ekonomi, Islam, Peradaban

Ekosistem Wakaf


Sebagai instrumen ekonomi Islam, keberadaan wakaf sangat strategis. Kesadaran berbagai pihak untuk menjadikan wakaf sebagai pengungkit eknomi, ditengah keterpurukan ekonomi bangsa, juga cukup bergairah. Bahkan, saat ini referensi dan bahan bacaan berkenaan dengan wakaf, juga mudah untuk di akses. Penelitian juga bertaburan di berbagai media dan jurnal-jurnal bereputasi sekalipun. Seharusnya, ini dapat meningkatkan literasi wakaf.

Sayang hasil survei yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2020, menunjukkan bahwa nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara nasional mendapatkan skor 50,48. Ini masuk dalam kategori rendah. Skor ini terdiri dari nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar sebesar 57,67 dan nilai Literasi Pemahaman Wakaf Lanjutan sebesar 37,97.  Jika dibandingkan dengan literasi zakat ternyata masih jauh. Survei tingkat literasi zakat yang dilakukan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), mendapatkan skor 66.78. Sehingga nilai ini, masuk dalam kategori tingkat literasi zakat menengah atau moderat. Artinya, umat lebih mengenal zakat dibandingkan dengan wakaf.

Keberpihakan pemerintah melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) yang diluncurkan oleh Presidenn di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021, dimana ditegaskan bahwa cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Disebutkan juga bahwa potensi wakaf senilai pertahun adalah 2.000 T, sedangkan potensi wakaf uang sendiri adalah 188 T per tahun. Dari potensi yang ada, menurut data BWI hingga per 20 Januari 2021, akumulasi wakaf uang mencapai Rp 819,36 miliar. Terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 miliar dan wakaf uang sebesar Rp 238,83 miliar.

Sebenarnya, Badan Wakaf Indonesia, sebagai regulator wakaf, juga terus menerus mengeluarkan kebijakan yang mendukung tumbuh suburnya dunia perwakafan ini. Demikian halnya berbagai cara dilakukan untuk melakukan public awareness. Termasuk menjalin kerjasama dengan berbagai kampus, serta korporasi, dan lain sebagainya. Pada saat yang sama juga diluncurkannya produk-produk baru yang berkenaan dengan wakaf, yang sesuai dengan perkembangan jaman. Namun masih belum dapat menjawab beberapa kendala terkait dengan minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.

Agar menjadikan wakaf sebagai bagian dari motor penggerak ekonomi, maka menurut hemat penulis, mesti dibangun sebuah ekosistem wakaf yang melibatkan berbagai stakeholeder dari wakaf itu sendiri. Secara ringkas pihak-pihak yang terlibat dalam membanguin ekosistem wakaf yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Pertama, Pemerintah. Memiliki peran untuk menyusun regulasi yang terkait dengan wakaf. UU No 41 tahun 2014 dan PP 42 tahun 2006 dan regulasi turunannya  merupakan wujud peran pemerintah disini. Melalui Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang. Juga, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.  Sedangkan Melalui KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), juga telah menjadikan wakaf bersama dengan ZIS menjadi salah satu kekuatan keuangan ekonomi syariah

Kedua, BWI. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI juga mengeluarkan regulasi melalui Peraturan BWI yang intinya bagaimana mendorong ekosistem wakaf terus berkembang di Indonesia. Serta menginisiasi dan menghasilkan produk-produk wakaf kekinian. Disamping itu, BWI juga dapat berperan untuk mengeluarkan standarisasi nadzir (pengelolaan wakaf). Selain itu juga bisa membangun proyek wakaf bersama yang monumental dengan melibatkan nadzir-nadzir yang ada.

Ketiga, MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002 telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang. Di dalam dokumen fatwa tersebut dijelaskan wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016, tentang wakaf polis asuransi. Dari sini mempertegas bahwa peran MUI selanjutnya adalah mengeluarkan Fatwa yang mendukung setiap kebijakan berkenaan dengan implementasi berbagai produk wakaf.

