IT, Peradaban

Mengawal Fiqh Media Sosial MUI


Oleh:
Asih Subagyo
Sekjen MIFTA

https://tekno.tempo.coSenin, 5 Juni 2017 pekan lalu, bertepatan dengan 10 Ramadhan 1438H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Panduan Muamalat di Media Sosial. Sebuah fatwa yang menempatkan MUI sebagai sebuah lembaga yang mengikuti dinamika kekinian, berkenaan perkembangan teknologi berikut pemanfaatannya. MUI hadir di saat umat membutuhkan panduan yang benar, jelas dan terang benderang. Jika kita baca dengan seksama fatwa itu, muatannya cukup lengkap. Sehingga jika kemudian fikih diartikan sebagai salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Maka, menurut saya, fatwa tersebut layak untuk disebut sebagai Fiqh Media Sosial. Karena matan-nya memuat tentang aturan ber-media sosial itu.

Meskipun ada beberapa pihak yang bilang, bahwa fatwa ini datangnya terlambat, terlalu mengatur privasi umat, dan lain sebagainya, namun apapun alasannya, kita harus mengapresiasi kerja keras dari Komisi Fatwa MUI ini, sehingga umat memiliki panduan yang komprehensif. Sebab, belakangan ini penggunaan media sosial sudah pada taraf memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Bahkan seakan membelah persatuan umat, dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga sampai-sampai Presiden Jokowi menghimbau agar para pengguna medsos menjaga etika dalam memanfaatkan media sosial ini. Meskipun sesungguhnya secara hukum sudah di atur dalam UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dibeberapa pasal, mengancam penyalahgunaan teknologi informasi ini (termasuk medsos) dengan sanksi yang berat. Demikian juga halnya dalam fiqh dan adab muslim, yang termuat di banyak kitab, sesungguhnya juga sudah di atur berbagai hal yang menjadi bahasan dalam panduan termasuk apa yang di atur dalam UU ITE itu. Namun pada kenyataannya, pelanggaran masih terus dilakukan, meski sudah banyak yang di hukum, terkait dengan penyalahgunaan medsos ini.

Media Sosial

Sebagaimana kita ketahui, dalam sudut pandang perkembangan teknologi, Media Sosia (medsos) merupakan salah satu buah dari revolusi teknologi. Sehingga medsos dapat diartikan sebagai sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual lainnya. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Dan variaan aplikasi yang dinisbatkan pada media sosial ini, setiap saat diluncurkan.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content”. (www.wikipedia.com) Dari sini kata kuncinya adalah pada ideologi dan teknologi Web 2.0. Dari sisi ideologi, maka disadari atau tidak, kehadiran media sosial telah menjadi wahanan untuk pertarungan ideologi. Meskipun pada aspek pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan lain sebagainya juga bisa asuk didalamnya. Namun kenyataannya, hampir semuanya itu didorong oleh ideologi yang melekat pada user. Sehingga setiap akun, sebenarnya bisa di mapping-kan, ideologi apa yang mempengaruhinya. Dari aspek teknologi, salah satu kelebihan dari media sosial atau Web 2.0 ini adalah kemampuan multi-interaksi dari banyak pengguna. Tidak hanya informasi satu arah, namun dua arah dan bahkan dari banyak arah. Olehnya dengan kemampuannya ini, menjadikan penetrasi medsos mengalami perkembangan yang sangat cepat. Dan menembus berbagai kalangan, latar belakang, umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan dan lain sebagainya.

Media Sosial menjadi bagian yang hampir tidak bisa dipisahkan dari sebagian besar kehidupan umat manusia saat ini. Harga perangkat, yang semakin murah, justru menjadi salah satu penyebab penetrasi berkembangnya media sosial ini, menyentuh sampai denggaman tangan, masyarakat di pedalaman sekalipun. Sehingga, hampir tidak ada isu yang terjadi di jakarta, pada saat yang sama, yang tidak menjadi isu masyarakat dunia. Pengguna medos, kemudian mendapatkan tsunami informasi, yang jauh lebih besar dari informasi yang dibutuhkan. Hal ini menjadikan mereka kebingunan, bahkan tidak sedikit yang salah arah, untuk memillah sekaligus memilih informasi yang sesuai dengan kebutuhannya. Belumlagi jika ada ditorsi informasi. Atau bahkan adanya hoax yang menyertai berita atau informasi itu. Sehingga, pasti menyebabkan salahnya dalam mengambil kesimpulan. Yang berakibat pada, salahnya dalam menentukan sikap dan perbuatan. Dan ini, terus menerus menjadi sebuah siklus. Semacam lingkaran setan, yang tiada ujung.

