
Seharian saya menemani anak bontot yang sedang muraja’ah dan setor hafalan al Qur’an. Akhwat, baru kelas 5 SD, kebetulan sedang menghafalkan juz 3, di surat al-Baqarah ayat 282. Dalam mus’af Madinah, itu berada pada lembar ke-48, satu halaman penuh berisi satu ayat. Dia bilang,”kok panjang banget ayatnya, satu halaman”. Saya mencoba menerangkan sekilas bahwa itu ayat yang memerintahkan pencatatan terutama terkait utang-piutang.
Saya menjelaskan bahwa, pinjam-meminjam harta atau utang-piutang merupakan salah satu jenis muamalah yang kerap dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Dan secara syariah itu diperbolehkan, sehingga perlu di atur. Terkait dengan itu Islam sebagai agama yang sempurna, juga mengatur perkara utang-piutang ini dengan rinci, baik itu melalui nash Al-Quran maupun hadis. Dalam konteks ini kita akan membahas Surat Al Baqarah ayat 282, yang merupakan salah satu ayat Al-Quran tentang utang-piutang, kewajiban mencatat transaksi dan harus adanya saksi.
Sebagaimana kita pahami bahwa utang-piutang adalah menyerahkan harta atau suatu benda kepada seseorang yang harus dikembalikan di masa mendatang. Ketika harta-benda itu dikembalikan, kondisinya harus dalam keadaan tetap dan tidak berubah.
Sambil terus mengulang-ulang bacaan dan hafalannya, saya juga mencoba mencari beberapa tafsir yang ada di perpustakaan rumah. Salah satu tafsir yang mudah di pahami dan menjelaskan tentang ayat ini secara terperinci dan sistematis adalah Tafysiir al-Kariim ar-Rahmaan Fii Tafsiir Kalaam al-Mannaan sebuah kitab tafsir karya Abd ar-Rahman Ibn Nasir As-Sa’di atau populer dengan sebutan tafsir As-Sa’di.
Agar lebih jelas, saya kutipkan ayat, terjemah dan fasirnya secara utuh dari QS 2 : 282 berikut ini :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Terkait dengan ayat ini, As-Sa’di menafsirkan dalam 33 (tiga puluh tiga point) yang sangat rinci dan sistematis sebagai berikut ini :
Ayat-ayat ini meliputi petunjuk Allah kepada hamba-hambaNya dalam muamalah diantara mereka yaitu pemeliharaan hak-hak mereka dengan cara-cara yang bermanfaat dan kemaslahatan yang orang-orang ahli berpikir pun tak mampu memberikan sarannya yang lebih baik dan lebih sempurna darinya, karena di dalamnya banyak sekali faidah-faidahnya, di antaranya:
- Bolehnya muamalah dalam bentuk hutang piutang, baik berupa hutang-hutang salam atau pembelian barang yang harganya di tangguhkan, semua itu boleh di lakukan, karena Allah telah mengabarkanya berkaitan dengan kaum Mukminin, dan apa pun yang Allah kabarkan tentang kaum Mukminin, maka sesungguhnya hal itu termasuk konsekuensi keimanan dan juga hal itu telah di tetapkan oleh Allah yang MahaKuasa.
- Wajibnya menyebutkan tempo pembayaran dalam seluruh transaksi hutang piutang dan masa penyewaan.
- Bahwasanya apabila tempo itu tidak diketahui, maka itu tidak halal, karena itu (sangat rentan) adanya tipu daya dan berbahaya, maka hal itu termasuk perjudian.
- Allah memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi hutang) piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib yaitu apabila wajib memelihara hak seperti seorang hamba yang wajib atasnya perwalian contohnya harta anak yatim, wakaf, perwakilan, amanah, dan terkadang juga mendekati wajib sebagaiman bila hak itu semata-mata milik seorang hamba. Dan terkadang juga lebih berat kepada wajib dan terkadang lebih berat kepada sunah, sesuai kondisi yang di tuntut pada masalah itu. Dan pada intinya pencatatan itu adalah merupakan perangkat yang paling besar dalam menjaga muamalah-muamalah yang tertangguhkan karena rentan terjadi kelupaan dan kesalahan, dan sebagai tindakan pencegahan dari orang-orang yang tidak amanah yang tidak takut kepada Allah.
- Perintah Allah kepada juru tulis untuk menulis kedua pihak yang bermuamalah dengan adil, ia tidak boleh condong kepada salah satu pihak karena faktor keluarga misalnya atau selainnya, atau memusuhi salah satunya karena suatu dendam dan semacamnya.
