Dakwah, Islam, Khutbah, Peradaban, Tarbiyah

[Khutbah Jum’at] Menguatkan Ukhuwah Islamiyah


Pekan lalu diminta oleh Ust. Iwan Abdulllah, Ketua Korp Mubaligh Hidayatullah mempersiapkan materi khutbah  untuk Jum’at 10/6/2022, dengan tema ukhuwah Islamiyah. Sesuatu yang berat sebenarnya, tetapi tetap diusahakan semampunya. Dimana tema ini menjadi selalu penting untuk terus diangkat dan disegarkan kembali. Mengingat tanpa adanya pesrsatuan maka sesungguhnya umat dan bangsa ini sangat mudah untuk dipecah belah. Oleh karenanya contoh yang diangkat adalah fenomena dan realitas yang terjadi dalam konteks kekinian, dikorelasikan dengan berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW.

Beberapa cuplikannya adalah :

Sampai saat ini isu-isu negatif tentang Islam bahkan kebencian terhadap islam atau lebih dikenal dengan sebutan islamofobia, masih sangat gencar dimuat oleh banyak media. Baik media elektronik, media sosial, atau media massa lainnya. Isu yang dibangun adalah bahwa umat Islam tidak toleran dengan umat lain, umat Islam tidak Pancasilais, umat Islam tidak cinta NKRI dan narasi sejenis lainnya. Akibatnya, banyak individu atau kelompok yang mengaku paling toleran, paling pancasila, paling cinta NKRI. Continue reading “[Khutbah Jum’at] Menguatkan Ukhuwah Islamiyah”

Advertisement
Islam, Politik., teknologi

Wahai Buzzer Bertobatlah


Buzzer menurut wikipedia adalah perangkat pensinyalan audio, yang bekerja secara mekanis, elektromekanis, atau piezoelektrik (disingkat piezo). Sedangkan menurut kamus webster diartikan sebagai perangkat sinyal listrik yang mengeluarkan suara mendengung. Intinya buzzer adalah pengingat.

Tetapi pada perkembangannya, ketika media sosial mulai masif dimanfaatkan sebagai channel komunikasi pemasaran maka istilah buzzer ini dipergunakan untuk komunikasi pemasaran sebuah produk, jasa, sampai kemudian komunikasi “pemasaran” di bidang politik. Dari sini, seringkali orang susah memberakan antara buzzer dengan influencer.

Buzzer lebih berfokus pada penggiringan opini secara masif, tanpa dasaran yang kuat. Sedangkan influencer memiliki cara tersendiri untuk mengamplifikasi pesan ke masyarakat. Mereka biasanya dikenal memiliki keahlian di sebuah bidang atau artis dan publik figur yang kapasitas dan jejak digitalnya bisa ditelusuri. Ini membuat suaranya lebih layak didengar oleh publik dibandingkan buzzer di dunia politik. Continue reading “Wahai Buzzer Bertobatlah”

Islam, Kronik, Leadership, organisasi, Peradaban

Turbulensi Kehidupan


Source traveler.com.au

Dunia terus berputar. Dia tidak stagnan. Silih bergantinya peradaban dan peristiwa, menandai bahwa ada kehidupan. Setiap tahapan memiliki karakteristik masing-masing. Perubahan yang terjadi baik bersumber dari internal maupun pengaruh eksternal, memaksa siapapun juga untuk mensiasati perubahan itu. Dituntut untuk adaptif. Bukan hanya mengikuti ataupun ikut-ikutan, apatah lagi larut dalam perubahan. Tetapi bagaimana, berselancar diatas perubahan. Sehingga dengan sadar bisa berhitung manfaat dan mudharatnya. Jika tidak, maka justru kita yang bakal tergilas dan digulung oleh arus perubahan itu sendiri.

Pandemi yang telah memasuki tahun ke-3 ini, juga telah mendeterminasi perubahan peradaban. Pun demikian dengan dorongan revolusi teknologi yang demikian cepat dan masif. Digitalisasi menjadi sebuah keniscayaan. Hampir disetiap aspek kehidupan, saat ini terhubung dengan teknologi. Ketika pandemi bersenyawa dengan digitalisasi ini, maka terjadi akselerasi perubahan yang luar biasa. Model kerja digital nomad, work from home, work from anywhere, dan seterusnya juga menjadi life style.  Dan lagi-lagi menemukan momentumnya saat pandemi dan dukungan digitalisasi ini.

