ekonomi, Politik., Ramadhan, Tarbiyah

Ketika Rektor Bermulut Kotor


source : WA

Sejak kemarin 29/4/2022, media sosial heboh dengan tulisan Rektor Institut Teknologi Kalimantan, yang menghiasi jagad lini masa. Seharusnya, dihari-hari dipenghujung Ramadhan seperti ini, kita disibukkan dengan ibadah yang maksimal, berpacu untuk mendapatkan finish yang terbaik, mau-tidak mau disuguhi sebuah narasi yang menyakitkan. Sehingga terpaksa juga harus mereponnya, sebagai wujud dan sikap sebagai muslim sekaligus meluruskan pendapat jika ada yang salah. Wa tawasau bil haq, wa tawasau bish-shabhri.

Prof. Ir. Budi Santosa Purwokartiko, MS, PhD, dalam unggahannya itu menceritakan saat menyeleksi para mahasiswi yang akan belajar ke luar negeri melalui biaya LPDP. Dimana dia menyebutkan bahwa mereka rata-rata memiliki nilai akademis yang bagus, IP nya rata-rata 3,5 bahkan ada yang 3,8 dan 3,9.  Bahahas Inggrisnya cas, cis, cus bahkan IELTS nya 8,5 bahkan 9. Duolinggo bisa mencapai 140, 145 bahkan ada  150 (padahal syarat minimum 100). Mereka aktif di kegiatan kemahasiswaan (profesional), organisasi sosial, asisten lab atu asisten dosen. Sampai disini masih informatif.

Kemudian tulisannya berlanjut mereka berbicara tentang hal-hal yang membumi : apa cita-citanya, minatnya, usaha-usaha untuk mendukung cita-citanya, apa kontrbusi untuk masyarakat dan bangsanya, nasionalisme, dsb. Tidak bicara soal langit atau kehidupan sesudah mati. Pilihan kata-katanya jauh dari kata-kata langit : inshallah, brakallah, syiar, qadarullah, dsb. Disini terlihat pandangannya sudah mulai rancu dan tendensius. Jelas tidak netral, seolah ada agenda yang diusung.

Lalu berlanjut dengan dan kebetulan dari 16 yang saya wawancarai hanya 2 yang cowok dan sisanya cewek. Dari 14 ada 2 yang tidak hadir. “Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai tidak satupun yang menutup kepala ala manusia gurun,” tulis Budi Santoso. Kata Budi Santoso, para mahasiswi yang akan belajar ke luar negeri tanpa penutup kepala manusia pemikirannya terbuka. “Mereka mencari Tuhan di negara-negara maju seperti Korea Selatan, Eropa dan Amerika Serikat bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi,”

Ironisnya setiap tahun itu ribuan peserta LPDB yang lolos untuk studi ke luar negeri maupun ke dalam negeri Pertannyaannya mengapa hanya 12 ini yang menjadi contoh. Selanjutnya jika tim seleksinya sudah tidak netral seperti ini, akan merusak citra LPDP itu sendiri. Sebab LPDP ini bisa diakses oleh semua rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Siapa Profesor Ini?

Sekali lagi sifat netizen Indonesia ini memang canggih. Saya kutip di salah satu grup WA dan diverifikasi dibeberapa sumber-sumber yang ada, didapatkan sebagai berikut. Sejak menjadi murid SMA l Klaten orang ini memang liberal dan lslamophobia. Prof. Ir. Budi Santosa, M.S., Ph.D dilantik menjadi Rektor Institut Kalimantan (ITK) pada tanggal 19 Desember 2018 masa bakti 2018-2022.

Beliau merupakan Profesor/Guru Besar Teknik Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang lahir di Klaten, 12 Mei 1969. Bidang keahlian beliau diantaranya Data Mining, Optimasi dan Metaheuristik, Operations Research, Manajemen Proyek. Beliau menempuh Pendidikan Strata-1 di Institut Teknologi Bandung Program Studi Teknik Industri, Kemudian melanjutkan Pendidikan Magister dan Doktor Teknik Industri di University of Oklahoma, Norman,  Oklahoma, USA

Terkait dengan ini, ada netizen yang bilang,”Secara akademis beliau ahli di bidangnya, buku dan jurnal tulisannya saya sitasi dan dijadikan rujukan, saat menyelesaikan thesis saya, akan tetapi kalo sudah urusan agama seperti ini, bukan domainnya dan terkesan ngawur.”