- Bahwasanya penulisan antara kedua belah pihak yang bermuamalah adalah di antara amal-amal yang paling utama dan tindakan kebaikan kepada keduanya. Dalam pencatatan itu mengandung pemeliharaan pihak keduanya dan melepaskan tanggung jawab dari keduanya seperti apa yang di perintahkan oleh Allah. Maka hendak juru tulis mencari pahala dengan propesinya di antara manusia dengan perkara-perkara ini dengan mendapat keberuntungan dengan balasan baiknya.
- Hendaklah juru tulis mengetahui keadilan dan terkenal dengan keadilan, karena bila dia tidak mengerti keadilan, pastilah dia tidak bisa mewujudkanya, dan apabila keadilannya tidak diakui oleh orang banyak dan tidak diridhai mereka maka pastilah pencatatnya juga tidak akan diakui, dan maksud yang diinginkan tidak akan terwujud yaitu pemeliharaan hak.
- Bahwasanya kesempurnaan dari pencatat dan keadilan dalam muamalah itu adalah bahwa juru tulis itu ahli dalam merangkai kata dan membuat kalimat yang sesuai dengan jenisnya, dan kebiasaan yang berlaku dalan suatu masyarakat dalam hal ini memiliki peran yang cukup besar.
- Bahwasanya pencatat itu diantara nikmat-nikmat Allah terhadap hamba-hambaNYa, dimana urusan-urusan agama dan urusan-urusan dunia mereka tidak akan lurus kecuali dengannya. Dan bahwasanya barang siapa yang di ajarkan oleh Allah penulisan, sesungguhnya Allah telah mengaruniakan keutamaan yang besar, dan menjadi kesempurnaan syukurnya terhadap nikmat Allah itu, agar dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan hamba dengan pencatatan yang di lakukanya dan tidak boleh menolak untuk menulis. Karena itu Allah berfirman, ”Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkanya.”
- Bahwasanya apa yang d tulis oleh juru tulis itu adalah pengakuan dari orang yang menanggung hak apabila ia mampu merangkai kata tentang hak yang wajib atas dirinya tersebut. Namun apabila ia tidak mampu atas hal itu karena umurnya yang masih kecil atau kebodohannya, ketidak warasannya, kebisuannya, atau ketidak mampuannya, maka walinya harus melakukannya untuknya, dan walinya itu sebagai wakil dirinya dalam hal tersebut.
- Bahwasanya pengakuan itu adalah jalan yang paling benar dalam menetapkan suatu hak, di mana Allah memerintahkan kepada juru tulis untuk menulis apa yang didiktekan oleh orang yang menanggung hak orang lain.
- Penetapan perwakilan bagi orang orang yang tidak mampu saperti anak kecil, orang gila, orang bodoh, dan semacamnya.
- Bahwasanya seorang wali itu sama posisinya seperti orang yang di wakilkanya dalam segala pengakuanya yang berkaitan dengan hak-haknya
- Bahwasanya orang yang anda percaya dalam suatu muamalah dan anda serahkan urusan, itu kepadanya maka perkataanya dalam hal itu dapat diterima, karena dia pengganti diri anda, karena apabila wali itu untuk orang-orang yang tidak mampu menepati posisi mereka, maka orang yang anda jadikan wali anda sendiri lalu anda serahkan urusan itu kepadanya adalah lebih utama diterima dan diakui perkataanya dan di dahulukan daripada perkataan anda sendiri ketika terjadi perselisihan.
- Bahwasanya diwajibkan bagi orang yang menanggung hak orang lain, apabila mendiktekan kepada juru tulis agar bertakwa kepada Allah dan tidak berlaku curang atas hak yang di tanggungnya. Ia tidak mengurangi jumlahnya atau sipatnya, atau syarat di anatara syarat-syaratnya atau ukuran di antara ukuran-ukuranya. Akan tetapi ia harus mengakui setiap hal yang berkaitan dengan hak tersebut sebagaiman hak itu wajib atas orang lain yang menanggung hak dirinya. Barang siapa yang tidak melaksanakan hal itu, maka itu tenasuk orang-orang yang curang lagi mengurangi (timbangan dan takaran).
- Wajib mengakui hak-hak yang tampak maupun hak-hak yang tersembunyi, dan bahwa hal itu adalah diantara karakter terbesar ketakwaan, sabagaimana menolak pengakuan adalah diantara pembatal ketakwaan dan yang menguranginya.
- Petunjuk untuk mengadakan saksi dalam jual beli. Apabila dalam hal hutang piutang maka hukumnya adalah hukum pencatatan sebagaimana yang telah lalu. Karena penulisan itu adalah pencatatan kesaksian. Apabila jual beli itu adalah jual beli tunai maka seyogyanya ada saksi padanya dan tidak berdosa apabila meninggalkan penulisan kereka banyaknya dan adanya kesulitan untuk menulis (semua akses yang ada).