Selanjutnya, pelan atau pasti merubah tatanan kehidupan. Etika, adab, sopan santun menjadi barang mahal, jika tidak dikatakan langka. Digitalisasi dengan beberapa turunannya diantaranya adalah melahirkan media sosial. Dimana keberadaannya seolah memfasilitasi sekaligus memberi wadah yang besar bagi berkumpulnya energi positif dan negatif, yang saling berhadpan secara diametral, bahkan asimetris. Terjadi perang narasi berupa narasi, bahkan tidak jarang dibumbui dengan hoax, fitnah, hate speech dan seterusnya. Kini menjadi hidangan yang tampil di linimasa hampir setiap orang. Continue reading “Turbulensi Kehidupan”

entrepreneur, technopreneur, Entrepreneurship, Peradaban

Menyelamatkan dan Mengembangkan Bank Syariah


Mengubah mind-set sangatkah penting, sehingga dalam bersyariah itu, yang dikedepankan bukan aspek transaksional semata

Menyelamatkan dan Mengembangkan Bank Syariah

 

Oleh: Asih Subagyo 

BEBERAPA hari terakhir, media tidak terkecuali media sosial riuh  dengan rencana right issue dari Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang pada akhirnya melebar kemana-mana, akibat ketidaktahuan (atau ketidakmautahuan) sebagian besar umat dan media akan sebuah proses.

Berbekal pengetahuan yang kurang memadai, yang tidak jarang bersumber dari copy-paste, dan nge-share tulisan yang belum jelas kebenaran dan keakuratan informasinya, menjadikan isu kian ramai namun nir dari bobot dan kebenaran.Ironisnya hal tersebut ternyata menjadikan banyak pihak terjebak untuk mudah kita men-judge, menjatuhkan hukuman tanpa ampun.

Parahnya, meskipun sebagian pihak kemudian melakukan klarifikasi (termasuk atas nama orang dalam) dan meng-counter persoalan itu, dengan pemahamaan yang relatif lebih jernih, berdasar fakta dan data, komprehensif, terstruktur dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun nampaknya sebagian besar umat sudah termakan hoax  itu.

Pertanyaanya, apakah penyebaran hoax  itu, berjalan alamiah begitu saja? Saya melihat –meskipun sulit dibuktikan- nampaknya ada upaya dari pihak tertentu yang secara sistematis, terencana dan masif dengan sengaja terus menyebarkan hoax  tentang BMI ini.

Baca: Bela dan Beli Bank Muamalat Indonesia

Issue negatif terus digoreng untuk menjatuhkan kredibilitas BMI, dan mempengaruhi umat untuk kemudian tidak mempercayai BMI. Ujungnya adalah adanya rush alias penarikan dana besar-besaran dari BMI. Penggoreng nampaknya faham betul, bahwa sentimen umat Islam, saat ini sedang tinggi-tingginya, sehingga dengan menggoreng dan menggoyang BMI ini, lalu menyusupkan informasi adanya kelompok tertentu di belakang Mina Padi sebagai standby buyer (Lippo Group) yang akan masuk ke BMI, maka kepercayaan umat Islam akan BMI menjadi jatuh dan hilang.

Padahal kenyataannya tidak begitu. Dan ini jelas menjadi tujuan mereka. Ini telah menjadi semacam perang bisnis yang tidak sehat. Umat harus paham tentang ini, jangan mudah terpengaruh. BMI hanya sebagai sasaran awal, target utamanya  adalah hancurya sistem ekonomi Islam.

Patut rasanya kita menduga bahwa ada sekenario besar yang sedang bermain, dan anehnya, kita dengan tanpa sadar (ataupun sadar) terseret arus yang diciptakan dengan sekenario yang benar-benar tertata rapi.

Namun, secara pasti, hanya pihak Bank Muamalat Indonesia sendiri yang mampu meredam hoax  yang sudah sedemikian rupa. Sebagian publik yang kritis memang masih menunggu klarifikasi dari BMI terhadap apa yang diriuhkan media dan masyarakat di media sosial. Sebab, BMI di satu sisi dicintai, meski belum sepenuhnya benar-benar membuktikan diri.

