Tulisan ini sebenarnya sudah beberapa waktu saya persiapkan. Saat saya merenung, bahwa sebenarnya ada instrumen pembiayaan dalam Islam yang syar’i, non riba, non bank, yang menurut saya bisa menjadi alternatif pendanaan bagi start-up. Dan lebih jauh dari itu adalah untuk pengembangan Bisnis dan juga Ekonomi umat Islam. Ada saja kendala sehingga tulisan singkat ini tidak tuntas, dan tak pernah terpublikasikan. Sampai kemudian saya terpancing saat di tag di Facebook oleh kawan baik saya mas Eko Budhi Suprasetiawan, berkenaan dengan economy’s base, yang menurut dia beda dengan economic base, yang menurutnya, istilah itu dimunculkan oleh Stephen Gudemen. Dan dalam konteks Islam, jawabannya adalah wakaf.
Tetapi, wakaf dalam Islam saat ini, masih belum mendapat perhatian serius di kalangan umat Islam Indonesia. Saya melihat mengapa kemudian instrumen wakaf ini, kurang atau tepatnya tidak mendapat perhatian yang serius, dikalangan umat Islam. Karena, fakta dilapangan -paling tidak disekitar kita- ada pemahaman yang salah, yaitu yang namanya wakaf itu adalah soal kuburan, mushala, masjid, sekolah dan sejenisnya. Belum lagi, bagaimana sikap lembaga keuangan seperti perbankan, yang melihat harta wakaf itu tidak bernilai. Sehingga di neracanya akan di tulis 0 (nol). Problem berikutnya adalah nazhir (penerima wakaf) yang juga tidak memiliki kecakapan untuk mengelola wakaf sehingga memiliki nilai keekonomian yang lebih. Continue reading “Wakaf untuk Start-Up”