ekonomi, Entrepreneurship, Kronik, Peradaban

Tentang Skema Ponzi


Kasus penipuan yang dilakukan oleh First Travel, Abu Tours yang menghangat beberapa bulan ini dan telah masuk ke persidangan, nampaknya tidak membuat kapok, dan disinyalir masih ada beberapa Biro Travel Haji Umrah yang juga akan mengalami nasib yang sama, meski kasusnya sedikit berbeda. Hal yang sama, sesungguhnya merupakan pengulangan dari kasus-kasus investasi semisal sebagaimana di alami dalam investasi di Alam Raya, Langit Biru, Kospin di Sulawesi, Pohon Emas dan masih banyak lagi. Demikian halnya dengan kasus investasi atau bisa dalam bentuk arisan lainnya, yang tak ter-ekspose ke publik. Namun praktek-prektek seperti ini banyak terjadi di tengah masyarakat. Hal tersebut mengindikasikan bahwa, pemahaman umat, berkenaan dengan investasi masih minim dan lemah. Sehingga dengan rayuan, pengembalian (return) yang menggiurkan, baik dalam bentuk bunga maupun skema bagi hasil, yang sesungguhnya tidak masuk akal, tidak logis, tetap saja diterima menjadi sebuah kebenaran dan keuntungan yang menggiurkan, olehnya mereka mengikutinya. Kasus investasi “bodong” seperti ini, memang terus terjadi dan berulang. Hal ini memang terjadi banyak aspek, salah satunya juga diakibatkan oleh lemahnya pemahaman tentang fiqh mumalah, termasuk di dalamnya adalah ketiadaan pemahaman tentang syirkah, mudharabah, murabahah, ijarah, dan seterusnya. Lagi-lagi hal ini, bersebab dari lemahnya edukasi tentang investasi di satu sisi, di lain pihak juga tarikan (gravitasi) tentang keuntungan dan janji yang menggiurkan di depan mata, membuat rakyat (bahkan tidak sedikit ustadz), laksana tertutup matanya, bagai kerbau di cocok hidungnya. Mengikuti saja tawaran-tawaran itu, tanpa reserve, karena matanya sudah hijau tertutup oleh gambaran keuntungan yang ditawarkan itu. Sesungguhnya, hal seperti ini bukan barang baru. Sebab, sudah sejak lama ada, namun, “penipuan” modern, dimulai sejak awal tahun 1900-an. Praktik sejenis ini sudah di mainkan oleh Carlo (Charles) Ponzi, dengan apa yang dikemudian hari dikenal dengan istilah skeema Ponzi.

Skema Ponzi (Sistem Ponzi/Ponzi Scheme) adalah istliah yang digunakan untuk mendefinisikan sebuah sistem dimana seseorang menginvestasikan dana demi mendapat keuntungan dan keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari investasi yang dilakukan oleh investor berikutnya. Disebut sebagai Skema Ponzi (Ponzi Scheme) karena sistem ini pertama kali digunakan oleh Carlo Ponzi. Skema ini masih banyak digunakan pada banyak bisnis sampai dengan sekarang. Continue reading “Tentang Skema Ponzi”

Advertisement
ekonomi, entrepreneur, technopreneur, Entrepreneurship

Closed-Loop Market


Sebagaimana yang kita baca diberbagai kitab sirah, maka salah satu pilar peradaban yang di bangun setelah hijrah di Madinah adalah membangun Pasar. Sebab saat itu, dominasi ekonomi Madinah di bawah kendali Yahudi bani Qainuqa. Sementara itu, menuruf Prof Ash-Shalabi, hijrahnya kaum Muslimin ke Madinah, menyebabkan bertambahnya beban ekonomi di pundak negara yang baru berdiri ini. Sehingga, Nabi SAW, melakukan berbagai upaya untuk mengatasi krisis ini dengan berbagai cara dan metode. Selain mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshor dan membangun Masjid Nabawi untuk mengakomodasi sebanyak mungkin orang-orang miskin Madinah, maka beliau juga memberi perhatian besar untuk urusan ekonomi ini.

Melihat cengkeraman Yahudi di sektor ekonomi yang kuat ini, dimana merekalah yang memiliki pasar niaga dan harta di Madinah, mengendalikan harga barang dan memonopolinya, memungut pajak yang tinggi, penh dengan praktik riba, serta mengeksploitasi keuntungan dari kebutuhan manusia. Nabi melihat ini adalah permasalahan mendasar yang harus diselesaikan. Maka, kaum Muslimin harus membangun pasar sendiri, untuk menyaingi sekaligus memotong rantai perdagangan yang selama ini di dominasi Yahudi, atas sumber-sumber kekayaan dan ekonomi Madinah. Selain itu, pasar yang dibangun juga menerapkan nilai-nilai islam, jauh dari sifat culas dan riba lainnya, yang saat itu menjadi jualan dan sistem di pasar yahudi. Dan didalamnya, di ajarkan serta dipraktekkan akhlak mulia dalam perniagaan. Maka, nabi memilihkan tempat di bagian barat Masjid Nabawi sebagai pasar bagi mereka, kemudian beliau bersabda.”Ini adalah pasar kalian, Di sini kalian tidak direndahkan dan tidak dipungut pajak.” Continue reading “Closed-Loop Market”

Entrepreneurship, Peradaban

Berjama’ah dalam Ekonomi


Dalam berbagai tulisan yang saya buat di blog ini, selalu menampilkan banyak data dan fakta bahwa, umat islam setidaknya hingga saat ini tertinggal jauh di bidang ekonomi. Tidak hanya di sini, di negara ini, tetapi merata diseluruh dunia. Pendeknya dunia islam, kalah di sektor ekonomi. Hanya sedikit negara-negara muslim, yang secara ekonomi tidak tertinggal, dan malah unggul. Berbagai analisis, telah di tulis dan diaeminarkan oleh para ulama, akademisi, pakar dan cerdik cendekia. Bermacam rekomendasi, bahkan rencana tindak lanjut, telah dihasilkan. Proceedings, karya ilmiah telah banyak dimuat dan diterbitkan di berbagai jurnal. Namun faktanya, masih saja ketertinggalan itu terjadi, jika tidak bisa dikatakan lebih parah.

Jika memiliki data 100 orang terkaya Indonesia, yang dirilis oleh berbagai media, menempatkan ada sekitar 10 orang, alias sepuluh persen dari daftar orang terkaya tersebut yang muslim. Dan kebanyakan korporasi individu. Sehingga  justru semakin menegaskan bahwa, tidak ada kesadaran kolektif untuk kaya. Padahal mayoritas bangsa ini adalah muslim. Azas keadilan masih belum berlaku. Benar bahwa secara individu, sepuluh orang yangtersebut, belum bisa dikatakan mewakili umat Islam. Sebab ternyata secara mayoritas justru sebaliknya.  Continue reading “Berjama’ah dalam Ekonomi”