Olehnya, kehadiran medsos telah menjadikan ketergantungan bagi sebagian besar penggunanya itu, secara perlahan telah berubah menjadi mesin penyebar sampah. Penebar fitnah. Mendistorsi informasi. Yang pada gilirannya, -menjadi mesin yang jahat dan raksasa- dalam memecah-belah umat dan kehidupan bernegara. Dengan sifatnya yang cepat dan masif itu, maka kerusakan sebagaimana disebutkan di atas, sangat mungkin terjadi. Bahkan atas alasan tersebut, melalui Menkominfo, Pemerintah serius berencana menutup media sosial secara umum, medsos masih banyak memuat konten-konten negatif (www.republika.co.id 6/62017). Sebuah ancaman serius, meskipun di medsos akhirnya jua banyak tanggapan yang berlawanan dengan pendapat pemerintah itu.

Konten

Sebagaimana sifat dasar teknologi, pada dasarnya mereka dihadirkan untuk mempermudah, mempercepat dan mempermurah sampainya informasi kepada pengguna. Dan teknologi, pada awalnya selalu netral. Maka ditangan penggunanyalah, sebenarnya teknologi itu akan digunakan untuk apa. Manfaat dan mudharatnya, positi dan negatif sebuah teknologi digunakan. Meskipun dalam dunia maya sudah dikenal dengan adanya netiket, yang sebenarnya mengatur bagaimana pengguna internet (medsos) itu. Namun, karena tidak mengikat, selalu saja terjadi pelanggaran, yang selalu berulang.

Netralitas sebuah teknologi, yang seharusnya justru dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan untuk menebar fitnah, kebencian, hoax dan sejenisnya yang berujung pada petaka. Sehingga konten menjadi kuncinya. Dan konten, tentu saja dipengaruhi oleh pemilik akun di medsos. Pada beberapa jenis medsos, dengan keterbatasan ruang untuk mengekspresikan, seringkali tidak cukup untuk memuat pendapat, ide, gagasan yang menjadi konten akun-nya. Sehingga tidak jarang, kesalahpahaman muncul disini. Namun yang perlu saya tekankan, kemampuan membuat konten ini, sebenarnya akan menunjukkan sejauhmana tingkat kedewasaan pemilik akun. Demikian juga ketika menyebarkan konten-konten yang ada.

Panduan yang menyejukkan

Maka, rasa syukur dan ucapan terima kasih bagi Komisi Fatwa yang dengan serius menghadirkan Fatwa No 24 tahun 2017 ini. Inilah panduan, yang memberikan guidelines, yang seharusnya mengikat seluruh kaum muslimin Indonesia. Dalam sistem hukum tata negara Indonesia, memang posisi Fatwa MUI adalah sebagai hukum aspiratif yang mempunyai kekuatan moral bagi kelompok yang mempunyai aspirasi untuk melaksanakannya, tetapi tidak dapat dijadikan alat paksa bagi kelompok lain yang berbeda pendapat atasnya, karena Fatwa MUI bukan hukum positif negara. (Deny Indrayana, Kompas.com, 22/12/2016). Kendatipun demikian, sebagai muslim sebaiknya kita mengikatkan diri dalam fatwa MUI yang memang terbukti memberikan panduan yang mengikat secara syar’i ini.

Sebagaimana kita ketahui, banyak tugas dan fungsi MUI itu. Namun dua diantaranya yang terkait dengan keluarnya fatwa ini adalah ;pertama, memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah; kedua, memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga dalam ini MUI telah berada pada on the right track.

Olehya, kita baca dan pelajari dengan baik Fatwa ini. Selanjutnya, kita secara individu dan mengajak orang lain untuk mengawal fatwa ini. Sekaligus menjadi pelaku dan ikut menyebarkan serta menjadi contoh dalam aplikasinya. Kita kampanye kepada semua pengguna medsos untuk memenuhi dan membanjiri medsos dengan konten-konten positif, yang selalu mengajak kebaikan, optimisme dan kalimat positif lainnya. Kita hindari konten-konten negatif, fitnah, hoax dan sejenisnya yang akan mengakibatkan perpecahan. Semoga kita menjadi pioneer bagi terimplentasikannya fatwa ini. Dan kita berharap dan berdo’a, semoga MUI terus menghasilkan fatwa-fatwa sebagai penduan bagi ummat, dalam menghadapi kehidupan yang semakin kompetitif ini. Wallahu a’lam

Tulisan ini di muat di http://www.mifta.or.id/read/category/hibernate

Continue reading “Mengawal Fiqh Media Sosial MUI”