Respon dan Jejak Digital

Seperti biasa karena melihat ada ketidakberseran dari statemen diatas, yang memang sangat tendensius itu, sehingga repon berseliweran, bahkan banyak juga dari sejawat, sesama akademisi, profesor, PhD dan semua kalangan. Ada yang menyayangkan pernyataan seperti itu keluar dari seorang Profesor, ada yang meluruskan dan bahkan ada yang menhujat. Tidak sedikit juga yang mengancam untuk melaporkan ke bihak yang berwajib, karena sudah melanggar UU ITE.

Setelah kontroversial dan menuai banyak repon, bahkan saat diklarifikasi melalui tautan tulisan itu di akun Facebooknya, dia balik bertanya, salah saya apa?. Sebuah pertanyaan yang nggak pantas dikeluarkan oleh penyandang PhD, jadi sekelas pertanyaan anak SD. Maka postingan itu di hapus. Akan tetapi, kadung sudah discreenshoot oleh banyak netizen dan telah menyebar kemana-mana.

Selain itu, sifat julid netizen Indonesia seperti biasa menelusuri jejak digital dari unggahan dan pendapat dari berbagai tulisan. Dimana memang ketidak sukaannya terhadap Islam itu sudah lama. Ada yang mengunggah sikapnya terhadap HRS, terhadap kelompok-kelompok Islam dlsb. Seorang kolega yang dulu sama-sama menjadi dosen di ITS (sebelum dia diangkat jadi Rektor ITK) menyampaikan begini : “Bapak satu ini emang bermasalah statusnya dari dulu.  Mirip Ade Armando. Dia bilang Hidayatullah tidak Nasionalis lah.  Gak ada upacara dst”.  Lalu sang dosen itu melakukan sanggahan sendiri,”Buktinya anak-saya di Hidayatullah ada upacara. Males liat statusnya Prof ITS satu ini.” Hidayatullah yang dimaksud disini adalah Pesantren dengan Sekolah Lukmanul Hakim yang bertetangga dengan ITS, dan banyak dosen ITS yang menyekolahkan anaknya di situ.

Ada lagi pengungkapan jejak digital dari seorang yang bernama Alexander (Abu Taqi Mayestino) yang menanggapi tulisan lama Pak Budi ini yang bertajuk Beyond Religion, dimana Prof Budi menyarankan agar umat Islam umroh dan haji ke Jepang, agar bisa banyak belajar dari budaya Jepang dst. Tanggapan Pak Alex yang mengaku sebagai juniornya di ITS ini, dengan berbagai argumen yang sangat panjang dan ilmiah, disimpulkan dalam satu kalimat sederhana Maaf Anda Jelas Belumlah Memahami Religion.

Bahkan Ismail Fahmi, pemilik drone emprit itu, dalam status di FB nya menyampaikan begini “tulisan Prof Budi Santosa Purwokartiko ini bisa masuk kategori “rasis” dan “xenophobic“. Rasis: pembedaan berdasarkan ras (manusia gurun, Arab). Xenophobic: benci pada orang asing (manusia gurun). Saya kira beliau contoh korban “firehose of kadrunisasi”. Jangan dicontoh ya gaes”. Firehouse of kadrunisasi ini, sebagai plesetan dari firehose of falsehood (semburan dosa) adalah teknik propaganda yang menyiarkan pesan dalam jumlah besar secara cepat, berulang-ulang, dan tanpa henti di berbagai media (seperti berita dan media sosial) tanpa mempedulikan kebenaran atau kepastiannya.

Bagaimana Sikap Kita?

Pak Budi Rahardjo, PhD saat mengunggah ini di akun Fbnya, banyak sekali yang menanggapi postingannya, terkait ini saya sampaikan bahwa “Justru narasi seperti ini yang merawat keterbelahan negara ini. Dia dengan pernyataannya itu pengin dianggap openmind, padahal sebaliknya. Tidak bisa menerima keragaman. Aneh…”

Pertanyaannya adalah bagaimana sikap kita menghadapi hal ini? Agar kita juga tidak terjebak dalam menghakimi sejak dini. Meskipun di awal tulisan ini, sudah saya sampaikan beberapa sikap netizen yang sebenarnya bisa dijadikan panduan sebagai sikap kita.

