Islam, Kronik, Peradaban

I’tikaf Produktif


Hari ini, Kita telah berada di ujung ramadhan tahun ini. Artinya duapertiga Ramadhan hampir kita lewati. In Syaa Allah, besok kita mulai memasuki sepuluh hari terakhir (al-‘asyr al-awakhir) . Dimana, dalam banyak hadits disebutkan bahwa, Rasulullah SAW beserta keluarganya, yang sudah barang tentu diikui oleh para sahabat dan umat Islam saat itu, memparbanyak ibadah dan berdiam diri di Masjid. Belaiau melakukan I’tikaf.  Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu anha berikut

كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ  )رواه البخاري، رقم 2026 ومسلم، )1172)

“Biasanya (Nabi sallallahu’alaihi wa sallam) beri’tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan sampai Allah wafatkan. Kemudian istri-istrinya beri’tikaf setelah itu.” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172)

Secara terminologi, I’tikaf didefinisikan sebagai berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu. Dan sepeninggal RasuluLlah SAW, I’tikaf ini menjadi ibadah yang menjadi kebiasaan bagi istri-istri rasulullah, yang dikuti para sahabat, tabi’in, tabiut tabi,in ulama’ salaf hingga khalaf.

Dan alhamdulillah, dalam konteks kekinian sunnah i’tikaf ini hidup Kembali. Bahkan i’tikaf menjadi sebauh Ibadah yang beberapa dekade ini menjadi trends, bagi umat Islam. Justru hal ini banyak diminati oleh generasi milenial dan kelas menengah terutama di perkotaan. Mereka adalah “santri” , yang menjalani laku nyunnah di masa kini.

I’tikaf tahun ini, nampaknya hampir sama dengan tahun lalu. Masih dalam suasana pandemi. Bahkan jumlah kasus harian, baik yang terinfeksi, sembuh dan meninggal, secara jumlah lebih banyak dari tahun lalu. Apalagi jumlah komulatifnya. Disamping itu, tahun ini juga ada kebijakan yang ketat  terkait dengan larangan mudik. Biasanya, 10 hari menjelang Idul Fitri seperti saat ini, arus mudik sudah mulai terasa, dan nanti ujungnya sehari menjelang lebaran.

Namun, tahun ini fenomena itu akan berubah. Perketatan larangan mudik H-7 dan H +7 lebaran, nampaknya bakal dipatuhi. Meski sebagaimana saya tulis sebelumnya, selalu saja ada cara dan akal-akalan dari pemudi untuk mengelabuhi petugas. Meski sudah dihadang, biasanya tetap saja bisa lolos. Karena bagi sebagaian besar rakyat, yang namanya mudik adalah ritual tahunan, yang tidak bisa ditinggalkan. Ia menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari puasa dan lebaran itu sendiri. Sehingga berbagai cara akan ditempuh, untuk mudik. Sebab banyak relasi sosial yang terjalin saat mudik.

Kendatipun demikian, beberapa hari ini sudah banyak masjid yang telah membuka pendaftaran untuk melakukan i’tikaf tahun ini. Dengan beberapa persyaratan yang terutama terkait dengan protokol kesehatan. Jika jumlah orang yang ber’itikaf atau mu’takif (معتكف) tidak dibatasi, maka bisa jadi masjid akan penuh dengan mu’takif. Sebab mereka tidak bisa kemana-mana, karena berbagai larangan pembatasa bepergiatan tersebut. Sehingga bisa jadi tumpah ruah I’tikaf di Masjid. Maka benar adanya, jika ta’mir masjid dan DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) membatasi juumlah orang yang beri’tikaf.

Sehingga selain, tata cara I’tikaf yang sudah di atur dalam fiqh I’tikaf, maka paling tidak beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah : 1) takmir masjid menyediakan peralatan yang mendukung protokol Kesehatan, 2) hanya peserta yang sehat yang bisa mengikuti I’tikaf, yang jika perlu menunjukkan hasil rapid antigen (minimal), 3) semua peserta wajib melaksanakan protokol kesehatan, 4) ada petugas ta’mir yang menjaga terlaksananya ini, 5) Jika memungkinkan berkoordinas dengan satgas covid setempat, sehingga jika ada kejadian tertentu bisa segera dieskalasi.

Lalu bagaimana agar I’tikaf kita bisa produktif ? Saya melihat bahwa i’tikaf ini akan produktif jika dan hanya jika para mu’takif saat melakukan i’tikaf bukan hanya untuk kepuasan ritualitas diri sendiri saja. Akan tetapi memang diniatkan untuk melakuka perubahan besar, baik untuk dirinya sendiri yang kemudian akan memberikan resonansi bagi perubahan masyarakat dalam rangka tegaknya Peradaban Islam. Jika kesadaran seperti ini tumbuh dan membersamai dalam pelaksanaan i’tikaf, maka dia akan proiduktif. Dan perubahan besar itu, In Syaa Allah akan terjadi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam beri’tikaf, sehingga i’tikaf bisa produktif dalam tataran pelaksanaannya adalah sebagai berikut :