Kronik

Ulang Tahun di Era Web 2.0


Saya terkejut, ketika tiba-tiba di situs jejaring sosial saya (FB, Tubley, FS) termasuk di SMS dan email, muncul banyak ucapan selamat ulang tahun. Di satu sisi merupakan kebahagiaan tersendiri  ada yang mengingatkan, disisi lain sebenarnya saya jarang atau bila dikatakan tidak pernah atau tepatnya tidak suka ritual ulang tahun itu. Tradisi keluarga saya, memang tidak terlalu mengenal ulang tahun. Praktis, acara ulang tahun itu pertama kali di TK,  dan kemudian pernah saya lakukan ketika di SMP atau SMA, dimana ketika itu, ada teman yang melihat di Buku Induk bahwa hari itu tanggal lahir, dan kemudian rame-rame minta traktir. Setelah itu, ketika di perusahaan diadakan acara-acara semacam yang berlaku kepada seluruh karyawan, sebagai bagian dari penghargaan terhadap karyawan, maka acara ulang tahun berupa kejutan, dimana temen-teman rame-rame ke-ruangan saya sambil membawa kue ulang tahun. Itulah kira-kira, kaitan saya dan ulang tahun. Tetapi, ketika saat ini teknologi berkembang dengan cepat, maka praktis tidak ada yang bisa di rahasiakan (kecuali jika sengaja berbohong), terhadap identitas kita, semuanya  telanjang, dan telah berubah menjadi rahasia publik.  Ternyata salah satu hal yang berpengaruh, terhadap revolusi itu, adalah teknologi Web 2.0, berikut secara ringkas kita bahas tentang teknologi ini.

Web 2.0, adalah sebuah istilah yang dicetuskan pertama kali oleh O’Reilly Media pada tahun 2003, dan dipopulerkan pada konferensi web 2.0 pertama di tahun 2004, merujuk pada generasi yang dirasakan sebagai generasi kedua layanan berbasis web—seperti situs jaringan sosial, wiki, perangkat komunikasi, dan folksonomi—yang menekankan pada kolaborasi online dan berbagi antar pengguna. O’Reilly Media, dengan kolaborasinya bersama MediaLive International, menggunakan istilah ini sebagai judul untuk sejumlah seri konferensi, dan sejak 2004 beberapa pengembang dan pemasar telah mengadopsi ungkapan ini.

Walaupun kelihatannya istilah ini menunjukkan versi baru daripada web, istilah ini tidak mengacu kepada pembaruan kepada spesifikasi teknis World Wide Web, tetapi lebih kepada bagaimana cara si-pengembang sistem di dalam menggunakan platform web. Mengacu pada Tim Oreilly, istilah Web 2.0 didefinisikan sebagai berikut:

Web 2.0 adalah sebuah revolusi bisnis di dalam industri komputer yang terjadi akibat pergerakan ke internet sebagai platform, dan suatu usaha untuk mengerti aturan-aturan agar sukses di platform tersebut.

Techology overview

Web 2.0, secara teknologi  memiliki  kemampuan Client and Server-software, termasuk berupa sindikasi konten dan penggunaan protokol jaringan secara bersama. Berorientasi standar web browser, dapat menggunakan plugin dan software ekstensi untuk menangani konten dan interaksi pengguna. Situs web 2.0 menyediakan pengguna dengan informasi penyimpanan, penciptaan, dan penyebarluasan kemampuan yang tidak mungkin dalam lingkungan yang sekarang dikenal sebagai “Web 1.0”.

Web 2.0, merupakan sebuah website/portal yang  biasanya mencakup beberapa teknik dan fitur berikut. Andrew McAfee menggunakan akronim SLATES (papan tulis) untuk merujuk kepada Web 2.0:

  • Search

Menemukan informasi melalui kata kunci pencarian.

  • Links

Menghubungkan informasi bersama menjadi informasi yang bermakna ekosistem menggunakan model dari Web, dan menyediakan low-barrier social tools.

  • Authoring

Kemampuan untuk membuat dan memperbarui konten yang membuat pekerjaan kolaboratif banyak daripada hanya beberapa penulis web. Di wiki, pengguna dapat memperpanjang, membatalkan dan mengulang satu sama lain bekerja. Dalam blog, posting dan komentar-komentar dari individu-individu membangun dari waktu ke waktu.

  • Tags

Kategorisasi konten oleh pengguna menambahkan satu kata deskripsi untuk memudahkan pencarian, tanpa ketergantungan pada kategori pra-dibuat. Hal ini disebut sebagai “folksonomy”.

  • Extensions

Software yang membuat Web sebuah platform aplikasi serta dokumen server.

  • Signals

Penggunaan teknologi sindikasi seperti RSS untuk memberitahukan pengguna perubahan konten.

Saat ini telah berkembang pula teknologi Web 3.0. Ada beberapa definis, pro-kontra yang menyertainya, akan tetapi ada satu endapat yang mungkin bisa dijadikan rujukan adalah pendapat dari  CNN Money’s : Jessi Hempel, yang berpendapat bahwa Web 3.0 adalah Web 2.0 tapi ditambah dengan model bisnis yang menguntungkan.