
Hasil dari survei Indeks Literasi Wakaf Nasional (IWN) tahun 2021 didapatkan nilai IWN secara Nasional 2021 adalah 0,139, meningkat tipis (0,016) dari tahun 2020 sebesar 0,123. Kategori IWN 2020 termasuk dalam level “kurang”sama seperti tahun sebelumnya. IWN adalah indeks yang dirancang untuk menjadi suatu instrumen atau alat untuk mengukur kinerja wakaf pada di suatu wilayah dari berbagai dimensi pengukuran. Faktor yang menjadi pilar tolak ukur kinerja wakaf yaitu faktor regulasi (regulation), kelembagaan (institution), proses (process), sistem (system), hasil (outcome), dan dampak (impact). Setiap faktor dalam pengukuran Indeks Wakaf Nasional memiliki indikator masing-masing.
Dari hasil IWN 2021 tersebut juga mendapatkan temuan bahwa terdapat sebanyak dua puluh dua provinsi termasuk dalam kategori “Sangat Kurang”, lima provinsi “Kurang”, dua provinsi “Cukup”, dua provinsi “Baik”, dan terdapat tiga provinsi yang termasuk dalam kategori “Sangat Baik”. Sebelas provinsi mengalami pertumbuhan IWN yang positif, namun 23 provinsi mengalami pertumbuhan negatif.
Sedangkan rekomendasi dari IWN 2020 khusus untuk nadzir, disebutkan bahwa 45% responden memilih melaksanakan wakafnya ke lembaga nadzir. Akan tetapi terdapat temuan yang cukup menarik karena 29% responden melaksanakan wakafnya melalui penyerahan langsung ke mauquf alaih. Hal ini cukup menjelaskan terhadap rendahnya literasi masyarakat akan wakaf. Dimana aktivitas wakaf seringkali tercampur dengan aktivitas infaq sadaqah secara umum.
Terkait dengan alasan pemilihan wakaf melalui lembaga nadzir tersebut di atas, ternyata didasarkan atas akuntabilitas dan transparansinya. Sehingga dalam hal ini menuntut setiap nadzir untuk melakukan peningkatan kapasitas dan profesionalisme. Pada saat yang sama juga seiring dengan diberlakukannya penerapan sertifikasi nadzir oleh pihak regulator.
Peningkatan Peran Nadzir
Dari penjelasan di atas, untuk meningkatkan eksistensi Nadzir dalam rangka menjadikan wakaf sebagai bagian penting dalam mmemberikan kontribusi bagi kekuatan ekonomi nasional, setidaknya ada 4 (empat) peran nadzir yang bisa dilakukan dan ditingkatkan.
Pertama edukasi dan sosialisasi relevansi, data IWN di atas sesungguhnya juga mengkonfirmasi temuan (Huda et all., 2017) berkenaan dengan peningkatan literasi wakaf ini tentang pentingnya membangun sinergi dengan para alim ulama, pesantren, masjid, ormas islam, majelis taklim dlsb. Pelibatan elemen ini dalam dalam bentuk edukasi berkenaan dengan fiqih wakaf dn regulasi yang ada, melalui berbagai jenis aktifitas dan kegiatan. Juga sosialisasi terkait dengan program-program wakaf termasuk yang kontemporer. Dan tidak kalah pentingnya adalah pemanfaatan tekknologi digital yang mampu menjangkau area yang lebih luas serta segmen millennial yang memiliki potensi dalam meningkatkan literasi dan mengakumulasi aset wakaf dimasa mendatang.
Kedua peningkatan kapasitas kelembagaan, secara sederhana peningkatan kapasitas (capacity building) adalah pembangunan keterampilan (skills) dan kemampuan (capabilities), seperti kepemimpinan, manajemen, keuangan dan pencarian dana, program dan evaluasi, supaya pembangunan organisasi efektif dan berkelanjutan. Sehingga secara umum capacity building dalam konteks wakaf merupakan proses atau kegiatan memperbaiki kemampuan nadzir secara persoanal, maupun secara kelembagaan nadzir itu sendiri. Tujuan akhirnya adalah mencakup peningkatan : 1) kelembagaan; 2) pendanaan (fundrasing), 3) pengelolaan, 4) pelayanan, 5) monitoring dan evalusi. Di samping itu masalah internal yang harus dihadapi adalah masalah efisiensi, keterbatasan SDM dan teknologi.
Ketiga profesionalisme, secara umum syarat seorang nadzir sudah tercantum dalam UU No 41 tahun 2004. Dimana pada dasarnya, siapapun dapat menjadi nadzir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum. Tetapi, karena tugas nadzir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, jabatan nadzir harus diberikan kepada orang yang memang mampun menjalankan tugas itu. Profesionalisme ini ditunjukkan dengan kemamuan manegerial skill meliputi : 1) memiliki jiwa entreprenur, 2) kapasitas dan kapabilitas dalam leadership; 3) visioner, 4) cerdas inteletual, sosial, dan pemberdayaan, 5) kemampuan manajeman keuangan (manajemen investasi), 6) memiliki kemampuan marketing, 7) kemampuan manajemen SDM, 8) manajemen risiko, 9) analisis bisnis seta cakap dalam menyusun dan mengimplementasikan program berkelanjutan dan 10) memiliki kemampuan dibidang legal dan advokasi
Keempat sertifikasi dan standardisasi, sebagai sebuah profesi sebagaimana profesi lainnya maka dalam rangka profesionalisme dan memenuhi regulasi maka nadzir harus tersertifikasi sehingga pengelolaan wakaf melalui nadzir bisa tersetandarkan. Menurut (Huda, 2020) Sertifikasi akan membantu nazhir dalam memenuhi prasyarat regulasi. Juga membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan negara, serta membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya di bursa tenaga kerja. Sedangkan dari sisi kelembagaan, sertifikasi nazhir akan membantu industri meyakinkan kepada muwakif, bahwa produk atau jasanya telah dibuat oleh nazhir yang kompeten. Juga membantu industri dalam rekrutmen dan mengembangkan nazhir berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi SDM. Tiga fungsi utama yang menjadi standardisasi kompetensi nadzir adalah : 1) merencanakan penerimaan harta benda wakaf; 2) melaksanakan penerimaan dan pengelolaan harta benda wakaf; 3) memantau penerimaan harta benda wakaf.
Sekenario peningkatan eksistensi peran nadzir sebagimana diuraikan di atas, jika dilaksanakan dengan sistematis dan terukur, disertai dengan dukungan dari stakeholder yang ada, maka akan membentuk ekosistem wakaf yang kondusif. Dengan demikin, potensi wakaf yang sedemikian besar itu, akan dapat dikelola dengan sebaik-baiknya oleh nadzir. Sehingga wakaf dapat memberi kebermanfaatan terhadap umat (mauquf ‘alaih) dan pada gilirannya akan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang signifikan.
Wallahu a’lam
Asih Subagyo│Pembina Baitul Wakaf
Tulisan ini telah dimuat dalam Majalah Hidayatullah Edisi 02/XXXIV, 1 Juni 2022