Pertama tabayyun, klarifikasi ini penting untuk dilakukan, setidaknya agar kita tidak menjudge sedini mungkin, selanjutnya juga untuk mengetahui apakah memang benar ini tulisan dari prof Budi tersebut, dan apa alasannya menulis hal yang bisa menjadi sensitif serta mengundang kegaduhan iu.

Kedua menasihati, karena konten tulisan itu tendensius, maka menasihati menjadi pilihan. Ada berbagai cara baik dengan cara melalui media sosial ataupun di silaturahimi di rumah/kantornya, bahwa pernyataan itu kontraversial. Untuk di media sosial sudah banyak yang mencoba, akan tetapi beliau kekeuh dengan pendiriannya, dimana salah saya? Maka silaturrahim menjadi salah satu pilihan untuk langkah ini.

Ketiga dialog dan debat ilmiah, sebagai seorang akademisi maka, dialog dan debat ilmiah menjadi salah satu pintu jika ada perbedaan pendapat. Ada beberapa yang mencoba mengajak dialog malah enggan dan kekeh dengan pendapatnya. Sehingga ketika beliau menghapus postingannya, menunjukkan ketidaksiapan untuk adu argumen tersebut. Akan tetapi masih bisa di fasilitasi di suatu tempat atau dengan media daring, untuk melakukan ini. Kita juga pengin tahu apa latar belakang argumennya itu dlsb.

Keempat dido’akan, bisa jadi Pak Profesor ini khilaf saat menuliskan ini. Meskipun jika dilihat dari jejak digitalnya memang sudah menjadi kebiasaan. Untuk itu mendo’akan agar Prof Budi mendapatkan hidayah menjadi sebuah pilihan. Sehingga hatinya terbuka untuk menerima kebenaran, dan tidak mengeluarkan statemen yang kontravesial. Mumpung di penghujung ramadhan.

Kelima dilaporkan, jika memang menenuhi unsur pidana maka bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib. Hal inii diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a Ayat 2, sehingga dapat dijerat hukuman itu. Atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan

Semoga ini menyadarkan kita semua bahwa jangan sampai seorang profesor merangkap jadi provokator dengan terus menyuburkan dan memupuk benih-benih Islamophobia yang sebenarnya sudah dimatikan oleh PBB itu. Demikian juga, Prof. Budi  sebaiknya segera meminta ma’af ke publik secara terbuka atas kegaduhan yang ditimbulkan dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Saya sadar bahwa seorang profesor itu memiliki intellectual pride, harga diri intelektual yang tinggi, sehingga sulit atau berat untuk meminta maaf. Tetapi ingat Prof, Anda yang menanam, sehingga anda juga yang berhak memanen hasilnya.  Ayolah Prof, gentle-lah. Mumpung hari ini masih bulan ramadhan, disaat ruhiyah muslim sangat tinggi, In Syaa Allah pintu ma’af selalu terbuka.  Wallahu a’lam

 

Advertisement
IT, Peradaban

Mengawal Fiqh Media Sosial MUI


Oleh:
Asih Subagyo
Sekjen MIFTA

https://tekno.tempo.coSenin, 5 Juni 2017 pekan lalu, bertepatan dengan 10 Ramadhan 1438H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Panduan Muamalat di Media Sosial. Sebuah fatwa yang menempatkan MUI sebagai sebuah lembaga yang mengikuti dinamika kekinian, berkenaan perkembangan teknologi berikut pemanfaatannya. MUI hadir di saat umat membutuhkan panduan yang benar, jelas dan terang benderang. Jika kita baca dengan seksama fatwa itu, muatannya cukup lengkap. Sehingga jika kemudian fikih diartikan sebagai salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Maka, menurut saya, fatwa tersebut layak untuk disebut sebagai Fiqh Media Sosial. Karena matan-nya memuat tentang aturan ber-media sosial itu.