  • I’tikaf itu ibadah yang ada syarat dan rukunnya, sehingga wajib melaksanakan itu.
  • I’tikaf bukan berarti pindah tidur dari rumah ke Masjid
  • Hal utama yang dilakukan dalam I’tikaf adalah memperbayak ibadah (sholat, baca qur’an dan sedekah)
  • Tidak dilarang untuk membawa buku-buku atau kitab-kitab yang dipergunakan untuk menambah wawasan, ketika “capek” baca qur’an
  • Jika membawa gadget atau laptop, bukan untuk membuang waktu dengan kegiatan yang tidak perlu, akan tetapi dipergunakan untuk mendukung iabadah I’tikaf (membaca dan menulis)
  • Jangan banyak berbicara dan mengobrol yang tidak berguna dengan sesama peserta I’tikaf
  • Jika ada kajian yang dilaksanakan oleh takmir Masjid, sebaiknya diikuti dengan seksama
  • Manajemen waktu yang baik, selain untuk menjaga Kesehatan juga akan memandu tertib dan nyamannya dalam beribadah
  • Buat target apa yang akan dicapai selama I’tikaf
  • dlsb

Catatan tersebut di atas, merupakan sebagian pengalaman dari penulis, dan In Syaa Allah juga akan diterapkan dalam I’tikaf tahun ini. Tetapi, saya juga menghargai pilihan dari beberapa kawan yang tidak melakukan i’tikaf, justru karena alasan untuk menjaga protokol kesehatan. Atau mungkin karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, sekali lagi panduan ringkas ini adalah best practice, dan juga memperhatikan realitas kekinian. Selamat beri’tikaf.

Pertanyaannya, Anda I’tikaf dimana?

ekonomi, Islam, Peradaban

Ekosistem Wakaf


Sebagai instrumen ekonomi Islam, keberadaan wakaf sangat strategis. Kesadaran berbagai pihak untuk menjadikan wakaf sebagai pengungkit eknomi, ditengah keterpurukan ekonomi bangsa, juga cukup bergairah. Bahkan, saat ini referensi dan bahan bacaan berkenaan dengan wakaf, juga mudah untuk di akses. Penelitian juga bertaburan di berbagai media dan jurnal-jurnal bereputasi sekalipun. Seharusnya, ini dapat meningkatkan literasi wakaf.

Sayang hasil survei yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2020, menunjukkan bahwa nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara nasional mendapatkan skor 50,48. Ini masuk dalam kategori rendah. Skor ini terdiri dari nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar sebesar 57,67 dan nilai Literasi Pemahaman Wakaf Lanjutan sebesar 37,97.  Jika dibandingkan dengan literasi zakat ternyata masih jauh. Survei tingkat literasi zakat yang dilakukan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), mendapatkan skor 66.78. Sehingga nilai ini, masuk dalam kategori tingkat literasi zakat menengah atau moderat. Artinya, umat lebih mengenal zakat dibandingkan dengan wakaf.

Keberpihakan pemerintah melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) yang diluncurkan oleh Presidenn di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021, dimana ditegaskan bahwa cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Disebutkan juga bahwa potensi wakaf senilai pertahun adalah 2.000 T, sedangkan potensi wakaf uang sendiri adalah 188 T per tahun. Dari potensi yang ada, menurut data BWI hingga per 20 Januari 2021, akumulasi wakaf uang mencapai Rp 819,36 miliar. Terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 miliar dan wakaf uang sebesar Rp 238,83 miliar.

Sebenarnya, Badan Wakaf Indonesia, sebagai regulator wakaf, juga terus menerus mengeluarkan kebijakan yang mendukung tumbuh suburnya dunia perwakafan ini. Demikian halnya berbagai cara dilakukan untuk melakukan public awareness. Termasuk menjalin kerjasama dengan berbagai kampus, serta korporasi, dan lain sebagainya. Pada saat yang sama juga diluncurkannya produk-produk baru yang berkenaan dengan wakaf, yang sesuai dengan perkembangan jaman. Namun masih belum dapat menjawab beberapa kendala terkait dengan minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.

Agar menjadikan wakaf sebagai bagian dari motor penggerak ekonomi, maka menurut hemat penulis, mesti dibangun sebuah ekosistem wakaf yang melibatkan berbagai stakeholeder dari wakaf itu sendiri. Secara ringkas pihak-pihak yang terlibat dalam membanguin ekosistem wakaf yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Pertama, Pemerintah. Memiliki peran untuk menyusun regulasi yang terkait dengan wakaf. UU No 41 tahun 2014 dan PP 42 tahun 2006 dan regulasi turunannya  merupakan wujud peran pemerintah disini. Melalui Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang. Juga, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.  Sedangkan Melalui KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), juga telah menjadikan wakaf bersama dengan ZIS menjadi salah satu kekuatan keuangan ekonomi syariah

Kedua, BWI. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI juga mengeluarkan regulasi melalui Peraturan BWI yang intinya bagaimana mendorong ekosistem wakaf terus berkembang di Indonesia. Serta menginisiasi dan menghasilkan produk-produk wakaf kekinian. Disamping itu, BWI juga dapat berperan untuk mengeluarkan standarisasi nadzir (pengelolaan wakaf). Selain itu juga bisa membangun proyek wakaf bersama yang monumental dengan melibatkan nadzir-nadzir yang ada.