Keempat, Ulama/Da’i/Mubaligh. Salah satu hal mengapa rendahnya literasi wakaf? Ternyata memang umat sangat minim edukasi berkenaan dengan wakaf ini. Hal ini, dapat dilihat dengan sedikitnya ceramah, khutbah, pengajian, majelis taklim dlsb yang membahas tentang wakaf. Olehnya, ulama’/da’i/mubaligh perlu ditingkatkan literasi wakaf yang memadai terlebih dahulu, sehingga akan menyampaikan ke jama’ahnya. Baik dari aspek fiqh hingga pada tataran impementasinya.

Kelima, Ormas Islam. Peran ormas Islam menjadi kunci, karena memiliki anggota/jama’ah/pengikut yang akan mengikuti arahan dan kebijakan dari ormasnya. Sehingga dari sisi awareness kepada anggotanya akan bisa lebih cepat dan terukur. Disisi lain banyak harta wakaf yang di miliki oleh Ormas Islam  ini. Oleh karenanya perlu dijadikan pilot project dari implementasi wakaf yang komprohenship dan integrative, sehingga bisa dicontoh oleh anggota dan jaringannya.

Keenam, Lembaga Pendidikan. Ternasuk disini adalah Sekolah, Pesantren dan Perguruan Tinggi. Dimulai dari membangun kesadaran (awareness), menanamkan pemahaman kepada pelajar/mahasiswa akan menjadikan sebaiknya dilakukan sejak dini. Dan ada upaya untuk mulai belajar mengimplementasikannya, dimulai dari sekala kecil. Sedangkan untuk perguruan tinggi, dapat dibangun semisal wakaf center atau pusat kajian wakaf. Sebagai tempat untuk belajar, meneliti dan mengkaji tentang wakaf, sehingga meghasilkan berbagai kajian yang berkaitan dengan wakaf. Dan juga bagi pengelola lembaga pendidikan mulai membangun endowment fund berbasis wakaf untuk dana abadi masing-masing lembaga pendidikan tersebut.

Ketujuh, Institusi Bisnis. Pelibatkan institusi bisnis sangat strategis. Karena pengusaha yang mengendalikan bisnis juga mesti faham tentang wakaf. Terlebih adanya wakaf saham, yang saat ini juga sudah mulai menjadi trend. Sehingga menjadikan institusi bisnis dan pengusaha akan memberikan daya dukung yang sangat signifikan bagi pengembangan wakaf ini.

Kedelapan, Nadzir. Satu hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan wakaf adalah nadzir. Sebagai pengelola dari harta wakaf, selain faham tentang fikih, hukum dan regulasi tentang wakaf, juga dituntut faham bisnis. Karena hakekatnya, pengelolaan harta wakaf juga mesti dikelola sebagaimana mengelola bisnis. Olehnya dituntut profesionalisme disini. Setiap akan implementasi/investasi dalam proyek wakaf, mesti ada feasibility study yang memadai. Sehingga setidaknya mesti ada fund manager dan investment manager, atau yang memerankan funsi itu di setiap nadzir. Dengan demikian maka, semua parameter dalam bisnis, juga diterapkan dalam wakaf, dengan tetap mengikuti kaidah syar’i dan regulasi yang ada. Sehingga Nadzir juga akan menjadi salah satu profesi yang menjanjikan.

Kesembilan, Wakif. Rendahnya tingkat literasi wakaf, sesungguhnya juga menggambarkan rendahnya para pewakaf (wakif). Sehingga peningkatan literasi wakaf ini menjadi kunci. Ada edukasi yang terprogram bagi calon wakif. Jika edukasi terhadap wakif ini memadai, maka wakaf dengan seluruh produk-produk turunannya, akan mudah dipelajari dan disambut dengan baik oleh wakif.

