ekonomi, Entrepreneurship, Peradaban

Sekali Lagi Tentang Investasi Bodong


source : kompasiana

Beberapa hari ini, sejak menjelang Idul Fitri, banyak meme berseliweran yang membahas tentang ini. Variasinya dan jenisnya bermacam-macam. Akan tetapi pesan moral yang diusung sama. Yaitu sebuah kalimat yang bermula dari uang THR anak-anak yang dititipkan ke orang tua,“Sini titip ke mamah aja, nanti takut ilang duitnya,” begitu biasanya cara emak-emak meminta anaknya untuk menitipkan uang THR yang di dapat oleh anak-anak, buah dari silaturrahim Idul Fitri. Dan kemudian ditambahin caption, disitulah anak-anak mengenal investasi bodong.

Dan kejadian seperti ini sebenarnya sudah biasa dan hampir terjadi di semua anak-anak. Yang menjadi masalah kemudian adalah, ketika pada waktunya meminta uangnya untuk beli sesuatu, maka banyak emak-emak yang bilang jangan dipakai sekarang, ditabung dulu. Bisa jadi ini merupakan cara emak-emak sebagai investment manager, mengajari cara mengelola uang dengan baik, dengan cara hidup hemat dan terencana kepada anak-anaknya. Atau memang emak-emak mempunyai planning lain agar uang milik anak-anak yang dititipkan digunakan untuk dikelola, ditempatkan dan dimanfaatkan untuk keperluan lainnya, sehingga nanti pada waktunya akan dikembalikan kepada anak sesuai keperluan yang penting dan mendesak.

Disaat yang samapun  sebenarnya anak-anak juga memiliki rencana, serta sudah berhitung untuk membeli sesuatu yang sudah dibayangkan dan diinginkan sebelumnya. Disini awal tidak terjadinya titik temu antara yang menitipkan dan yang dititipi. Bahkan tidak sedikit uang yang dititipkan anak tidak ditarik kembali, karena keburu dipakai untuk keperluan lain tadi. Sehingga uang titipan itu, akhirnya tidak bisa kembali lagi. Inilah yang kemudian dianalogikan dengan investasi bodong itu. Continue reading “Sekali Lagi Tentang Investasi Bodong”

Advertisement
ekonomi, Entrepreneurship, Kronik, Peradaban

Tentang Skema Ponzi


Kasus penipuan yang dilakukan oleh First Travel, Abu Tours yang menghangat beberapa bulan ini dan telah masuk ke persidangan, nampaknya tidak membuat kapok, dan disinyalir masih ada beberapa Biro Travel Haji Umrah yang juga akan mengalami nasib yang sama, meski kasusnya sedikit berbeda. Hal yang sama, sesungguhnya merupakan pengulangan dari kasus-kasus investasi semisal sebagaimana di alami dalam investasi di Alam Raya, Langit Biru, Kospin di Sulawesi, Pohon Emas dan masih banyak lagi. Demikian halnya dengan kasus investasi atau bisa dalam bentuk arisan lainnya, yang tak ter-ekspose ke publik. Namun praktek-prektek seperti ini banyak terjadi di tengah masyarakat. Hal tersebut mengindikasikan bahwa, pemahaman umat, berkenaan dengan investasi masih minim dan lemah. Sehingga dengan rayuan, pengembalian (return) yang menggiurkan, baik dalam bentuk bunga maupun skema bagi hasil, yang sesungguhnya tidak masuk akal, tidak logis, tetap saja diterima menjadi sebuah kebenaran dan keuntungan yang menggiurkan, olehnya mereka mengikutinya. Kasus investasi “bodong” seperti ini, memang terus terjadi dan berulang. Hal ini memang terjadi banyak aspek, salah satunya juga diakibatkan oleh lemahnya pemahaman tentang fiqh mumalah, termasuk di dalamnya adalah ketiadaan pemahaman tentang syirkah, mudharabah, murabahah, ijarah, dan seterusnya. Lagi-lagi hal ini, bersebab dari lemahnya edukasi tentang investasi di satu sisi, di lain pihak juga tarikan (gravitasi) tentang keuntungan dan janji yang menggiurkan di depan mata, membuat rakyat (bahkan tidak sedikit ustadz), laksana tertutup matanya, bagai kerbau di cocok hidungnya. Mengikuti saja tawaran-tawaran itu, tanpa reserve, karena matanya sudah hijau tertutup oleh gambaran keuntungan yang ditawarkan itu. Sesungguhnya, hal seperti ini bukan barang baru. Sebab, sudah sejak lama ada, namun, “penipuan” modern, dimulai sejak awal tahun 1900-an. Praktik sejenis ini sudah di mainkan oleh Carlo (Charles) Ponzi, dengan apa yang dikemudian hari dikenal dengan istilah skeema Ponzi.

Skema Ponzi (Sistem Ponzi/Ponzi Scheme) adalah istliah yang digunakan untuk mendefinisikan sebuah sistem dimana seseorang menginvestasikan dana demi mendapat keuntungan dan keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari investasi yang dilakukan oleh investor berikutnya. Disebut sebagai Skema Ponzi (Ponzi Scheme) karena sistem ini pertama kali digunakan oleh Carlo Ponzi. Skema ini masih banyak digunakan pada banyak bisnis sampai dengan sekarang. Continue reading “Tentang Skema Ponzi”