Ketiga, MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002 telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang. Di dalam dokumen fatwa tersebut dijelaskan wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016, tentang wakaf polis asuransi. Dari sini mempertegas bahwa peran MUI selanjutnya adalah mengeluarkan Fatwa yang mendukung setiap kebijakan berkenaan dengan implementasi berbagai produk wakaf.

Keempat, Ulama/Da’i/Mubaligh. Salah satu hal mengapa rendahnya literasi wakaf? Ternyata memang umat sangat minim edukasi berkenaan dengan wakaf ini. Hal ini, dapat dilihat dengan sedikitnya ceramah, khutbah, pengajian, majelis taklim dlsb yang membahas tentang wakaf. Olehnya, ulama’/da’i/mubaligh perlu ditingkatkan literasi wakaf yang memadai terlebih dahulu, sehingga akan menyampaikan ke jama’ahnya. Baik dari aspek fiqh hingga pada tataran impementasinya.

Kelima, Ormas Islam. Peran ormas Islam menjadi kunci, karena memiliki anggota/jama’ah/pengikut yang akan mengikuti arahan dan kebijakan dari ormasnya. Sehingga dari sisi awareness kepada anggotanya akan bisa lebih cepat dan terukur. Disisi lain banyak harta wakaf yang di miliki oleh Ormas Islam  ini. Oleh karenanya perlu dijadikan pilot project dari implementasi wakaf yang komprohenship dan integrative, sehingga bisa dicontoh oleh anggota dan jaringannya.

Keenam, Lembaga Pendidikan. Ternasuk disini adalah Sekolah, Pesantren dan Perguruan Tinggi. Dimulai dari membangun kesadaran (awareness), menanamkan pemahaman kepada pelajar/mahasiswa akan menjadikan sebaiknya dilakukan sejak dini. Dan ada upaya untuk mulai belajar mengimplementasikannya, dimulai dari sekala kecil. Sedangkan untuk perguruan tinggi, dapat dibangun semisal wakaf center atau pusat kajian wakaf. Sebagai tempat untuk belajar, meneliti dan mengkaji tentang wakaf, sehingga meghasilkan berbagai kajian yang berkaitan dengan wakaf. Dan juga bagi pengelola lembaga pendidikan mulai membangun endowment fund berbasis wakaf untuk dana abadi masing-masing lembaga pendidikan tersebut.

Ketujuh, Institusi Bisnis. Pelibatkan institusi bisnis sangat strategis. Karena pengusaha yang mengendalikan bisnis juga mesti faham tentang wakaf. Terlebih adanya wakaf saham, yang saat ini juga sudah mulai menjadi trend. Sehingga menjadikan institusi bisnis dan pengusaha akan memberikan daya dukung yang sangat signifikan bagi pengembangan wakaf ini.

Kedelapan, Nadzir. Satu hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan wakaf adalah nadzir. Sebagai pengelola dari harta wakaf, selain faham tentang fikih, hukum dan regulasi tentang wakaf, juga dituntut faham bisnis. Karena hakekatnya, pengelolaan harta wakaf juga mesti dikelola sebagaimana mengelola bisnis. Olehnya dituntut profesionalisme disini. Setiap akan implementasi/investasi dalam proyek wakaf, mesti ada feasibility study yang memadai. Sehingga setidaknya mesti ada fund manager dan investment manager, atau yang memerankan funsi itu di setiap nadzir. Dengan demikian maka, semua parameter dalam bisnis, juga diterapkan dalam wakaf, dengan tetap mengikuti kaidah syar’i dan regulasi yang ada. Sehingga Nadzir juga akan menjadi salah satu profesi yang menjanjikan.

Kesembilan, Wakif. Rendahnya tingkat literasi wakaf, sesungguhnya juga menggambarkan rendahnya para pewakaf (wakif). Sehingga peningkatan literasi wakaf ini menjadi kunci. Ada edukasi yang terprogram bagi calon wakif. Jika edukasi terhadap wakif ini memadai, maka wakaf dengan seluruh produk-produk turunannya, akan mudah dipelajari dan disambut dengan baik oleh wakif.

Kesepuluh, Mauquf ‘alaih. Pihak penerima manfaat (mauquf alaih), juga mesti teredukasi dan terseleksi. Sehingga dana hasil kelolaan wakaf yang disalurkan ke mauquf ‘alaih ini akan memberikan manfaat yang besar dan selanjutnya akan menjadikan mauquf ‘alaih semakin berkembang. Dan salah satu tujuan dari wakaf untuk aspek sosial-ekonomi juga akan tercapai.