Kesepuluh, Mauquf ‘alaih. Pihak penerima manfaat (mauquf alaih), juga mesti teredukasi dan terseleksi. Sehingga dana hasil kelolaan wakaf yang disalurkan ke mauquf ‘alaih ini akan memberikan manfaat yang besar dan selanjutnya akan menjadikan mauquf ‘alaih semakin berkembang. Dan salah satu tujuan dari wakaf untuk aspek sosial-ekonomi juga akan tercapai.

Untuk membangun ekosistem wakaf ini tidak mudah membutuhkan effort yang cukup besar. Akan tetapi jika ekosistem wakaf sudah dibangun sebagaimana dalam gagasan ini, maka akan dapat menjawab tujuan dan fungsi wakaf yang tertuang dalam UU No 41 tahun 2004 yaitu untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dalam rangka mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wallahu A’lam

ekonomi, Entrepreneurship, Islam

Menggagas Kemandirian Pesantren


Tadi malam, Selasa 27/4/2021, diundang untuk mengisi Kajian Ramadhan oleh Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I) secara daring Via Zoom. Tema yang ditawarkan kepada saya adalah Menggali Potensi Sumber Pendanaan (Kemandirian) Pesantren (Best Practice Pesantren Hidayatullah). KH. Dr. Tata Ali Taufik selaku Ketua Dewan Pengurus P2I langsung memandu acara ini.

Kajian Ramadhan oleh P2I ini, dihadirkan pada Ramadhan kali ini, dengan menghadirkan pembicara dari berbagai narasumber dan latar belakang, untuk mendapatkan bekal bagi P2I dalam rangka merumuskan konsep dan strategi kemandirian dan keunggulan Pesantren pada tahun 2045. Sebuah cita-cita yang mulia yang patut didukung oleh semua stake holder umat Islam.

P2I sendiri merupakan organisasi massa nirlaba mewadahi para praktisi dunia pendidikan pesantren dari berbagai penjuru tanah air, bersifat nonpartisan berazaskan Islam berdasarkan Pancasila dan UUD RI 45.

Jam 20.50 WIB acara di mulai. Saya memaparkan materi berjudul Kemandirian Pesantren Dengan Pendekatan Closed Loop Economy Berbasis Wakaf. Seperti biasa dimulai dengan memperkenalkan diri dan organisasi beserta jaringan dan kegiatannya. Kemudian keberadaan jaringan pesantren Hidayatullah yang ada di 620 pesantren, di 34 propinsi dan di 374 Kabupaten/Kota. Sekitar Ada 85 ribu santri/mahasantri dan 5.500 ustadz/guru/pengasuh. Dari data singkat ini, sesungguhnya telah menggambarkan cakupan ekonominya.

Ada model generik dan siklus ekonomi yang selama ini lazim diimplementasikan di pesantren-pesantren di Indonesia. Model tersebut setidaknya dapat dilihat dari gambar di bawah ini.

Model Generik dan Siklus Ekonomi Pesantren

Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa, sumber pendanaan pesantren digambarkan bersumber dari : SPP, Uang Gedung, ZISWAF, Donatur, Dari Unit Bisnis/Kopontren, Bantuan Pemerintah, dll. Demikian juga pemanfaatan masing-masing dana tersebut biasanya juga sudah dialokasikan sesuai dengan gambar tersebut di atas. Alokasinya biasanya secara generik diperuntukkan untuk : Sarana dan Prasaran, Operasional Pendidikan, Kesejahteraan (Ustadz/Guru/Pengasuh), Bea Santri dan Pengembangan. Selanjutnya, dari gambar tersebut di atas, setidaknya kita akan paham bahwa, yang seharusnya memberi kontribusi tebesar., karena setiap alokasi ada, adalah dari Kopontren/Bisnis. Sehingga wajar, jika kegiatan perekonomian di Pesantren ini mesti di kejar. Tanpa meninggalkan core dari pesantren tersebut, yaitu sebagai lembaga pendidikan Islam dengan seluruh kurikulum dan manajemen pengelolaan di dalamnya.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga menawarkan konsep pendekatan closed loop economy dengan wakaf sebagai basisnya. Pendekatan ini dilakukan, mengingat bahwa mayoritas Pesantren itu berdiri di atas tanah wakaf. Dan biasanya juga terus mendapat amanah wakaf. Akan tetapi belum optimal dalam pemanfaatannya. Sehingga secara ringkas tawaran saya tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