Menguji Kecintaan Kita

Sebagai wujud kecintaan kita terhadap Bank Syariah(BS), tentunya adalah rekening kita, secara mayoritas selayaknya ada di BS tersebut. Tetapi kenyataannya tidak begitu.

Artinya dengan market share BS yang hanya sekitar 5% itu membuktikan, bahwa mayoritas umat ini, tidak menaruh dananya (tabungannya) di BS (dalam hal ini BMI).

Ini sebuah ironi. Bahkan menjelang dan pasca 212, yang dikampayekan untuk memindahkan dana dari bank konvensioal (BK) ke BS, nyatanya menurut beberapa BS, hal tersebut tidak signifikan.

Bahwa ada moving dana adalah iya, tetapi tidak besar. Artinya, kita lebih kuat berteriak, tetapi minim aksi nyata. Sekarang coba kita lihat rekening dan ATM di dompet kita masing-masing, betulkah main account itu di BS atau Bank Konvensional (BK) ?

Baca:  Bank Syariah Mau Maju Pesat? Harus Kaffah

Disisi lain, pemilik dana (besar) jika menempatkan dana ke BS ternyata juga minta bagi hasil yang besar, bahkan harus lebih besar dari yang diberikan oleh BK, sehingga dari informasi yang saya dapat, tidak sedikit yang mau menempatkan dananya ke BS asal nisbahnya 90 : 10.

Karena BS juga dalam posisi membutuhkan dana, sehingga di terima saja. Dan ini, dalam bahasa bank-nya, menyebabkan BS mengalami kendala tingginya Cost of Fund. Dana yang di dapatkan mahal. Akibatnya ketika “dijual” dalam bentuk pembiayaan ke nasabah jelas tidak kompetitif.

Padahal sumber dana yang murah (berupa tabungan) ini, akan berdampak pula kepada murahnya pembiayaan kepada nasabah. Namun karena pemilik dana melakukan “jual mahal”, akibatnya mahal pula jualannya ke nasabah.

Kondisi di atas, menunjukkan bahwa kecintaan kita kepada BS masih penuh keraguan jika tidak dikatakan semu.

Tanpa disadari justru umat Islam selama ini ternyata masih dihinggapi materialismeyang akut. Akibat dari dicekoki oleh sistem BK yang berbasis kapitalisme itu. Sehingga untuk menerapkan sebuah sistem syariah-pun, tolok ukur kita masih dalam hitungan untung rugi.

Sehingga dalam konteks mewujudkan kecintaan kita terhadap BS, adalah dengan mengalihkan seluruh simpanan yang kita miliki dari BK ke BS. Dan main account kita dalam menggunakan aktifitas keuangan adalah di BS.

Jika perpindahan ini bias dilakukan secara masif, maka BS akan mendapatkan sumber pendanaan yang banyak dan relative murah, yang kemudian bisa bersaing dengan BK.

Literasi

Apapun yang ingin kita lakukan untuk memperbesar market share BS, maka salah satu kuncinya adalah pemahaman kepada umat, terhadap bagaimana BS itu. Sehingga Literasi menjadi kunci.

Proses literasi ini bukan hanya menjadi tanggung jawab BS saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara, ormas Islam, ulama, da’i dan semua unsur umat Islam. Materi-materi kajian, khutbah dan sejenisnya, sudah harus menyentuh aspek ini.

Baca: Pangsa Pasar Syariah yang Manalagi?

Dari sini diharapkan muncul kesdaran, pemahaman dan langkah konkret dari umat. Kemudian secara bertahap, market share BS meningkat, secara eksponensial, dan menjadi terus membesar. Sehingga dengan ijin Allah, akan mendominasi industri keuangan Indonesia.

Dalam konteks literasi ini, maka start-nya harus diawali dari kesadaran bersyariah yang benar. Ada aturan main yang harus dipahami dalam fiqh muamalah, terutama menyangkut BS ini. Sehingga umat, untuk saat ini, tidak menuntut semua yang berlaku di BS, sama atau lebih tinggi dengan BK.