Untuk membangun ekosistem wakaf ini tidak mudah membutuhkan effort yang cukup besar. Akan tetapi jika ekosistem wakaf sudah dibangun sebagaimana dalam gagasan ini, maka akan dapat menjawab tujuan dan fungsi wakaf yang tertuang dalam UU No 41 tahun 2004 yaitu untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dalam rangka mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wallahu A’lam

ekonomi, Entrepreneurship, Islam

Menggagas Kemandirian Pesantren


Tadi malam, Selasa 27/4/2021, diundang untuk mengisi Kajian Ramadhan oleh Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I) secara daring Via Zoom. Tema yang ditawarkan kepada saya adalah Menggali Potensi Sumber Pendanaan (Kemandirian) Pesantren (Best Practice Pesantren Hidayatullah). KH. Dr. Tata Ali Taufik selaku Ketua Dewan Pengurus P2I langsung memandu acara ini.

Kajian Ramadhan oleh P2I ini, dihadirkan pada Ramadhan kali ini, dengan menghadirkan pembicara dari berbagai narasumber dan latar belakang, untuk mendapatkan bekal bagi P2I dalam rangka merumuskan konsep dan strategi kemandirian dan keunggulan Pesantren pada tahun 2045. Sebuah cita-cita yang mulia yang patut didukung oleh semua stake holder umat Islam.

P2I sendiri merupakan organisasi massa nirlaba mewadahi para praktisi dunia pendidikan pesantren dari berbagai penjuru tanah air, bersifat nonpartisan berazaskan Islam berdasarkan Pancasila dan UUD RI 45.

Jam 20.50 WIB acara di mulai. Saya memaparkan materi berjudul Kemandirian Pesantren Dengan Pendekatan Closed Loop Economy Berbasis Wakaf. Seperti biasa dimulai dengan memperkenalkan diri dan organisasi beserta jaringan dan kegiatannya. Kemudian keberadaan jaringan pesantren Hidayatullah yang ada di 620 pesantren, di 34 propinsi dan di 374 Kabupaten/Kota. Sekitar Ada 85 ribu santri/mahasantri dan 5.500 ustadz/guru/pengasuh. Dari data singkat ini, sesungguhnya telah menggambarkan cakupan ekonominya.

Ada model generik dan siklus ekonomi yang selama ini lazim diimplementasikan di pesantren-pesantren di Indonesia. Model tersebut setidaknya dapat dilihat dari gambar di bawah ini.

Model Generik dan Siklus Ekonomi Pesantren

Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa, sumber pendanaan pesantren digambarkan bersumber dari : SPP, Uang Gedung, ZISWAF, Donatur, Dari Unit Bisnis/Kopontren, Bantuan Pemerintah, dll. Demikian juga pemanfaatan masing-masing dana tersebut biasanya juga sudah dialokasikan sesuai dengan gambar tersebut di atas. Alokasinya biasanya secara generik diperuntukkan untuk : Sarana dan Prasaran, Operasional Pendidikan, Kesejahteraan (Ustadz/Guru/Pengasuh), Bea Santri dan Pengembangan. Selanjutnya, dari gambar tersebut di atas, setidaknya kita akan paham bahwa, yang seharusnya memberi kontribusi tebesar., karena setiap alokasi ada, adalah dari Kopontren/Bisnis. Sehingga wajar, jika kegiatan perekonomian di Pesantren ini mesti di kejar. Tanpa meninggalkan core dari pesantren tersebut, yaitu sebagai lembaga pendidikan Islam dengan seluruh kurikulum dan manajemen pengelolaan di dalamnya.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga menawarkan konsep pendekatan closed loop economy dengan wakaf sebagai basisnya. Pendekatan ini dilakukan, mengingat bahwa mayoritas Pesantren itu berdiri di atas tanah wakaf. Dan biasanya juga terus mendapat amanah wakaf. Akan tetapi belum optimal dalam pemanfaatannya. Sehingga secara ringkas tawaran saya tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

Close Loop Economy berbasis Wakaf

Ini membutuhkan pembahasan yang agak panjang. Tetapi secara sederhana adalah, bahwa sumber daya wakaf yang ada mesti dapat dihimpun dan dikelola dengan profesional oleh nadzir yang profesional pula. Sehingga perlu ada fund manager di lembaga kenadziran yang merumuskan dan mengeksekusi pengelolaan dan kemana harus investasi. Kemudian bisa kolaborasi dengan LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah-Pengelola Wakaf Uang) serta investor lainnya, untuk menginvestasikan dana wakaf (terutama wakaf uang dan wakaf melalui uang) dalam bentuk investasi seperti Saham, Sukuk, Reksadana Syariah yang menggnakan akad Syariah dan Low Risk dan lain sebagainya.

Disamping itu, juga bisa memanfaatkan wakaf asset, untuk dikelola dengan investor lain, dengan membentyuk korporasi. Sehingga bentuk pengelolaan investasinya dapat berupa : Perkebunan, Peternakan, Pertanian, Sekolah, Pesantren, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, apartemen, Hotel, Laboratorium, Pabrik Pengolahan dlsb. Bahkan saya berseloroh, wakaf kapal selam pun juga bisa. Artinya, konsep ini bisa dikembangkan oleh masing-masing pesantren, terhadap potensi apa yang paling prospektif di daerahnya.