Close Loop Economy berbasis Wakaf

Ini membutuhkan pembahasan yang agak panjang. Tetapi secara sederhana adalah, bahwa sumber daya wakaf yang ada mesti dapat dihimpun dan dikelola dengan profesional oleh nadzir yang profesional pula. Sehingga perlu ada fund manager di lembaga kenadziran yang merumuskan dan mengeksekusi pengelolaan dan kemana harus investasi. Kemudian bisa kolaborasi dengan LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah-Pengelola Wakaf Uang) serta investor lainnya, untuk menginvestasikan dana wakaf (terutama wakaf uang dan wakaf melalui uang) dalam bentuk investasi seperti Saham, Sukuk, Reksadana Syariah yang menggnakan akad Syariah dan Low Risk dan lain sebagainya.

Disamping itu, juga bisa memanfaatkan wakaf asset, untuk dikelola dengan investor lain, dengan membentyuk korporasi. Sehingga bentuk pengelolaan investasinya dapat berupa : Perkebunan, Peternakan, Pertanian, Sekolah, Pesantren, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, apartemen, Hotel, Laboratorium, Pabrik Pengolahan dlsb. Bahkan saya berseloroh, wakaf kapal selam pun juga bisa. Artinya, konsep ini bisa dikembangkan oleh masing-masing pesantren, terhadap potensi apa yang paling prospektif di daerahnya.

Selanjutnya saya juga memberi warning, berupa kunci-kunci sukses agar konsep ini bisa berjalan dengan baik. Key Success Factor tersebut dapat dilihat dalam gambar berikut :

Key Success Factor

Dari key success faktor tersebut di atas yang perlu saya tekankan adalah, adanya edukasi ke wakif, sehingga melahirkan pemahaman tentang wakaf. Agar tidak hanya sebatas 3 M saja (Masjid/Mushola, Makam dan Madrash), tetapi implementasi wakaf, lebih dari itu. Lengkap dengan pemahaman regulasi dan fiqh di dalamnya.

Kemudian dukungan dari pemerintah, pesantren dan Kyai. Yang lebih saya tekankan adalah bahwa pesantren (Yayasan) dan kyai mesti memiliki pemahaman dan keberpihakan disini. Bahkan harus menjadi pendukung utama.

Profesionalitas Nadzir ini dimaksudkan bahwa, pesantren harus mendaftarkan nadzirnya ke kemenag atau bisa bekerjasama dengan nadzir lainnya. Dimana sebagaimana pada penjelasan pada gambar sebelumnya, bahwa fungsi nadzir ini, sebagaimana mengelola bisnis. Menggunakan parameter dan pendekatan bisnis. Meski semua tetap berada pada koridor syar’i yang ada.

Kebijakan pesantren berupa pembagian yang jelas terkait kepemilikan asset. Apakah wakaf, SHM, HGU, HGB, HP dlsb. Dan untuk wakaf, tidak bisa hanya berupa ikrar wakaf saja, akan tetapi mesti diurus sampai mendapatkan sertifikat wakaf.

Strategi Investasi ini, sesungguhnya melekat pada profesionalitas nadzir yang harus ada fund managernya, serta adanya dukungan dari Kyiai dan juga Kebijakan pesantren. Sehingga resiko yang timbul di kemudian hari dapat di kalkulasi/dihitung (Risk Calculation).

Selanjutnya harus melakukan kolaborasi dengan berebagai pihak sebagaimana dijelaskan pada gambar sebelumnya. Sehingga dapat membangun “proyek bersama” yang melibatkan berbagai pihak. Sehingga ada sinergi yang akan menghasilkan kelolaan wakaf ini lebih bermanfaat dan bernilai.