Sebab saat ini BS terusberproses menuju yang lebih baik. Kedepannya, seharusnya sudah mejadi kebenaran dan keyakinan bahwa tidak ada sistem yang lebih baik, tanpa menerapkan syariah.

Mengubah mind-set ini penting, sehingga dalam bersyariah itu, yang dikedepankan bukan aspek transaksional semata. Namun memang semua ini, karena kita ingin menjalankan perintah Allah Subhanahu Wata’ala dengan benar. Dan olehnya, kita mendapatkan keberkahan disitu.

PR Bank Syariah

Dari uraian di atas, terlepas dari perbedaan pendapat terhadap praktek BS, maka kehadiran BS sesungguhnya adalah sebagai marwah umat Islam. Baiknya, adalah kebaikan umat islam, dan buruknya adalah buruknya umat Islam pula.

Bank Syariah merupakan cermin kecil bagi penerapan syariah di Indonesia. Olehnya, ketika umat sudah menjatuhkan dukungan ke BS, maka mau-tidak mau BS juga harus memperbaiki diri, sehingga memenuhi keinginan umat. Beberapa PR tersebut adalah :

Pertama, menerapkan Prinsip  Syariah secara sungguh-sungguh

Umat melihat, praktek BS saat ini masih belum sesuai syariah. Masih banyak kesan “mengakali” sistem konvensional yang di bungkus dalam kemasan Syariah. Maka penerapan sistem yang berbasis syariah mutlak untuk diterapkan.

Kedua, memperbaiki Layanan

Layanan BS dirasa jauh ketinggalan dari BK. Umat sebenarnya mengarapkan sebuah layanan yang murah, mudah, cepat dan sesuai syariah. Ternyata hal ini, masih belum ditemukan di BS. Mesti ada perbaikan disini.

Ketiga, memperluas Jaringan

Jaringan BS memang masih kalah dari BK. Baik kantor Cabang maupun ATM. Sehingga akses umat terhadap BS terkendala. Meski kami tahu bahwa menambah KC/KK dan ATM itu berarti investasi/cost nampaknya perlu ada terobosan untuk ini, sehingga mendekatkan BS dengan umat.

Keempat, meningkatkan Pemanfaatan Teknologi

Rerata, pemanfaatan layanan teknologi (informasi) dari BS masih tertinggal dari BK. Padahal seringkali kita ii tidak memegang uang secara fisik, namun melalui teknologi semua bisa dilakukan, dimanapun dan kapanpun. Meski sudah ada, tetap perlu ada perbaikan yang serius, dalam memberikan layanan dengan pemanfaatan teknologi ini.

Sebenarnya masih banyak lagi PR yang harus dikerjakan oleh BS. Namun ke-empat hal diatas adalah yang patut untuk jadi prioritas.

Jika harapan umat, melalui gerakan ormas Islam, seruan ulama, dai dan yang lainnya, bersinergi dan menjadi satu tarikan nafas dengan upaya BS untuk memperbaiki diri itu, agar lebih complydan sesuai dengan standar syari’ah yang berlaku, maka Insya Allah akan dipermudah jalannya dalam menerapkan Syariah disektor keuangan ini. Wallhu a’lam.* 

Ketua Bidang Perekonomian Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah

Tulisan ini di muat di –> https://www.hidayatullah.com/berita/ekonomi-syariah/read/2017/10/09/125359/menyelamatkan-dan-mengembangkan-bank-syariah.html

Continue reading “Menyelamatkan dan Mengembangkan Bank Syariah”

IT, Peradaban

Mengawal Fiqh Media Sosial MUI


Oleh:
Asih Subagyo
Sekjen MIFTA

https://tekno.tempo.coSenin, 5 Juni 2017 pekan lalu, bertepatan dengan 10 Ramadhan 1438H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Panduan Muamalat di Media Sosial. Sebuah fatwa yang menempatkan MUI sebagai sebuah lembaga yang mengikuti dinamika kekinian, berkenaan perkembangan teknologi berikut pemanfaatannya. MUI hadir di saat umat membutuhkan panduan yang benar, jelas dan terang benderang. Jika kita baca dengan seksama fatwa itu, muatannya cukup lengkap. Sehingga jika kemudian fikih diartikan sebagai salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Maka, menurut saya, fatwa tersebut layak untuk disebut sebagai Fiqh Media Sosial. Karena matan-nya memuat tentang aturan ber-media sosial itu.