Selanjutnya saya juga memberi warning, berupa kunci-kunci sukses agar konsep ini bisa berjalan dengan baik. Key Success Factor tersebut dapat dilihat dalam gambar berikut :

Key Success Factor

Dari key success faktor tersebut di atas yang perlu saya tekankan adalah, adanya edukasi ke wakif, sehingga melahirkan pemahaman tentang wakaf. Agar tidak hanya sebatas 3 M saja (Masjid/Mushola, Makam dan Madrash), tetapi implementasi wakaf, lebih dari itu. Lengkap dengan pemahaman regulasi dan fiqh di dalamnya.

Kemudian dukungan dari pemerintah, pesantren dan Kyai. Yang lebih saya tekankan adalah bahwa pesantren (Yayasan) dan kyai mesti memiliki pemahaman dan keberpihakan disini. Bahkan harus menjadi pendukung utama.

Profesionalitas Nadzir ini dimaksudkan bahwa, pesantren harus mendaftarkan nadzirnya ke kemenag atau bisa bekerjasama dengan nadzir lainnya. Dimana sebagaimana pada penjelasan pada gambar sebelumnya, bahwa fungsi nadzir ini, sebagaimana mengelola bisnis. Menggunakan parameter dan pendekatan bisnis. Meski semua tetap berada pada koridor syar’i yang ada.

Kebijakan pesantren berupa pembagian yang jelas terkait kepemilikan asset. Apakah wakaf, SHM, HGU, HGB, HP dlsb. Dan untuk wakaf, tidak bisa hanya berupa ikrar wakaf saja, akan tetapi mesti diurus sampai mendapatkan sertifikat wakaf.

Strategi Investasi ini, sesungguhnya melekat pada profesionalitas nadzir yang harus ada fund managernya, serta adanya dukungan dari Kyiai dan juga Kebijakan pesantren. Sehingga resiko yang timbul di kemudian hari dapat di kalkulasi/dihitung (Risk Calculation).

Selanjutnya harus melakukan kolaborasi dengan berebagai pihak sebagaimana dijelaskan pada gambar sebelumnya. Sehingga dapat membangun “proyek bersama” yang melibatkan berbagai pihak. Sehingga ada sinergi yang akan menghasilkan kelolaan wakaf ini lebih bermanfaat dan bernilai.

Dan sebagai ujungnya adalah, bagaiaman mauquf ‘alaih (penerima manfaat) dapat berdaya dengan hasil kelolaan yang efektif dan efisien.  

Saya menyadari bahwa pada tataran implementasi, tidak semudah dan sesederhana dari konsep yang di tawarkan di atas. Hal ini  ternyata justru memantik diskusi cukup menarik. Karena rata-rata peserta adalah para pimpinan pesantren, sehingga pertanyaan cukup tajam. Dari mulai mempertanyakan konsep, melakukan tabayun, menyampaikan realitas yang terjadi di lapangan serta mempertanyakan berbagai hal yang terkait teknis pelaksanaan. Meski pertanyaannya sangat dan tajam, semuanya soalan tersebut bisa secara bersama-sama dapat dijawab dan dicarikan jalan keluar. Dan In Syaa Allah kedepan akan dilakukan pertemuan secara offline, jika COVID sudah berlalu.  Tepat pukul 22.37 WIB acara secara resmi di tutup. جَزَاكُمُ اللهُ.

Islam, Peradaban

Menulislah !!


Ketika ingin memulai menulis lagi di blog, setelah beberapa saat vakum, ada seorang sahabat yang mengingatkan, kurang lebih begini,”sekarang eranya podcast mas, bukan era menulis lagi”. Sejenak saya lihat ada benarnya. Sebab saat ini, hampir setiap hari kita diundang untuk masuk ke tautan daring, baik melalui conference meeting maupun live Youtube, atau media sosial lainnya. Baik sebagai peserta, atau pembicara. Bahkan dalam satu hari dapat beberapa kali  dan tidak jarang terjadi bersamaan. Apalagi saat Ramadhan seperti sekarang ini.400

Hadirnya podcast, seolah sebagai pemberontakan terhadap realitas sosial politik yang ada. Hal-hal yang tidak kita jumpai di media mainstream, seringkali kita jumpai di podcast tersebut. Berbagai permasalahan muthakir dan juga sejarah, di ulas secara lugas, detail dan mendalam, dari berbagai sudut pandang.  Dan tidak main-main, host-nya juga bervariasi, dari kalangan rakyat biasa, artis, hingga tokoh-tokoh publik terkemuka. Semua memiliki kesempatan yang sama dan membuka channel itu. Sehingga peminatnya juga bervariasi, ada yang fakir viewers hingga yang jutaan viewersnya. Termasuk juga subscribe-nya. Tergantung dari content yang diusung, dan konsistensi dari host-nya.

