Dakwah, Halal, Peradaban, Tarbiyah

Keseimbangan


khazminang

Islam merupakan agama yang sempurna. Ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan, dan selalu relevan di sepanjang jaman. Demikian juga aturannya, senantiasa selaras dengan fitrah manusia. Di mana secara fitrah manusia memiliki keinginan dan kebutuhan. Semuanya diberikan kesempatan yang sama. Sehingga hal yang  berkenaan urusan hidup, ada tuntunan dan  panduan yang seimbang antara kehidupan di dunia dan akhirat. Berlaku prinsip dan hukum keseimbangan  di dalamnya.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Al Qashash ayat 77, Allah ta’ala berfirman :

وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” Continue reading “Keseimbangan”

Advertisement
ekonomi, Islam, Peradaban, Ramadhan, zakat

Berzakatlah Sekarang


bmh

Hari-hari ini sudah memasuki penghujung bulan Ramadhan. Berdasarkan informasi dari Kemenag, serta pandangan  ahli hisab dan rukyat di berbagai ormas Islam, In Syaa Allah, tanggal 2 Mei 2022 adalah tepat 1 Syawal 1443 H. Jadi sekitar tiga hari lagi kita melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama-sama. Sudah barang tentu ditengah-tengah kita yang sedang beri’tikaf, ataupun yang tidak sempat beri’tikaf sekalipun, maka semestinya ibadah kita melebihi dihari-hari sebelumnya. Baik dari sisi kualitas dan kuantitasnya. Setidaknya dalam sholat wajib, sholat sunnah temasuk qiyamul lail, baca al qur’an dan dzikir kita, serta shadaqoh kita, lebih dipergencar lagi.

Satu hal lagi yang perlu kita giatkan juga adalah zakat. Meskipun perintah membayar zakat sebenarnya tidak dikhususkan di bulan Ramadhan. Namun sangat dianjurkan. Kecuali zakat fitrah yang memang wajib untuk setiap umat Islam baik lelaki dan perempuan muslim yang dibayar pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.  Sebagaimana Rasullulah SAW bersabda dari Ibnu Umar yang berbunyi: “Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.” (HR.Muslim:1635).

Sementara zakat maal, adalah zakat wajib yang peruntukannya dihitung berdasarkan seberapa banyak harta (emas, uang, pendapatan, peternakan dsb) yang dimiliki seseorang, Continue reading “Berzakatlah Sekarang”

Parenting, Peradaban, Ramadhan

Ramadhan : Kedermawanan dan Al-Qur’an


Charities Aid Foundation (CAF) menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan pada 2020. Berdasarkan World Giving Index 2021 yang disusun CAF, Indonesia memiliki skor 69%, naik dibandingkan pada 2019 yang sebesar 59%, yang juga pada urutan pertama. Faktor utamanya adalah kontribusi muslimin Indonesia yang menyumbangkan uangnya karena didorong kewajiban berzakat serta didukung shdaqoh dan infaq. Dalam laporan tersebut menunjukkan bahwa pembayaran zakat secara global sangat tinggi pada 2020. Dan ramadhan biasanya identik dengan banyaknya muslimin yang membayar zakat, infaq, shodaqoh serta wakaf. Meski tidak ada kewajiban dan syariat yang mengatur untuk melakukannya khusus di bulan ramadhan, kecuali zakat fitrah, akan tetapi ini sudah menjadi budaya yang baik bagi kaum muslimin Indonesia, melihat keutamaan ramadhan itu sendiri.

Hal ini juga didorong adanya semangat untuk mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai manusia yang sempurna dan paripurna di muka bumi, Rasulullah SAW adalah contoh utama dan tiada tanding diberbagai aspek kehidupan. Tidak ada sedikitpun celah kehidupan beliau yang tidak patut untuk di-ittba’i (diikuti) oleh siapapun, apalagi kita yang menjadi umat beliau. Sudah selayaknya menjadikan Nabi Muhhammad SAW, sebagai uswah dan qudwah dimanapn, kapanpun dan dalam kondisi apapun Continue reading “Ramadhan : Kedermawanan dan Al-Qur’an”

ekonomi, Islam, IT, Peradaban

Digitalisasi Zakat


BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), memperkirakan potensi zakat di Tanah Air pada 2021 mencapai Rp327,6 triliun. Namun, sejauh ini realisasinya baru Rp71,4 triliun. Adapun, lebih dari 85 persen dari zakat yang terkumpul dilakukan melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) tidak resmi.

Angka tersebut terdiri dari zakat perusahaan (Rp144,5 triliun), zakat penghasilan dan jasa (Rp139,07 triliun), zakat uang (Rp58,76 triliun), zakat pertanian (Rp19,79 triliun), dan zakat peternakan (Rp9,52 triliun).

Sementara Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berjumlah 545 lembaga. Merupakan Amil terbanyak dalam sebuah negara di dunia. Tidak ada negara manapun di kolong lngit ini yang memiliki OPZ sebanyak Indonesia. Data tersebut, terdiri dari Badan Amil Zakat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota. Serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), baik tingkat Nasional, Propinsi, maupun Kabupaten/Kota. Sehingga potensi yang sedemikian besar itu, sebenarnya menjadi tanggungjawab dari 545 OPZ tersebut di atas.

Sementara untuk Ramadhan 2021 tahun ini, BAZNAS dengan seluruh jaringannya menargetkan penerimaan sebesar 6 Trilyun. Sedangkan LAZ memiliki target masing-masing. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman selama ini, maka penerimaan/penghimpunan Zakat di bulan Ramadhan, biasanya meningkat hingga minimal 3 (tiga) kali lipat atau lebih dari penerimaan bulan-bulan biasanya.