Dan sebagai ujungnya adalah, bagaiaman mauquf ‘alaih (penerima manfaat) dapat berdaya dengan hasil kelolaan yang efektif dan efisien.  

Saya menyadari bahwa pada tataran implementasi, tidak semudah dan sesederhana dari konsep yang di tawarkan di atas. Hal ini  ternyata justru memantik diskusi cukup menarik. Karena rata-rata peserta adalah para pimpinan pesantren, sehingga pertanyaan cukup tajam. Dari mulai mempertanyakan konsep, melakukan tabayun, menyampaikan realitas yang terjadi di lapangan serta mempertanyakan berbagai hal yang terkait teknis pelaksanaan. Meski pertanyaannya sangat dan tajam, semuanya soalan tersebut bisa secara bersama-sama dapat dijawab dan dicarikan jalan keluar. Dan In Syaa Allah kedepan akan dilakukan pertemuan secara offline, jika COVID sudah berlalu.  Tepat pukul 22.37 WIB acara secara resmi di tutup. جَزَاكُمُ اللهُ.

Entrepreneurship

Penjaga Kuda


Ini jalan hidup dan cerita anak ke-3. Baru memasuki semester 2, di pesantren ini. Dia melanjutkan jenjang SMA, setelah tamat jenjang SMP, di Jonggol Bogor. Dia masuk dengan predikat muhafidz. Sudah setor hafalan 30 juz, saat masih kelas 2 SMP. Sebenarnya ini saatnya dia untuk me-mutqinkan hafalannya. Itulah alasan mengapa dia diterima di Pesantren ini. Yang sesuai kebijakannya, tidak menerima santri SMA , selain lulusan SMP-nya sendiri. Karena berlaku pendidikan selama 6 tahun (SMP lanjut ke SMA)

Kami, sebagai orang tuanya tidak mengira, dia bisa hafal secepat itu. Secara prestasi akademik, sebenarnya tidak menonjol. Rata-rata saja. Bahkan jauh dari kakak dan adiknya. Tetapi dia memiliki sifat penyayang. Ringan tangan. Suka membantu, senang menolong. Intinya care terhadap sesama. Ini, kelebihannya. Dan bisa jadi wasilah dipermudah dalam menghafal. 16 bulan, untuk menghafalkan 30 juz.

Di banyak kesempatan, tempat dan waktu, dia sering jadi penghidup suasana. Tidak hanya dirumah. Ternyata dikelas, di asrama, begitu juga. Anaknya easy going. Continue reading “Penjaga Kuda”

Parenting, Peradaban

Harga Sebuah Konsensus 



Ada kesepakatan yang tidak di tulis dalam keluarga. Dan itu menjadi semacam aturan yang mengikat, kemudian dipedomani. Olehnya, semua anggota keluarga, patuh, taat dan ikhlas menjalankannya. Tanpa ada paksaan, telah menjadi kesadaran kolektif.  Bahkan yang terjadi adalah, saling memotivasi, saling mengingatkan, saling menguatkan, dalam menjalankan kesepakatan itu. Sehingga semuanya menjadi enjoy dan nyaman.

Hari ini, Ahad, 9/7/2017 lalu, mas Haydar sedang memulai menjalankan kesepakatan itu. Sebagai orang tua, pada awalnya berat sebenarnya untuk merestui keinginan anak ke-4 itu. Bukan kemaluannya  dalam rangka menepati komitmen itu. Melainkan  terkait dengan konsekuensi atasnya yaitu menyangkut jauhnya jarak. Mengingat dia yang masih culun itu. Beda dengan 3 kakaknya terdahulu. Yang saat usia seusia dua, hanya nyantri  di radius Jabotabek. Sehingga masih mudah untuk di jangkau. Namun ini di Yogya. Sebuah pilihan yang harus dihormati, sekaligus mesti dipertimbangkan. Yang pasti ada cost yang harus dibayar tadi, yaitu berkenaan dengan jarak dan waktu. Apalagi saat dia membutuhkan sesuatu dan lain sebagainya. Itulah kalkulasi kami secara manusia. Namun, saat melihat niat, tekat dan semangat  anak yang ingin menjalani ya, saat itu pula meruntuhkan keraguan dan keberatan kami sebagai orang tuanya. Kami lepas, dan restui pilihannya, tentu dengan proses saling memahami atas konsekuensinya.