Saya sebenarnya juga sempat tergiur untuk bikin podcast sendiri, sejak beberapa waktu lalu. Tetapi niat itu saya urungkan, dengan berbagai pertimbangan. Saya memilih, jalan “primitif”. Karena, terngiang quote dari Imam Ghazali,“Kalau kamu bukan anak raja dan bukan anak ulama besar, maka menulislah.” Sebuah pesan singkat yang sangat mengena. Dikesempatan lain beliau juga menyampaikan,”Bodohlah Orang Yang Memburu Kijang Liar Di Hutan, Mendapatkan Tapi Tidak Mengikatnya. Begitulah Ilmu Bila Tidak Ditulis.”. Hal ini menegaskan atsar dari sahabat Ali bin Abi Thalib r.a,”Ikatlah Ilmu dengan menuliskannya.”

Namun kegiatan menulis ini, sangat sedikit peminatnya. Padahal sekarang lebih mudah. Karena beberapa fasilitas tersedia dimana-mana. Setidaknya, media sosial dapat dipakai untuk menulis ini. Termasuk juga memanfaatkan blog seperti ini. Menulis itu sebenarnya tidak susah, meski pada sebagian orang juga tidak mudah. Tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya.

Jika kita berfikir saat akan menulis dengan pertanyaan :  ada yang membaca atau tidak, bagus atau tidak, menarik atau tidak, dlsb. Maka dapat dipastikan tidak jadi menulis. Tetapi jika kita paksakan apa saja yang ingin kita tuangkan, kita tuangkan saja, lama-lama akan terbiasa. Dan yakinlah setiap tulisan kita ada peminatnya. Minimal diri kita sendiri. Tentu berbeda halnya dengan penulisan ilmiah untuk masuk ke jurnal-jurnal yang ter-index scopus, dlsb. Meski harus kuat referensi dan sitasi.

Motivasi yang sering kita dapat adalah kegiatan untuk membaca. Hal ini dikaitkan dengan ayat pertama yang turun yaitu Iqra’ bismirabbika (bacalah atas nama Tuhanmu). Dalam banyak tafsir, perintah Iqra’ ini bukan hanya diartikan membaca begitu saja. Tetapi dalam konteks pembelajaran juga berarti menganalisa, mendalami, merenungkan,menyampaikan,meneliti dan lain sebagainya. Namun juga ada perintah untuk menulis (uktub). Tepatnya terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 282, sebagai ayat terpanjang dalam al-Qur’an itu, yang terkait dengan pencatatan hutang-piutang.

Sayangnya implementasi oleh umat saat ini, dalam hal memahami iqra’ sebagaimana definisi tersebut di atas, ternyata masih belum optimal. Berbeda dari pemahaman para sarjana Islam terdahulu di abad pertengahan, yang mampu mengembangkan dan implementasi iqra’ ini dengan sangat cemerlang. Sehingga penemuan-penemuan ilmiah yang unggul dan maju dijamannya. Karena mereka benar-benar membaca, menganalisa, mendalami, meneliti dan seterusnya. Bersebab keunggulannya itu, dan ketika itu Barat tertinggal jauh. Maka dalam terminologi Barat, mereka menjuluki dirinya sendiri dengan masa Dark Age.

Lalu apa kaitannya antara membaca dan menulis. Gordon Smith (politikus Inggris abad 18) menyampaikan “Membaca tanpa menulis, ibarat memiliki harta dibiarkan menumpuk tanpa dimanfaatkan. Menulis tanpa membaca, ibarat mengeduk air dari sumur kering. Tidak membaca dan juga tidak menulis, ibarat orang tak berharta jatuh ke dalam sumur penuh air”. Jadi keduanya memiliki keterkaitan, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

Dengan demikian maka, aktivitas membaca dan menulis itu adalah kegiatan literasi itu sendiri. Sebuah aktifitas yang seharusnya melekat pada diri setiap muslim. Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Kita untuk tidak meningkatkan literasi umat dan literasi diri, sedini mungkin. Sebab inilah yang dilakukan oleh para sahabat, salafush shaleh, para ulama serta generasi terdahulu. Sehingga kesenjangan literasi, dapat segera diatasi. Selanjutnya akan bermuara kepada kejayaan umat masa lalu, bisa diimplementasikan saat ini.

Bagaimana Ulama Menulis?

Saya kutip dari sini, tentang bagaimana semangat para ulama terdahulu menulis. Padahal, mereka menulis dengan tangan dengan penerangan terbatas. Tidak pake laptop, tidak bisa copy-paste, dlsb. Diantaranya adalah :

  • Muhammad ibnu Jarir Ath Thobari (wafat: 310 H), penulis kitab Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wilil  Ayil Qur’an menulis dalam sehari 40 lembar. Kira-kira beliau seumur hidupnya telah menulis 584.000 lembar.
  • Imam Abul Wafa’ ‘Ali bin ‘Aqil Al Hambali Al Baghdadi  (wafat: 513 H) –manusia tercerdas di jagad raya kata Ibnu Taimiyah-, beliau menulis kitab Al Funun dalam 800 jilid, di mana di dalamnya berisi pembahasan tafsir, fikih, nahwu, ilmu bahasa, sya’ir, tarikh, hikayat dan bahasan lainnya.
  • Imam Abu Hatim Ar Rozi menulis kitab musnad dalam 1000 juz.
  • Ibnul Jauzi (Abul Faroj ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al Jauzi, wafat: 597 H), murid dari Ibnu ‘Aqil, beliau telah menulis 2.000 jilid buku dan buku yang beliau pernah baca adalah 20.000 jilid. Adz Dzahabi sampai mengatakan tentang Ibnul Jauzi bahwa tidak ada yang semisal beliau dalam berkarya.

