ekonomi, Peradaban, wakaf

Memperkuat Eksistensi Nadzir


baitul wakaf

Hasil dari survei Indeks Literasi Wakaf Nasional (IWN) tahun 2021  didapatkan nilai IWN secara Nasional 2021 adalah 0,139, meningkat tipis (0,016) dari tahun 2020 sebesar 0,123. Kategori IWN 2020 termasuk dalam level “kurang”sama seperti tahun sebelumnya. IWN adalah indeks yang dirancang untuk menjadi suatu instrumen atau alat untuk mengukur kinerja wakaf pada di suatu wilayah dari berbagai dimensi pengukuran. Faktor yang menjadi pilar tolak ukur kinerja wakaf yaitu faktor regulasi (regulation), kelembagaan (institution), proses (process), sistem (system), hasil (outcome), dan dampak (impact). Setiap faktor dalam pengukuran Indeks Wakaf Nasional memiliki indikator masing-masing.

Dari hasil IWN 2021 tersebut juga mendapatkan temuan bahwa terdapat  sebanyak dua puluh dua provinsi termasuk dalam kategori “Sangat Kurang”, lima provinsi “Kurang”, dua provinsi “Cukup”, dua provinsi “Baik”, dan terdapat tiga provinsi yang termasuk dalam kategori “Sangat Baik”. Sebelas provinsi mengalami pertumbuhan IWN yang positif, namun 23 provinsi mengalami pertumbuhan negatif Continue reading “Memperkuat Eksistensi Nadzir”

Advertisement
Dakwah, ekonomi, Islam, organisasi, wakaf

Capacity Building Lembaga Pengelola Wakaf


baitulwakaf

Rendahnya Indeks Literasi Wakaf (IWN) tahun 2021, sebagaimana laporan yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia bulan Maret lalu, secara tidak langsung menunjukkan bahwa kapasitas kelembagaan dari lembaga pengelola wakaf (nadzir), ditengarai bermasalah. Artinya, belum mampu menjadikan wakaf sebagai pemahaman ummat dan selanjutnya, meningkatkan literasi dan diikuti pula dengan kesadaran yang tinggi untuk berwakaf. Hal ini, memang tidak bisa ditimpakan kepada nadzir semata, akan tetapi juga ke regulator (pemerintah dan BWI), juga stake holder lainnya seperti ormas islam, pesantren, ustadz, ulama, kyiai dan seterusnya.

Fenomena ini, sesungguhnya menuntut nadzir sebagai lembaga pengelola wakaf, untuk melakukan intsropeksi. Salah satu wujudnya adalah dengan melakukan peningkatan kapasitas kelembagaannya (capacity building), sehingga dapat melaksanakan dengan baik peran yang melekat pada dirinya. Hal ini juga dipicu dengan adanya dinamika eksternal dan internal dari lembaga itu sendiri. Sehingga dapat dikatakan bahwa capacity building itu, juga sebagai wujud dan response dari perubahan itu sendiri. Sebab, perubahan adalah sebuah keniscayaan.

Konsekwensi logisnya adalah, sebuah organisasi akan bisa dikatakan berkembang dan beradaptasi dengan perubahan hanya jika ada dukungan dari pembangunan kapasitas (capacity building) SDM yang mutlak berjalan dengan baik. Sedangkan secara ringkas, capacity building sendiri didefinisikan sebagai proses untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan ketrampilan (skill), sikap (attitude), dan perilaku (behaviour) dari SDM dalam sebuah lembaga Continue reading “Capacity Building Lembaga Pengelola Wakaf”

entrepreneur, technopreneur, Entrepreneurship, wakaf

Korporatisasi Wakaf


Rendahnya literasi wakaf, disinyalir sebagai kendala wakaf belum menjadi arus utama (mainstream) dalam pengembangan ekonomi syariah selama ini. Padahal potensi wakaf dari tahun ke-tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Akan tetapi dari potensi yang ada, ternyata masih sangat minim yang bisa dihimpun dan diberdayakan. Ternyata, rendahnya literasi wakaf ini terjadi hampir disemua stakeholder wakaf itu sendiri. Tidak terkecuali peran Nadzir yang sesungguhnya memegang kunci dalam pemberdayaan wakaf, sebagaimana dijelaskan dalam hukum wakaf dalam berbagai madzab.

Di dalam UU No 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, mengatur kedudukan nadzir yang sangat jelas. Dimana, yang dimaksud dengan Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Pilihan diksi dikelola dan dikembangkan ini, mengidentifikasikan bahwa wakaf mesti di-manage dengan baik dan profesional sehingga hasil kelolaannya itu, akan memberikan manfaat kepada lebih banyak mauquf ‘alaih.