- Petunjuk untuk mengadakan saksi dua orang laki-laki yang adil, namun apabila tidak memungkinkan atau tidak ada atau sulit, maka boleh satu laki-laki dan dua wanita. Itu mencakup semua bab muamalah transaksi obligasi dan transaksi utang piutang dengan segala hal yang berkaitan denganya, seperti syarat-syarat atau dokumen-dokumen atau semacamnya. Apabila ada keberatan yang mengatakan bahwa terdapat riwayat shahih dari Rasulolloh shalallohu alaihi wasallam bahwa beliau memutuskan dengan satu saksi saja disertai sumpah, tetapi kenapa ayat yang mulia ini tidak menunjukan kecuali hanya saksi dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua wanita? Dapat dijawab, bahwa ayat yang mulia ini mengandung petunjuk Allah kepada hamba-hambaNya untuk menjaga hak-hak mereka, oleh karena itu Allah mendatangkan kepadanya jalan yang paling sempurna dan yang paling kuat dan ayat ini juga tidak mengandung hak yang meniadakan (menafikan) apa yang disebutkan oleh Nabi saw dengan menetapkan satu saksi yang disertai sumpah. masalah memelihara hak-hak, pada awal-awalnya Allah mengarahkan hamba-hambaNya, untuk berhati-hati dengan secara total. Masalah ketetapan diantara dua pihak yang bersengketa di pertimbangan dengan melihat segala hal yang membantu dan keterangan-keterangan yang ada sesuai keadaan dan kondisi.
- Bahwasanya kesaksian dua orang wanita itu sebanding dengan satu laki-laki dan hak duniawi. Adapun dalam perkara-perkara agama seperti periwayatan dan fatwa, maka satu wanita sedarajat dengan (sama dengan) laki-laki. Perbedaan antara perkara itu sangatlah jelas sekali.
- Petunjuk kepada hikmah di balik perbandingan kesaksian dua wanita dengan satu laki-laki yang mana hal itu dikarenakan kelemahan daya ingat wanita pada umumnya dan kuatnya daya ingat laki-laki.
- Bahwasanya sekiranya seorang saksi bila melupakan kesaksiannya namun saksi yang lainnya mengingatkannya lalu dia teringat kembali, maka kelupaan itu tidaklah mengapa bila dapat dihindarkan dengan adanya pengingatan tersebut, berdasarkan Firman Allah, “Supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” Yang lebih baik lagi adalah bila seorang saksi itu lupa kemudian dia bisa mengingat kembali tanpa diingatkan oleh saksi lainnya, karena sesungguhnya kesaksian itu intinya adalah keyakinan dan ilmu.
- Bahwasanya kesaksian itu harus dengan dasar ilmu dan keyakinan, bukan keraguan. Maka ketika terjadi keraguan pada seorang saksi dalam kesaksiannya walaupun berdasarkan dugaan terkuatnya, tidaklah halal baginya untuk bersaksi kecuali dengan apa yang ia ketahui dengan yakin.
- Bahwasanya seorang saksi itu tidak boleh menolak bila diminta untuk bersaksi, baik saksi untuk membela atau untuk melawan, dan bahwasanya menunaikan kesaksian itu adalah diantara amalan-amalan shalih yang paling yang paling utama sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan mengabarkan tentang manfaatnya dan berbagai kemaslahatannya.
- Bahwasanya tidaklah boleh memudaratkan juru tulis dan tidak juga saksi, yaitu dengan dipanggil pada waktu-waktu yang memudaratkan mereka berdua. Dan sebagaimana orang-orang yang memiliki hak dan orang-orang yang saling bermuamalah itu dilarang merugikan para juru tulis maupun para saksi, begitu pula para juru tulis dan saksi tidak boleh merugikan orang-orang yang memiliki hak maupun kedua pihak yang bermuamalah atau salah satu pihak dari keduanya. Dalam hal ini bahwa saksi maupun juru tulis bila terjadi kerugian pada mereka dalam hal penulisan maupun kesaksian, maka kewajiban keduanya gugur.
- Peringatan bahwasanya orang-orang yang baik yang melakukan kebajikan, tidaklah halal merugikan dan memberatkan mereka dengan suatu hal yang tidak mereka sanggupi. Tidakkah pahala kebajikan itu adalah kebajikan juga? Dan demikian juga atas orang-orang yang melakukan kebajikan, agar menyempurnakan kebaikan mereka dengan tidak merugikan, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan terhadap orang-orang yang menjadi obyek kebaikan mereka, karena sesungguhnhya kebajikan itu tidaklah sempurna kecuali dengan sikap tersebut.
