, masih jauh dari harapan.

Setidaknya, hal ini dapat dilihat dari hasil nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2020. Secara Nasional mendapatkan skor 50,48. Ini masuk dalam kategori rendah, skor ini terdiri dari nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar sebesar 57,67 dan nilai Literasi Pemahaman Wakaf Lanjutan sebesar 37,97.  Sehingga, masih jauh dari tingkat literasi zakat yang mendapatkan skor 66.78, Continue reading “Waqfnomics”