Dan masih banyak lagi para ulama terdahulu yang menulis buku berjilid-jilid, dengan keterbatasan fasilitas. Demikian juga ulama’ tanah air seperti. Imam Nawawi al-Bantani, Syaih Mahfudz At-Termasi, Hadratussyaikh Hasyim As’ary dlsb. Dan yang kontemporer seperti Syaikh Wahbah Zuhalily, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, Syaikh Al-Bani, Syaikh Utsaimin, dlsb.

Sehingga, yakinlah bahwa menulis itu sesungguhnya bukan kegiatan elitis dan mewah yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Tetapi menulis itu hal biasa saja. Semua kita, bisa melakukannya. Termasuk Anda. Dan tulisan itu akan jadi legacy bagi kita, saat sang Khaliq sudah memanggil kita kelak. Ada kata mutiara yang  dinisbatkan ke Sayidina Ali bin Abi Thalib, r.a,”Semua penulis akan mati, hanya karyanya yang abadi….”

Dalam sebuah penelitian oleh Yale University School of Public Health, bertajuk “A Chapter a Day: Association of Book Reading With Longevity”, menyebutkan bahwa, mereka yang rutin membaca buku minimal 30 menit sehari bisa bertahan 23 bulan lebih lama bila dibandingkan mereka yang tidak membaca buku.

Sehingga hal yang sama sebenarnya juga dapat dikaitkan dengan kegiatan menulis. Karena membaca dan menulis adalah ibarat dua sisi mata uang. Sehingga kalau mau panjang umur, menulislah! Minimal 30 menit. Dan ternyata untuk membuat tulisan singkat seperti ini juga membutuhkan waktu kurang labih 30 menit. Jadi apa lagi? Uktub bismirrabik!! (menulisla atas nama Tuhanmu). Wallahu a’lam.

Islam, Kronik, Peradaban, Politik.

Syahidnya ABK KRI Nenggala-402


Do’a terus mengalir dari berbagai pihak setelah dikabarkan KRI Nenggala 402 dinyatakan hilang kontak setelah 46 menit mohon ijin untuk menyelam pada jam 03.00 WITA. Selanjutnya, mulai pukul 03.46 sudah tidak bisa dihubungi lagi. KRI Nanggala ini, rencananya akan melakukan latihan uji rudal di perairan Bali, dan diperkirakan hilang di perairan sekitar 60 mil atau sekitar 95 kilometer dari utara Pulau Bali.

Kapal tersebut dibuat oleh pabrikan Howaldtswerke, Kiel, Jerman tahun 1979 tipe U-209/1300 dan memiliki berat 1.395 ton, dimensi 59,5 meter x 6,3 meter x 5,5 meter. Kapal ini merupakan salah satu kapal selam yang resmi menjadi bagian dari alat utama sistem pertahanan (alutsista) Indonesia pada 1981.

Kecepatan kapal selam ini pun tak diragukan. Kapal KRI Nanggala-402 diketahui dapat melaju dengan kecepatan lebih kurang 25 knot, dengan mengandalkan mesin diesel elektrik. Knot adalah satuan kecepatan yang sama dengan satu mil laut (1,852 km) per jam. Jadi kalo 25 knot sama dengan 46,3 km/jam. Pada saat melakukan operasi ini, kapal selam ini membawa 53 orang yang terdiri dari 49 Anak Buah Kapal (ABK), seorang komandan satuan, dan tiga personel senjata. Kapal selam ini dijuluki sebagai monster bawah laut.

Nama ‘Nanggala’ yang disematkan dari kapal KRI Nanggala-402 tersebut diambil dari salah satu senjata dari prabu Baladewa, salah satu tokoh dalam pewayangan. Sedangkan arti nomer kapal 402 adalah menunjukkan bahwa pada nomor lambung yang diawali angka empat merupakan jenis kapal selam. Sebagaimana awalan 3(tiga) sebagai kapal perang, awalan nomer 5 (lima) sebagai kapal logistik dlsb.

Setalah 72 jam dilakukan pencarian, maka keberadaan KRI Nenggala dinyatakan subsunk. Sebuah isyarat yang menyatakan kapal hilang dan sudah ditemukan barang bukti. Selain kpasitas oksigen yang 72 jam, juka ada bukti tumpahan minyak dlsb. Sebenarnya tahap awal adalah sublook, yakni aksi yang dilaksakan jika kapal selam hilang kontak dan diduga mengalami permasalahan. Setelah tiga jam pencarian, prosedur berganti menjadi submiss, yakni status kapal selam hilang setelah tiga jam pencarian awal tak membuahkan hasil. Dan akhirnya tahap akhira dalah, subsunk tersebut.