Meskipun ada beberapa pihak yang bilang, bahwa fatwa ini datangnya terlambat, terlalu mengatur privasi umat, dan lain sebagainya, namun apapun alasannya, kita harus mengapresiasi kerja keras dari Komisi Fatwa MUI ini, sehingga umat memiliki panduan yang komprehensif. Sebab, belakangan ini penggunaan media sosial sudah pada taraf memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Bahkan seakan membelah persatuan umat, dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga sampai-sampai Presiden Jokowi menghimbau agar para pengguna medsos menjaga etika dalam memanfaatkan media sosial ini. Meskipun sesungguhnya secara hukum sudah di atur dalam UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dibeberapa pasal, mengancam penyalahgunaan teknologi informasi ini (termasuk medsos) dengan sanksi yang berat. Demikian juga halnya dalam fiqh dan adab muslim, yang termuat di banyak kitab, sesungguhnya juga sudah di atur berbagai hal yang menjadi bahasan dalam panduan termasuk apa yang di atur dalam UU ITE itu. Namun pada kenyataannya, pelanggaran masih terus dilakukan, meski sudah banyak yang di hukum, terkait dengan penyalahgunaan medsos ini.

Media Sosial

Sebagaimana kita ketahui, dalam sudut pandang perkembangan teknologi, Media Sosia (medsos) merupakan salah satu buah dari revolusi teknologi. Sehingga medsos dapat diartikan sebagai sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual lainnya. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Dan variaan aplikasi yang dinisbatkan pada media sosial ini, setiap saat diluncurkan.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content”. (www.wikipedia.com) Dari sini kata kuncinya adalah pada ideologi dan teknologi Web 2.0. Dari sisi ideologi, maka disadari atau tidak, kehadiran media sosial telah menjadi wahanan untuk pertarungan ideologi. Meskipun pada aspek pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan lain sebagainya juga bisa asuk didalamnya. Namun kenyataannya, hampir semuanya itu didorong oleh ideologi yang melekat pada user. Sehingga setiap akun, sebenarnya bisa di mapping-kan, ideologi apa yang mempengaruhinya. Dari aspek teknologi, salah satu kelebihan dari media sosial atau Web 2.0 ini adalah kemampuan multi-interaksi dari banyak pengguna. Tidak hanya informasi satu arah, namun dua arah dan bahkan dari banyak arah. Olehnya dengan kemampuannya ini, menjadikan penetrasi medsos mengalami perkembangan yang sangat cepat. Dan menembus berbagai kalangan, latar belakang, umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan dan lain sebagainya.

Media Sosial menjadi bagian yang hampir tidak bisa dipisahkan dari sebagian besar kehidupan umat manusia saat ini. Harga perangkat, yang semakin murah, justru menjadi salah satu penyebab penetrasi berkembangnya media sosial ini, menyentuh sampai denggaman tangan, masyarakat di pedalaman sekalipun. Sehingga, hampir tidak ada isu yang terjadi di jakarta, pada saat yang sama, yang tidak menjadi isu masyarakat dunia. Pengguna medos, kemudian mendapatkan tsunami informasi, yang jauh lebih besar dari informasi yang dibutuhkan. Hal ini menjadikan mereka kebingunan, bahkan tidak sedikit yang salah arah, untuk memillah sekaligus memilih informasi yang sesuai dengan kebutuhannya. Belumlagi jika ada ditorsi informasi. Atau bahkan adanya hoax yang menyertai berita atau informasi itu. Sehingga, pasti menyebabkan salahnya dalam mengambil kesimpulan. Yang berakibat pada, salahnya dalam menentukan sikap dan perbuatan. Dan ini, terus menerus menjadi sebuah siklus. Semacam lingkaran setan, yang tiada ujung.