- Bahwasanya tidaklah halal memungut biaya terhadap penulisan dan kesaksian, dimana kedua hal tersebut hukumnya adalah wajib; karena hal itu adalah haq yang telah diwajibkan oleh Allah atas saksi dan juru tulis, dan karena pungutan itu merupakan tindakan merugikan kedua pihak yang bermuamalah.
- Peringatan terhadap kemaslahatan dan manfaat yang diakibatkan oleh pengamalan akan petunjuk yang mulia ini; bahwa dalam pengamalan tersebut terdapat pemeliharaan hak, keadilan, menghilangkan perselisihan, selamat dari kelupaan dan kebingungan. Karena itu Allah berfirman, “Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu” dan ini merupakan kemaslahatan yang asasi bagi manusia.
- Hendaklah di ketahui bahwa menulis (pencatat) adalah di antara perkara-perkara agama, karena hal itu merupakan tindakan memelihara agama dan dunia, dan merupakan sebab kebajikan.
- Bahwasanya barang siapa yang di istimewakan oleh Allah dengan suatu nikmat dari nimat-nikmat Allah yang di butuhkan manusia, maka menjadi kesempurnaan kesukuran terhadap nikmat itu adalah mengembalikan nikmat-nikmat itu kepada hamba-hamba Allah dan ia memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka denganya.karena Allah mnyebut sebab-sebab di larangnyaseorang juru tulis menolak menjadi juru tulis dengan firmanya, ”sebagaiman Allah mengajarkanya, ”Dan bersama itu barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, niscaya Allah memenuhi kebutuhanya”.
- bahwasanya memudharatkan juru tulis dan para saksi adalah tindakan kepasikan terhadap manusia, karena kepasikan itu keluar dari iman Allah kepada kemaksiatan kepadaNya, dan itu bertambah dan berkurang serta bercabang-cabang. Oleh karena itu Allah tidak berfirman, “dan kalian adalah orang-orang yang fasik” lalu dia berfirman, ”Maka sesungguhnya suatu hal itu adalah kepasikan pada dirimu.” Maka sebarapa besar seseorang keluar dari ketaatannya kepada Allah, sebasar itu pula kepasikan yang ada padanya.Dan dapat di ambil dengan dalil firman Allah, ”Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarimu, ” Bahwa bertakwa kepada Allah menyerupai memperoleh ilmu, dan yang lebih jelas dari ayat ini adalah firmanNya “Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan. Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar”, QS -An-Anfal:29.
- Bahwasanya sebagaimana ilmu yang bermanfaat di antaranya adalah mengajarkan ilmu-ilmu agama yang berkaitang dengan ibadah, begitu pula mengajarka perkara-perkara duniawi yang berkaitan dengan muamalah, karena Allah memelihara bagi hamba-hambaNya segala perkara agama dan dunia mereka dan kitabNya yang agung merupakan penjelas segala sesuatu.
- Disayriatkanya penulisan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak-hak, yaitu penggadaian dan jaminan-jaminan yang dibebankan kepada seseorang untuk memperoleh haknya, baik dia itu pekerja yang abaik maupun jahat, terpercaya atau penghianat. Karena berapa banyak sudah dokumen-dokumen telah menghilangkan hak dan menghilangkan perselisihan.
- Bahwasanya menjadi kesempurnaan dokumen dalam penggadaian adalah barang yang menjadi jaminan harus di pegang, sekalipun itu tidaklah berarti bahwa penggadaian itu tidak sah kecuali dengan pengangan jaminan, akan tetapi adanya pembatasan dipegannya jaminan menunjukan bahwa rekadang terjadi serah terima terjadilah kepercayaan yang sempurna dan terkadang tidak sampai di pegang, sehingga menjadi kurang sempurna.
Memang ini ayat yang paling panjang dalam al-Qur’an dan menjelaskan secara detail tentang utang-piutang, semoga dengan tafsir ini, semakin jelas dan menjadi panduan bagi kita jika terpaksa harus berhutang. Catatan pentingnya, meskipun utang-piutang ini diperbolehkan oleh agama, akan tetapi jika tidak terpaksa memang sebaiknya menghindarinya alias tidak usah berhutang. Dan saya sendiri juga masih bersentuhan dengan utang-piutang, setidaknya sampai saat ini. Namun ke depan in syaa Allah mengurangi dan akan meninggalkannya, biidznillah. Wallahu a’lam.