Dalam konteks Nadzir itu sendiri dijelaskan bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Konsekwensinya adalah, siapapun dapat menjadi Nazhir sepanjang ia dapat dan mampu melakukan tindakan hukum. Kendatipun demikian, karena tugas Nazhir ini menyangkut pengelolaan harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya. Sehingga, jabatan Nadzir itu sendiri sudah selayaknya harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankan tugas itu secara profesional. Tidak sembarangan, olehnya kualifikasi nadzir yang ada di UU Wakaf, mesti diperluas dengan memperhatikan konteks kekinian.

Mengubah Paradigma

Salah satu cara untuk mengungkit peran Nadzir agar memiliki daya guna dan hasil guna yang lebih besar dari cara “konvensional” sebagaimana selama ini adalah dengan melakukan perubahan yang fundamental, sistemik, dan paradigmatik dalam hal pengelolaan wakaf. Mental block yang telah mempengaruhi alam bawah sadar semua pihak bahwa wakaf itu hanya 3 M (masjid, madrasah dan makam), sudah harus diubah. Artinya selain fungsi sosial sebagaimana 3M tersebut, maka wakaf harus lebih produktif lagi. Perubahan dimaksud sudah barang tentu harus compliance dengan ketentuan syar’i. Sehingga perlu dilakukan terobosan dengan menjadikan dan menempatkan peran nadzir dalam bingkai  korporatisasi wakaf. Dimana, secara makna korporatisasi adalah proses, cara, atau  perbuatan yang menjadikan pola manajemen korporasi sebagai kendali atau acuan.

Oleh karenanya, dengan melihat fakta di atas, kedepan nadzir perorangan sudah selayaknya semakin dikurangi peranny. Karena jika nadzir dilkukan secara perorangan tidak memungkinkan untuk melakukan korporatisasi sebagaimana dimaksud. Selanjutnya semua Nadzir diarahkan kepada nadzir yang berbadan hukum. Jika masih ada nadzir perorangan, sebaiknya di-merger untuk bergabung menjadi nadzir yang berbadan hukum. Sehingga seluruh nadzir dalam mengelola harta wakaf menggunakan pendekatan korporasi.  Karena korporatisasi wakaf sejatinya adalah budaya korporasi yang diterapkan dalam pengelolaan wakaf. Dengan demikian maka, para nadzir mesti memiliki kualifikasi dan kecakapan yang memadai sebagaimana seorang profesional untuk mengelola korporasi, serta memiliki pemahahan berkenaan dengan kaidah syar’iyyah,  beserta implementasinya.

Benchmarking

Keuntungan dari korporatisasi wakaf, setidaknya Nadzir akan bekerja secara profesional dengan sistem manajemen dan tata kelola korporasi modern. Tidak dipandang hanya sebatas aktifitas sosial semata. Akan tetapi juga meliputi aktifitas ekonomi dan bisnis. Sehingga Nadzir dalam mengelola harta wakaf lebih terarah, sistemik serta memiliki target yang terukur.

Meskipun belum ideal dalam kerangka korporatisasi wakaf, akan tetapi apa yang dipraktekkan oleh Johor Corporation (J-Corp)di Malaysia bisa dicadikan benchmarking, yang patut untuk di contoh. Dimana JCorp mewakafkankan sebagian saham perusahaan miliknya untuk  dikelola oleh Nadzir yang bernama Waqf An-Nur Corporate (WaNCorp). Mereka mempraktekkan wakaf musytarak. Bidang garapnya meliputi Rumah Sakit, Pendidikan, Real Estate, Property dlsb.

Pada laporan tahunan 2020, disebutkan bahwa jumlah Aset WaNCorp adalah sebesar RM. 816,447,286. (2,8 Trilyun rupiah). Sedangkan keuntungan bersih (setelah pajak) sebesar RM.  4,743,722 (16,2 Milyar rupiah). Untuk pembagian manfaat Dana Kesejahteraan Umum Waqaf An-Nur, sebesar RM 2,054,834 (7 Milyar rupiah). Ini tidak termasuk gaji eksekutif Imam dan Bilal di Jaringan Masjid An-Nur sebesar RM 1,205,506 (4,1 Milyar rupiah) termasuk dalam total biaya administrasi.