Disaat ada sebagian teman yang ingin anaknya nyantri dan ternyata berhadapan dengan kenyataan, bahwa anaknya tidak mau nyantri. Pun demikian, seringkali saya jumpai sebagian orang, yang nyinyir dengan pola pendidikan ala Pesantren. Dan dengan serampangan, namun dikemas seolah ilmiah, men-judge sepihak. Dari kenyataan tersebut, saya justru bernafas lega. Sebab, saya punya fakta bahwa, saya tidak pernah memaksa, justru merekalah yang meminta. Sehingga  dari 5 anak, hingga tahun ini, sudah 4 anak yang memilih Pesantren, sebagai wasilah untuk menuntut ilmu. Dan olehnya, Saya merasakan bahwa ini sebuah kebahagiaan bagi saya, dan nyatanya bahagia itu sederhana. Dari fakta tersebut, sekaligus menjawab, mengapa saya dan kemudian anak-anak memilih Pesantren? Sudah barang tentu saya punya sejuta alasan sebagai pembenarnya. Baik secara subyektif maupun objektif. Mungkin suatu saat saya diskusikan tentang ini.

Sayapun tidak menutup mata, bahwa ada kekurangan dalam pendidikan di Pesantren. Namun itu tidak bisa kemudian dipakai dalih untuk menggeneralisir, lalu mendiskreditkan pendidikan ala Pesantren ini. Bahwa ada kritik, yang tajam tentang model boarding (asrama), potensi penyimpangan orientasi sex, kehilangan figur orang tua, dlsb. Itu boleh-boleh saja, dan hak siapapun untuk menilai seperti itu. Tetapi sesungguhnya, semua sangkaan tersebut, sangat gampang dipatahkan. Sehingga saya tidak hendak memperpanjang kata untuk berpolemik dan berdebat soal ini. Silakan anda meyakini keyakinan pilihan pendidikan anak-anak Anda. Dan biarkan kami memilih pesantren untuk pendidikan anak-anak kami. Tanpa harus saling menjatuhkan dan merasa benar. Sebab ketika kami pilih pendidikan anak saya, juga melalui proses riset kecil-kecilan. Bukan asal, apalagi sekedar hanya ikut-ikutan trends saja, atau tanpa ilmu. Dari sini, saran saya untuk orangtua yang anaknya tidak mau nyantri, jangan dipaksa. Ajak diskusi, kasih pengertian. Jika ternyata tidak mau, beri informasi model pendidikan, dan konsekuensi, memilih model pendidikan itu. Banyak model pendidikan yang tersedia, dan setiap anak memiliki kecenderungan pola pendidikannya masing-masing, sesuai dengan minat, bakat, karakter dan fitrahnya. Tidak bisa digeneralisir, bahwa satu model pendidikan cocok untuk semua anak.

Jika boleh disampaikan, inilah sesungguhnya konsensus di keluarga kami itu. Begitu lulus SD, langsung memilih Pesantren sebagai tempat belajarnya. Namun, untuk pilihan pesantren mana yang harus dituju, kami diskusi dulu,didahului dengan melakukan riset bareng-bareng. Biasanya kami pilih 3-5 Pesantren, yang saya rasa dan lihat, sesuai dengan karakter anak. Kami searching dulu di internet. Banyak faktor yang di amati, mulai dari visi misi, lembaga penyelenggara, kurikulum, guru, fasilitas, dan lain sebagainya. Baru, kemudian kami list, dipilih 3 besar, untuk ikut seleksi. Kadang-kadang, survey dulu pesantrennya sebelum seleksi dan menetapkan pilihan. Dialog dengan guru dan mengamati aktifitas di pesantren. Begitu sudah lolos seleksi, dan mantap, kami melakukan semacam kontrak. Bahwa harus memiliki niat, komitmen dan iltizam untuk menempuh pendidikan sampai tamat.