Karena kesadaran umat untuk berzakat di bulan ramadhan memang selalu meningkat. Sementara itu, penerimaan tahunan dari LAZ rerata naik di kisaran 25-30 % per Tahun, termasuk pada tahun 2020 kemarin, saat pandemi sudah mulai. Berdasarkan laporan tahunan dari Baitul Maal Hidayatullah, salah satu LAZ Nasional rata-rata pertumbuhannya sekitar 30% per tahun.

Menurut data PUSKAS BAZNAS (2020), skor pemahaman dasar zakat maupun skor indeks literasi zakat masih pada tahap moderat, yakni masing-masing 72,21 dan 66,78. Sementara untuk skor pemahaman lanjutan zakat tercatat rendah, yakni 56,68. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi untuk meningkatkan literasi zakat. Catatan lainnya, tingkat literasi zakat di kalangan anak muda masih terhitung rendah

Dari survey tersebut ditemukan data bahwa sumber informasi zakat tertinggi berasal dari ceramah ustadz (46%). Selanjutnya, informasi zakat didapat masyarakat dari kantor atau kampus (17%), media sosial (16%), keluarga (13%), media elektronik (5%), dan media cetak (3%).

Fakta lainnya, 60% masyarakat masih menunaikan zakat di luar lebaga zakat resmi, yakni 37% menyalurkan zakatnya langsung ke mesjid dan 23% langsung ke muztahik (penerima zakat). Hanya 40% yang menyalurkannya ke lembaga zakat resmi, yakni melalui Baznas (25%) dan Lembaga Amil Zakat (15%).

Jika merujuk kenyataan bahwa dari data demografi kependudukan yang ada saat ini, dan juga dari survey di atas, ternyata tingkat literasi di kalangan anak muda terhitung rendah. Padahal, jumlah generasi milenial dan sesudahnya, berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 saat ini lebih dari 65% dari total penduduk Indonesia. Sehingga, sesungguhnya market terbesar dari zakat ini adalah generasi milenial, generasi Z dan sesudahnya itu. Sehingga perlu digarap lebih serius lagi.

Dalam berbagai kesempatan, telah disampaikan bahwa, ada beberapa karakteristik dari generasi milenial ini. Yaitu selain suka berbagi, juga digital native. Suka berbagi ini, bisa kita lihat berbagai portal/ apps crowdfunding yang berhasil menghimpun dana receh dari kalangan anak muda ini. Jika selama ini motivasinya adalah lebih banyak terkait dengan kegiatan dan solidaritas sosial, maka melalui edukasi yang memadai, bisa diarahkan untuk lebih bernuansa ibadah (keagamaan), bisa dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah, atau wakaf. Sehingga selain faktor dorongan sosial tersebut di atas, juga ada motivasi untuk beribadah.

Tantangan berikutnya adalah, bagaimana menyiapkan portal/apps yang bisa menarik kalangan muda itu untuk menggunakannya. Sebab sebagai digital native, mereka sebenarnya sangat cepat untuk beradaptasi menggunakan perangkat dan aplikasi digital dalam bentuk apapun juga. Asalkan bisa menarik dan mewakili keberadaan, kepentingan dan eksistensi mereka, maka mereka akan dengan sukarela berbondong-bondong untuk menggunakan aplikasi tersebut. Namun sebaliknya, jika tidak menarik bagi mereka, sangat mudah untuk meninggalkannya.

Dengan demikian maka digitalisasi zakat ini menjadi sebuah keniscayaan. Satu sisi untuk mempermudah dalam proses penghimpunan. Disisi lain adalah untuk melayani generasi muda yang memang digital minded. Hal ini erat kaitannya dengan inklusi keuangan yang saat ini sudah cukup bagus. Bahkan kecenderungan generasi milenial ini adalah membangun cashless society. Lebih menyukai transaksi digital dibanding dengan transaksi tunai. Sehingga saat ini, momentumnya sangat tepat, seiring dengan pandemi yang belum surut, maka umat dapat  membayar zakat dengan mudah melalui kanal digital sekaligus mengurangi kontak fisik demi menekan risiko penyebaran virus corona.

Oleh karenanya hal ini menjadi tantangan bagi BAZNAS dan LAZ untuk kemudian membuka kanal digital sebanyak-banyaknya. Dengan melakukan kolaborasi berbagai pihak, provider kanal digital ini. Sehingga generasi milenial akan mendapatkan kemudahan dalam membayar zakat. Selanjutnya hal ini juga akan men-trigger peningkatan literasi zakat dikalangan generasi muda, yang muaranya adalah peningkatan penghimpunan zakat yang lebih transparan dan akuntabel. Sehingga akan lebih banyak lagi muzaki muda pembayar zakat dan pendistribusian terhadap mustahik yang lebih merata. . Wallahu a’lam

ekonomi, entrepreneur, technopreneur, Entrepreneurship, Peradaban

Waqfnomics


Salah satu instrumen ekonomi Islam dengan potensi yang sangat besar adalah wakaf. Sayang hingga saat ini belum tergali dan termanfaatkan dengan optimal dan maksimal. Meski upaya untuk melakukan awareness terhadap wakaf ini terus dilakukan oleh berbagai pihak. Namun masih belum memadai. Indikasinya adalah, pemahaman umat terkait dengan wakaf, masih jauh dari harapan.

Setidaknya, hal ini dapat dilihat dari hasil nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2020. Secara Nasional mendapatkan skor 50,48. Ini masuk dalam kategori rendah, skor ini terdiri dari nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar sebesar 57,67 dan nilai Literasi Pemahaman Wakaf Lanjutan sebesar 37,97.  Sehingga, masih jauh dari tingkat literasi zakat yang mendapatkan skor 66.78, Continue reading “Waqfnomics”