Meskipun ada beberapa pihak yang bilang, bahwa fatwa ini datangnya terlambat, terlalu mengatur privasi umat, dan lain sebagainya, namun apapun alasannya, kita harus mengapresiasi kerja keras dari Komisi Fatwa MUI ini, sehingga umat memiliki panduan yang komprehensif. Sebab, belakangan ini penggunaan media sosial sudah pada taraf memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Bahkan seakan membelah persatuan umat, dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga sampai-sampai Presiden Jokowi menghimbau agar para pengguna medsos menjaga etika dalam memanfaatkan media sosial ini. Meskipun sesungguhnya secara hukum sudah di atur dalam UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dibeberapa pasal, mengancam penyalahgunaan teknologi informasi ini (termasuk medsos) dengan sanksi yang berat. Demikian juga halnya dalam fiqh dan adab muslim, yang termuat di banyak kitab, sesungguhnya juga sudah di atur berbagai hal yang menjadi bahasan dalam panduan termasuk apa yang di atur dalam UU ITE itu. Namun pada kenyataannya, pelanggaran masih terus dilakukan, meski sudah banyak yang di hukum, terkait dengan penyalahgunaan medsos ini.

Media Sosial

Sebagaimana kita ketahui, dalam sudut pandang perkembangan teknologi, Media Sosia (medsos) merupakan salah satu buah dari revolusi teknologi. Sehingga medsos dapat diartikan sebagai sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual lainnya. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Dan variaan aplikasi yang dinisbatkan pada media sosial ini, setiap saat diluncurkan.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content”. (www.wikipedia.com) Dari sini kata kuncinya adalah pada ideologi dan teknologi Web 2.0. Dari sisi ideologi, maka disadari atau tidak, kehadiran media sosial telah menjadi wahanan untuk pertarungan ideologi. Meskipun pada aspek pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan lain sebagainya juga bisa asuk didalamnya. Namun kenyataannya, hampir semuanya itu didorong oleh ideologi yang melekat pada user. Sehingga setiap akun, sebenarnya bisa di mapping-kan, ideologi apa yang mempengaruhinya. Dari aspek teknologi, salah satu kelebihan dari media sosial atau Web 2.0 ini adalah kemampuan multi-interaksi dari banyak pengguna. Tidak hanya informasi satu arah, namun dua arah dan bahkan dari banyak arah. Olehnya dengan kemampuannya ini, menjadikan penetrasi medsos mengalami perkembangan yang sangat cepat. Dan menembus berbagai kalangan, latar belakang, umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan dan lain sebagainya.

Media Sosial menjadi bagian yang hampir tidak bisa dipisahkan dari sebagian besar kehidupan umat manusia saat ini. Harga perangkat, yang semakin murah, justru menjadi salah satu penyebab penetrasi berkembangnya media sosial ini, menyentuh sampai denggaman tangan, masyarakat di pedalaman sekalipun. Sehingga, hampir tidak ada isu yang terjadi di jakarta, pada saat yang sama, yang tidak menjadi isu masyarakat dunia. Pengguna medos, kemudian mendapatkan tsunami informasi, yang jauh lebih besar dari informasi yang dibutuhkan. Hal ini menjadikan mereka kebingunan, bahkan tidak sedikit yang salah arah, untuk memillah sekaligus memilih informasi yang sesuai dengan kebutuhannya. Belumlagi jika ada ditorsi informasi. Atau bahkan adanya hoax yang menyertai berita atau informasi itu. Sehingga, pasti menyebabkan salahnya dalam mengambil kesimpulan. Yang berakibat pada, salahnya dalam menentukan sikap dan perbuatan. Dan ini, terus menerus menjadi sebuah siklus. Semacam lingkaran setan, yang tiada ujung.