Peran Orang Tua
Saya tahu bahwa ada kritikan atas pendidikan model pesantren sebagaimana di atas, yang seolah menghilangkan peran orang tua dalam mendidik anaknya. Bahkan, ada yang menghakimi, bahwa orangtua yang  menyerahkan pendidikan anak ke Pesantren adalah wujud berlepas diri,  alias tidak bertanggung jawabnya orang tua atas pendidikan anak. Sebuah penilaian ceroboh dan menyederhanakan permasalahan. Bisa jadi,  ini bagian untuk melemahkan pola pendidikan ini. Bahwa sangat mungkin, ada sebagian orang tua yang “pasrah bongkokan” alias menyerahkan begitu saja, adalah kenyataan. Namun tidak sedikit dan kini jadi mayoritas, bahwa orangtua yang sangat faham tentang urgensi  interaksi antara orangtua dan anak dalam proses pendidikan ini. Sebagai bagian dari integrasi pendidikan antara pesantren – orangtua-lingkungan.

Sehingga kualitas interaksi, menurut saya cukup memberikan warna bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Bukan hanya kuantitasnya saja, yang memang tidak bisa dilakukan. Komunikasi saat jarak jauh dan terbatas, bersebab ada batasan penggunaan alat komunikasi, justru menjadikan orangtua berpikir keras, tentang apa yang harus dikomunikasikan dengan anak. Bukan hanya sibuk untuk menanyakan kondisi kekinian, termasuk merespons komplain anak terkait kehidupan di Pesantren, yang seringkali memang berbeda dengan keinginan anak. Namun, justru orangtua harus mampu mengajak sekaligus mengarahkan anak untuk terbiasa menyelesaikan permasalahannya sendiri. Disamping, tentu saja kalo saya, mengajak anak untuk berbicara Narasi Besar, berkenaan dengan masa depannya, negerinya dan dien-nya.  Anak-anak biasanya senang, lalu mereka berbicara berjaya mimpi serta imajinasi yang luar biasa. Sebab mereka bukan kita yang kecil, saat ini. Mereka, pada gilirannya akan berkompetisi di jamannya kelak.
Sehingga, peran orang tua adalah kunci. Orang tua, harus mampu menyelaraskan apa yang telah diprogramkan oleh Pesantren dengan kemampuan anak. Harus ada kerjasama. Tidak bisa orangtua berlepas diri. Karena mendidik anak, sampai dengan baligh, sesungguhnya melekat pada tugas orang tua. Ini yang perlu dipahami bersama. Karenanya, dalam konteks anak di pesantren, maka institusi pesantren dan seluruh stakeholders didalamnya, menjadi pendukung sekaligus menjadi “orangtua” anak (santri). Agar mereka tidak fatherless atau motherless. Dan kesadaran ini, mestinya menjadi pemahaman bersama. Agar anak tidak salah asuh.