Dengan demikian maka korporatisasi wakaf ini bukan utopis. Melainkan sebuah gagasan yang sangat mungkin untuk diimplementasikan di Indonesia. Dibutuhkan political will berupa regulasi/kebijakan yang mendukung ini, serta good will bagi umat Islam terutama para Nadzir, untuk mentransformasikan lembaga nadzirnya menuju korporatisasi wakaf. Wallahu a’lam

Tulisan ini telah dimuat di Majalah Hidayatullah Edisi 5/XXXIII/Muharram 1443/September 2021

ekonomi, Kronik, Politik.

Gerakan Wakaf Kapal Selam


Sebagaimana tulisan sebelumnya, terkait dengan musibah yang menimpa KRI Nenggala -402, maka bagi kru yang muslim, semoga Syahid di jalan-Nya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, bahwa ada beberapa kematian yang mendapatkan pahal mati syahid. Salah satunya adalah yang disebabkan karena tenggelam.  Mereka digelari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai syahid. Namun jenazahnya disikapi sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya. Artinya tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan (kecuali jika jenazahnya tidak diketemukan, pen). Para ulama mengistilahkan dengan syahid akhirat. Di akhirat dia mendapat pahala syahid, namun di dunia dia ditangani sebagaimana umumnya jenazah. Semoga mereka semua termasuk dalam golongan ini.

Reaksi publik terhadap peristiwa ini beraneka ragam. Kesedihan mendalam, tentu mewarnai anak bangsa bangsa. Do’a juga terucap, dan tersebar diberbagai media. Namun ternyata, tidak cukup disitu. Ada yang menggugat dan mempertanyakan kejadian ini. Jangan-jangan ini bukan kecelakaan biasa. Akan tetapi ada rekayasa (by design).

Bahkan ada yang sengaja menghancurkan. Buktinya, ada tumpahan minyak dan menurut keterangan Kapuspen TNI, kapal selam itu terbelah menjadi 3 (tiga) bagian dan hancur, dlsb. Termauk juga, mempertanyakan status tuanya kapal selam itu, 40 tahun, dimana terakhir di overhaul pada tahun 2015. Dan setelah itu tidak lakukan perawatan lagi. Padahal idealnya dilakukan overhaul setiap 3 (tiga) tahun sekali. Dan berbagai reaksi lain, yang memenuhi ruang media sosial. Semoga juga segera ketemu root cause-nya.

Kapal Selam Indonesia

Jika kita telisik dari data yang ada, saat ini Indonesia mempunya 5 kapal selam. Kini tinggal 4 buah. Kalah dari beberapa negara kecil lain. Vietnam 6 buah. Singapura 20 buah. Bahkan China 79 kapal selam. Kita unggul dari Malaysia yang punya 2 kapal selam. Sementara Thailand dan Philipina tidak punya kapal selam.

Dari 5 (lima) buah kapal selam yang ada itu, 2 buah didatangkan jaman predisen Soeharto. Yaitu KRI Cakra 401 dan KRI Nenggala 402, yang keduanya di pesan tahun 1977 di Howaldtswerke-Deutsche Werft Jerman dan datang tahun 1981.

Kemudian membeli lagi 3 (tiga) buah kapal selam kelas Jang Bogo Type 209/1200, di beli di jaman Presiden SBY. Yaitu KRI Nagapasa 403, KRI Alugoro 405 dan KRI Ardadeli 404 yang di pesan tahun 2011 dan dibuat oleh Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering Co.Ltd (DSME), dan kemudian dikirim pada tahun 2014 dan 2015. Ketiga kapal selam ini proses produksinya dikerjasamakan antara DSME Korea Selatan dengan PT PAL Surabaya.

Secara berturut-turut ketiganya, telah dilakukan commissioning pada tahun 2017, 2018, 2019. Harga ketiga kapal selam tersebut adalah US $ 1,07 Milyar. Atau rata-rata per-unit seharga US $ 356,7 juta. Berdasarkan, data yang ada. Dan pada tahun 2019 sudah ada komitmen yang sama dengan pabrik Korsel itu, untuk membeli 3 (tiga) unit kapal selam lagi sekelas KRI Nagapasa ini. Dengan nilai kontrak lebih murah, yaitu senilai US $1,02 Milyar. Tetapi belum terealisasi hingga kini. Sehingga nyaris pemerintahan yang berkuasa saat ini, belum menambah kapal selam sebiji-pun. Padahal kehadirannya sangat strategis sebagai benteng pertahanan NKRI.