Sebuah Pelajaran

Sebenarnya kasus tenggelamnya kapal selam, serta jatuhnya pesawat militer sudah sering terjadi di Indonesia. Salah satu hipotesanya karena, rerata alusista negeri ini sudah cukup tua. Bahkan, sebelum KRI Nenggala 402 ini hilang, ternyata pada 14 Juli 2020, KRI Teluk Jakarta  -541, juga tenggelam di perairan Masalembu – Jawa Timur. Demikian juga dengan Pesawat tempur Hawk 209 milik TNI AU jatuh di dekat Kampar, Riau, jatuh tanggal 16 Juni 2020. Helikopter MI-17 HA5141 milik TNI AD jatuh saat latihan terbang di Kendal, Jawa Tengah. Empat orang anggota TNI AD meninggal dunia, tanggal 6 Juni 2020, dst.

Mengapa hal itu terjadi? Padahal menurut https://www.globalfirepower.com/countries-listing.php, 2021 Military Strength Ranking, pada tahun 2021 ini, kekuatan militer Indonesia, menempati peringkat ke-16 dunia. Sebuah kekuatan yang memang cukup diperhitungkan, oleh negara lain. Akan tetapi ternyata banyak alusistanya yang sudah tua, dan butuh peremajaan lagi. Sebagai contoh KRI Nenggala -402 ini sudah berusia 40 tahun sejak diterima di Indonesia. Dan 42 tahun sejak dibuat. Sebuah umur yang tua untuk perlengkapan militer. Sehingga, jika terjadi situasi perang saat ini misalnya, maka akan habis dan kalah serta takluk dengan lawan yang memiliki peralatan yang lebih canggih, modern dan terus di upgrade dan di update.

Banyak yang mendo’akan

Namun saya melihat ada kekuatan lain, sehingga militer kita masih kuat. Yaitu kekuatan Ibadah. Setalah dinyatakan tenggelam, maka di media sosial ramai meng-share gambar terkait dengan kegiatan sholat berjama’ah yang dilakukan oleh ABK di atas geladak KRI Nenggala 402 itu. Dari situ kemudian banyak sekali meme yang dibuat, dengan do’a yang  terus mengalir dengan tulus dari rakyat, kepada para penjaga kedaulatan bangs ini. Jelas ini sebuah penghargaan dan penghormatan melihat tingkat religiusitas, dan bisa jadi keimanan dan ketaqwaan dari ABK KRI Nenggala ini cukup tinggi. Fair enough.

Salah satu yang bisa dijadikan teladan adalah dari Kopda MES Khairul Faizin. Beliau menyekolahkan 2 (dua) putranya di TK/PAUD Yaa Bunayya Pesantren Hidayatullah Bojonegoro. Sebuah upaya agar sejak awal anaknya mendapatkan celupan keislaman dan keimanan, dengan menyekolahkan di sekolah Islam. Hal ini merupakansebuah tanggung jawab sebagai seorang Imam keluarga. Karena beliau sadar tidak bisa setiap hari membersamai anak-anaknya, disebabkan menjalankan tugas negara. Pak Khoirul Faizin meskipun seorang prajurit,  bukan pribadi yang hanya memikirkan diri dan keluarganya saja. Suatu ketika seluruh anak-anak PAUD Yaa Bunayya  diantarnya ke Pangkalan Militer Angkatan Laut yang ada di kawasan Tanjung Perak Surabaya. Dengan mengenalkan jenis-jenis kapal perang kepada anak-anak itu. Dan banyak lagi cerita di luar aktifitas sebagai prajurit, oleh ABK KRI Nenggala ini.

Akhirnya, kita harus meyakini, bahwa semua yang terjadi di dunia ini, sudah ditakdirkan Allah SWT. Ajal pasti datang tepat waktu. Tidak bisa dimajukan atau dimiundurkan. Tentu dalam hal ini, “beruntung” bagi mereka yang meninggal di bulan Ramadhan, apalagi dalam keadaan tenggelam. Apalagi jika dalam keadaan beriman kepada Allah SWT, Insya Allah akan mati syahid. Hal ini ditegaskan oleh sebuah sabda Rasulullah SAW, yang diriwatakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914).

Menurut Ibnu Hajar rahimahullah, membagi mati syahid menjadi dua macam: Pertama, Syahid dunia adalah mati ketika di medan perang karena menghadap musuh di depan. Kedua, Syahid akhirat, yaitu seperti yang disebutkan dalam hadits di atas (yang mati tenggelam dan semacamnya, pen.). Mereka akan mendapatkan pahala sejenis seperti yang mati syahid. Namun untuk hukum di dunia (seperti tidak dimandikan, kecuai tidak ditemukan/hilang pen.) tidak berlaku bagi syahid jenis ini. (Fath Al-Bari, 6; 44)

Semoga ABK KRI Nenggala-402, selain dicatat sebagai pahlawan Kusuma bangsa karena sedang menjalankan tugas negara, juga bagi yang muslim, dicatat Syahid di jalan-Nya. Dan keluarga yang ditinggalkan tabah dan selalu dalam bimbingan dan ma’unah Allah SWT.  Allahumaghfirlahum warhamhum waafihi wa’fuanhum. Wallahu A’lam.