Melaksanakan Konsensus

Dus
, dari apa yang saya kemukakan di atas, menegaskan bahwa, sejak dini kita bisa menerapkan kesepakatan dalam keluarga. Konsensus dibikin dengan kesadaran dan semestinya inline dengan visi keluarga. Secara explisit, baik verbal maupun tulisan, bisa jadi kita tidak pernah menyatakan apa visi keluarga. Namun, sebagai suami, sejak pernikahan, sudah menetapkan bahwa, menjadi keluarga qur’ani, adalah visi. Tentu ini visi besar, yang tidak ringan. Ayahlah yang pada awalnya membuat Big picturenya, lalu dikomunikasikan keseluruh anggota keluarga secara bertahap, sesuai dengan perkembangan usianya. Semua harus jelas, dan lebih baik jika terstruktur dan terukur. Sehingga, akan menjadi mudah jika di breakdown. Apalagi jika disusun, berdasarkan quadran penting dan mendesak. Dari situ akan, jelas apa dan prioritas apa yang harus dikerjakan oleh keluarga dan seterusnya.
Dari list prioritas itu, maka strategi implementasinya bisa di buat. Anak-anak mesti dibiasakan begini. Mereka perlu diberikan pelajaran dari pencapaian-pencapaian (quick win) setiap perlangkahannya. Tidak harus linier atau sequential. Bisa saja melompat-lompat, eksponensial, bahkan tidak berpola. Dan yakinlah mereka akan belajar dari itu. Bisa jadi saat ini, mereka melaksanakan konsensus, tanpa faham dengan pasti konsekuensinya. Tapi, kelak hal ini akan membekas dalam ingatan. Yang pada gilirannya memberikan arah dalam langkah hidupnya.
Buat anak-anakku yang sedang nyantri. Biarkanlah Abi menangis, saat melepas kalian. Setumpuk perasaan membuncah dalam dada. Antara haru, sedih, bangga dan entah rasa apa lagi, yang tidak bisa diungkapkan dengan bahasa tulisan dan kata-kata. Ini tahap awal kalian melangkah, dalam menjalani kehidupan ini. Kedepan, akan banyak rintangan yang kalian hadapi. Dan saya yakin, kalian mampu menaklukkannya. Sebab, Insya Allah pijakan kakimu telah benar dan kokoh. Untuk, menapak dan juga melompat untuk meraih cita-cita tertinggi. Sebagaimana yang sering kita diskusikan itu. Hidup mulia, atau Syahid di jalan-Nya. Amiin.

-Kaliurang, 9/7/2017

Entrepreneurship, Islam, Kronik

Trend Muslim Indonesia di Era C3000


Islamic C 3000Sejak akhir tahun 2010, income per capita rakyat Indonesia adalah  US$ 3.000,-, Dan pada saat itu pula, sejatinya kelas menengah baru telah tumbuh secara progresif di negeri ini.. Saat ini, menurut IMF , berdasarkan data tahun 2011, saat ini sudah memasuki angka US$3.512.. . Prof. Rhenald Kasali (2010), Guru Besar FEUI itu menulis, bahwa para ekonom percaya, angka (pendapatan perkapita) sebesar US$ 3.000 itu akan menjadi cut off penting yang mendatangkan perubahan gaya hidup luar biasa. Dan dalam satu tulisannya, akhir tahun 2012, GDP Percapita Indonesia, hampir menembus angka US$ 4.000. Dus, masyarakat dengan income demikian akan mengkonsumsi apa saja yang mendatangkan perubahan kehidupannya.

Sementara itu, dengan  GDP per capita di angka US$ 3.000, merupakan momentum yang penting bagi suatu negara, karena begitu angka itu terlampaui, negara tersebut akan menikmati pertumbuhan yang cepat. Secara empiris hal itu sebelumnya dialamai negara-negara maju seperti Korea Selatan, China dan Brasil. Begitu tulis Yuswohadi mengutip tulisan ekononom Cyrillus Hernowo di The Jakarta Post pada Oktober 2010.  Dan berangkat dari situ, kemudian mas Siwo merumuskan C3000, yang bermakna Customer 3000

Bertolak dari sini, maka para cerdik cendekia, memaknai bahwa negara yang melewati ambang batas pendapatan per capita US$ 3.000, akan mengalami percepatan pertumbuhan yang fantastis. Artinya, jika benar cara “pengelolaan negaranya” model percepatan pendapatanya, mengikuti pola deret ukur, eksponensial. Jika demikian, pola seperti ini, juga dapat dipakai parameter untuk melihat pertumbuhan dan komposisi demografi penduduknya. Misalnya,  iika di pakai distribusi normal, untuk mengukur pengaruh GDP per-capita US$ 3.000 itu, dihubungkan dengan komposisi penduduk Muslim di negeri ini, seharusnya juga akan diperoleh data dan angka yang fantastis pula Continue reading “Trend Muslim Indonesia di Era C3000”