Mengapa tidak beli lagi? Apakah tidak ada dana? Berdasarkan RUU APBN Tahun Anggaran 2021, anggaran Kemenhan adalah Rp. 136,9 Trilyun. Secara berurutan sebagai berikut, pada 2016 sebesar Rp 98,1 triliun. Pada 2017 Rp 117,3 triliun, pada 2018 menurun menjadi Rp 106,7 triliun. Kemudian kembali meningkat untuk anggaran tahun 2019 yang sebesar Rp 115,4 triliun, tahun 2020 Rp 117,9 triliun dan APBN 2021 Rp 136,9 triliun. Mengapa tidak bisa beli kapal selam? Padahal, pada tahun 2011 Anggaran untuk Kemenhan “hanya” sebesar 45,2 bisa beli 3 (tiga) kapal selam. Dengan logika itu, seharusnya bisa beli lebih banyak lagi, agar minimal sejajar atau lebih kuat dari Singapura. Mengingat kawasann laut kita, jauh lebuh luas dari negeri jiran itu, tentu lebih membutuhkan armada keamanan laut seperti kapal selam  ini.

Sebagaimana penjelasan di atas, harga satu unit kapal selam adalah US $ 356,7 juta atau sekitar Rp, 5,2 T. Sebuah harga yang bisa terjangkau dengan melihat postur anggaran militer/TNI(kemenhan) yang cukup besar itu. Bahkan minimal per tahun bisa beli 1 atau 2 unit. Atau mungkin ada prioritas lain, yang lebih mendesak?

Wakaf adalah solusi

Masjid Jogokaryan memberikan teladan lagi. Dengan melakukan penggalangan dana untuk membeli kapal selam. Dari poster yang tersebar, jelas tertulis Infak Bantuan Pembelian Kapal Selam Pengganti KRI Nenggala 402. Ini sebuah pukulan telak bagi negara, yang tidak mau mengalokasikan anggaran untuk pertahanan negaranya sendiri. Maka, Masjid Jogokaryan memberikan contoh, bagaimana wujud cinta terhadap NKRI itu. Bukan hanya lip service, atau hanya slogan semata. Akan tetapi Masjid Jogokaryan memberikan teladan berupa aksi nyata.

Tetapi menurut saya ada satu lagi pilihan solusi paling tepat untuk penggalangan dana ini. Yaitu menggunakan instrumen wakaf uang. Mengapa demikian? Sebab saat gerakan wakaf uang (GWU) diluncurkan Presiden pada 25/1/2021, dinyatakan bahwa potensi wakaf pertahun adalah 2.000 T, sedangkan potensi wakaf uang sendiri adalah 188 T per tahun. Tetapi menurut KNEKS (Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah), realisasi wakaf uang baru sekitar 800 milyar rupiah. Masih sangat jauh dari potensi yang ada.

Jika ini dapat menjadi program Badan Wakaf Indonesia (BWI) beserta dengan nazhir-nazhir yang telah teregistrasi oleh BWI, akan menjadi tonggak yang fenomenal, sekaligus menunjukkan nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Para pewakif-pun, in syaa Allah juga akan berbondong-bondong mendatangi nadzir. Karena jelas dan strategis peruntukannya (obyeknya). Sedangkan mauquf ‘alaih-nya adalah seluruh  rakyat Indonesia. Demikian juga, hal ini akan menepis kecurigaan selama ini, bahwa dana wakaf akan masuk APBN. Tetapi ini benar-benar wakaf yang ada wujudnya, dan memiliki nilai strategis. Saya usulkan gerakan ini dinamakan dengan Gerakan Wakaf Kapal Selam (GWKS). Wallahu a’lam

Tulisan ini di muat di Gerakan Wakaf Kapal Selam | Hidayatullah.or.id

ekonomi, entrepreneur, technopreneur, Entrepreneurship, Peradaban

Waqfnomics


Salah satu instrumen ekonomi Islam dengan potensi yang sangat besar adalah wakaf. Sayang hingga saat ini belum tergali dan termanfaatkan dengan optimal dan maksimal. Meski upaya untuk melakukan awareness terhadap wakaf ini terus dilakukan oleh berbagai pihak. Namun masih belum memadai. Indikasinya adalah, pemahaman umat terkait dengan wakaf, masih jauh dari harapan.

Setidaknya, hal ini dapat dilihat dari hasil nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2020. Secara Nasional mendapatkan skor 50,48. Ini masuk dalam kategori rendah, skor ini terdiri dari nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar sebesar 57,67 dan nilai Literasi Pemahaman Wakaf Lanjutan sebesar 37,97.  Sehingga, masih jauh dari tingkat literasi zakat yang mendapatkan skor 66.78, Continue reading “Waqfnomics”