Olehnya, kehadiran medsos telah menjadikan ketergantungan bagi sebagian besar penggunanya itu, secara perlahan telah berubah menjadi mesin penyebar sampah. Penebar fitnah. Mendistorsi informasi. Yang pada gilirannya, -menjadi mesin yang jahat dan raksasa- dalam memecah-belah umat dan kehidupan bernegara. Dengan sifatnya yang cepat dan masif itu, maka kerusakan sebagaimana disebutkan di atas, sangat mungkin terjadi. Bahkan atas alasan tersebut, melalui Menkominfo, Pemerintah serius berencana menutup media sosial secara umum, medsos masih banyak memuat konten-konten negatif (www.republika.co.id 6/62017). Sebuah ancaman serius, meskipun di medsos akhirnya jua banyak tanggapan yang berlawanan dengan pendapat pemerintah itu.

Konten

Sebagaimana sifat dasar teknologi, pada dasarnya mereka dihadirkan untuk mempermudah, mempercepat dan mempermurah sampainya informasi kepada pengguna. Dan teknologi, pada awalnya selalu netral. Maka ditangan penggunanyalah, sebenarnya teknologi itu akan digunakan untuk apa. Manfaat dan mudharatnya, positi dan negatif sebuah teknologi digunakan. Meskipun dalam dunia maya sudah dikenal dengan adanya netiket, yang sebenarnya mengatur bagaimana pengguna internet (medsos) itu. Namun, karena tidak mengikat, selalu saja terjadi pelanggaran, yang selalu berulang.

Netralitas sebuah teknologi, yang seharusnya justru dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan untuk menebar fitnah, kebencian, hoax dan sejenisnya yang berujung pada petaka. Sehingga konten menjadi kuncinya. Dan konten, tentu saja dipengaruhi oleh pemilik akun di medsos. Pada beberapa jenis medsos, dengan keterbatasan ruang untuk mengekspresikan, seringkali tidak cukup untuk memuat pendapat, ide, gagasan yang menjadi konten akun-nya. Sehingga tidak jarang, kesalahpahaman muncul disini. Namun yang perlu saya tekankan, kemampuan membuat konten ini, sebenarnya akan menunjukkan sejauhmana tingkat kedewasaan pemilik akun. Demikian juga ketika menyebarkan konten-konten yang ada.

Panduan yang menyejukkan

Maka, rasa syukur dan ucapan terima kasih bagi Komisi Fatwa yang dengan serius menghadirkan Fatwa No 24 tahun 2017 ini. Inilah panduan, yang memberikan guidelines, yang seharusnya mengikat seluruh kaum muslimin Indonesia. Dalam sistem hukum tata negara Indonesia, memang posisi Fatwa MUI adalah sebagai hukum aspiratif yang mempunyai kekuatan moral bagi kelompok yang mempunyai aspirasi untuk melaksanakannya, tetapi tidak dapat dijadikan alat paksa bagi kelompok lain yang berbeda pendapat atasnya, karena Fatwa MUI bukan hukum positif negara. (Deny Indrayana, Kompas.com, 22/12/2016). Kendatipun demikian, sebagai muslim sebaiknya kita mengikatkan diri dalam fatwa MUI yang memang terbukti memberikan panduan yang mengikat secara syar’i ini.

Sebagaimana kita ketahui, banyak tugas dan fungsi MUI itu. Namun dua diantaranya yang terkait dengan keluarnya fatwa ini adalah ;pertama, memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah; kedua, memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga dalam ini MUI telah berada pada on the right track.

Olehya, kita baca dan pelajari dengan baik Fatwa ini. Selanjutnya, kita secara individu dan mengajak orang lain untuk mengawal fatwa ini. Sekaligus menjadi pelaku dan ikut menyebarkan serta menjadi contoh dalam aplikasinya. Kita kampanye kepada semua pengguna medsos untuk memenuhi dan membanjiri medsos dengan konten-konten positif, yang selalu mengajak kebaikan, optimisme dan kalimat positif lainnya. Kita hindari konten-konten negatif, fitnah, hoax dan sejenisnya yang akan mengakibatkan perpecahan. Semoga kita menjadi pioneer bagi terimplentasikannya fatwa ini. Dan kita berharap dan berdo’a, semoga MUI terus menghasilkan fatwa-fatwa sebagai penduan bagi ummat, dalam menghadapi kehidupan yang semakin kompetitif ini. Wallahu a’lam

Tulisan ini di muat di http://www.mifta.or.id/read/category/hibernate

Continue reading “Mengawal Fiqh Media Sosial MUI”