Olehnya, kehadiran medsos telah menjadikan ketergantungan bagi sebagian besar penggunanya itu, secara perlahan telah berubah menjadi mesin penyebar sampah. Penebar fitnah. Mendistorsi informasi. Yang pada gilirannya, -menjadi mesin yang jahat dan raksasa- dalam memecah-belah umat dan kehidupan bernegara. Dengan sifatnya yang cepat dan masif itu, maka kerusakan sebagaimana disebutkan di atas, sangat mungkin terjadi. Bahkan atas alasan tersebut, melalui Menkominfo, Pemerintah serius berencana menutup media sosial secara umum, medsos masih banyak memuat konten-konten negatif (www.republika.co.id 6/62017). Sebuah ancaman serius, meskipun di medsos akhirnya jua banyak tanggapan yang berlawanan dengan pendapat pemerintah itu.

Konten

Sebagaimana sifat dasar teknologi, pada dasarnya mereka dihadirkan untuk mempermudah, mempercepat dan mempermurah sampainya informasi kepada pengguna. Dan teknologi, pada awalnya selalu netral. Maka ditangan penggunanyalah, sebenarnya teknologi itu akan digunakan untuk apa. Manfaat dan mudharatnya, positi dan negatif sebuah teknologi digunakan. Meskipun dalam dunia maya sudah dikenal dengan adanya netiket, yang sebenarnya mengatur bagaimana pengguna internet (medsos) itu. Namun, karena tidak mengikat, selalu saja terjadi pelanggaran, yang selalu berulang.

Netralitas sebuah teknologi, yang seharusnya justru dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan untuk menebar fitnah, kebencian, hoax dan sejenisnya yang berujung pada petaka. Sehingga konten menjadi kuncinya. Dan konten, tentu saja dipengaruhi oleh pemilik akun di medsos. Pada beberapa jenis medsos, dengan keterbatasan ruang untuk mengekspresikan, seringkali tidak cukup untuk memuat pendapat, ide, gagasan yang menjadi konten akun-nya. Sehingga tidak jarang, kesalahpahaman muncul disini. Namun yang perlu saya tekankan, kemampuan membuat konten ini, sebenarnya akan menunjukkan sejauhmana tingkat kedewasaan pemilik akun. Demikian juga ketika menyebarkan konten-konten yang ada.

Panduan yang menyejukkan

Maka, rasa syukur dan ucapan terima kasih bagi Komisi Fatwa yang dengan serius menghadirkan Fatwa No 24 tahun 2017 ini. Inilah panduan, yang memberikan guidelines, yang seharusnya mengikat seluruh kaum muslimin Indonesia. Dalam sistem hukum tata negara Indonesia, memang posisi Fatwa MUI adalah sebagai hukum aspiratif yang mempunyai kekuatan moral bagi kelompok yang mempunyai aspirasi untuk melaksanakannya, tetapi tidak dapat dijadikan alat paksa bagi kelompok lain yang berbeda pendapat atasnya, karena Fatwa MUI bukan hukum positif negara. (Deny Indrayana, Kompas.com, 22/12/2016). Kendatipun demikian, sebagai muslim sebaiknya kita mengikatkan diri dalam fatwa MUI yang memang terbukti memberikan panduan yang mengikat secara syar’i ini.

Sebagaimana kita ketahui, banyak tugas dan fungsi MUI itu. Namun dua diantaranya yang terkait dengan keluarnya fatwa ini adalah ;pertama, memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah; kedua, memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga dalam ini MUI telah berada pada on the right track.

Olehya, kita baca dan pelajari dengan baik Fatwa ini. Selanjutnya, kita secara individu dan mengajak orang lain untuk mengawal fatwa ini. Sekaligus menjadi pelaku dan ikut menyebarkan serta menjadi contoh dalam aplikasinya. Kita kampanye kepada semua pengguna medsos untuk memenuhi dan membanjiri medsos dengan konten-konten positif, yang selalu mengajak kebaikan, optimisme dan kalimat positif lainnya. Kita hindari konten-konten negatif, fitnah, hoax dan sejenisnya yang akan mengakibatkan perpecahan. Semoga kita menjadi pioneer bagi terimplentasikannya fatwa ini. Dan kita berharap dan berdo’a, semoga MUI terus menghasilkan fatwa-fatwa sebagai penduan bagi ummat, dalam menghadapi kehidupan yang semakin kompetitif ini. Wallahu a’lam

Tulisan ini di muat di http://www.mifta.or.id/read/category/hibernate

Continue reading “Mengawal Fiqh Media Sosial MUI”