
Hari-hari ini sudah memasuki penghujung bulan Ramadhan. Berdasarkan informasi dari Kemenag, serta pandangan ahli hisab dan rukyat di berbagai ormas Islam, In Syaa Allah, tanggal 2 Mei 2022 adalah tepat 1 Syawal 1443 H. Jadi sekitar tiga hari lagi kita melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama-sama. Sudah barang tentu ditengah-tengah kita yang sedang beri’tikaf, ataupun yang tidak sempat beri’tikaf sekalipun, maka semestinya ibadah kita melebihi dihari-hari sebelumnya. Baik dari sisi kualitas dan kuantitasnya. Setidaknya dalam sholat wajib, sholat sunnah temasuk qiyamul lail, baca al qur’an dan dzikir kita, serta shadaqoh kita, lebih dipergencar lagi.
Satu hal lagi yang perlu kita giatkan juga adalah zakat. Meskipun perintah membayar zakat sebenarnya tidak dikhususkan di bulan Ramadhan. Namun sangat dianjurkan. Kecuali zakat fitrah yang memang wajib untuk setiap umat Islam baik lelaki dan perempuan muslim yang dibayar pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Sebagaimana Rasullulah SAW bersabda dari Ibnu Umar yang berbunyi: “Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.” (HR.Muslim:1635).
Sementara zakat maal, adalah zakat wajib yang peruntukannya dihitung berdasarkan seberapa banyak harta (emas, uang, pendapatan, peternakan dsb) yang dimiliki seseorang, sehingga tidak terikat waktu/bulan tertentu, artinya zakat maal tersebut terikat dengan nishab dan haul. Dimana nishab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Sedangkan haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat. Setiap jenis harta memiliki nishab dan haul masing-masing. Misalkan terkait haul dalam hal ini dikecualikan untuk zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Kendatipun demikian, dengan memperhatikan keistimeaan dan keutamaan bulan Ramadhan, ternyata sudah menjadi kebiasaan bagi umat Islam di berbagai belahan dunia, membayar zakat maal, zakat perniagaan dan lainnya, termasuk memperbanyak infaq dan shadaqoh di bulan Ramadhan. Sebuah tradisi yang baik dan tidak dilarang, bahkan dianjurkan, asalkan sudah memenuhi ketentuan dari nishab dan haul di atas.
Terkait dengan keutamaan membayar zakat dibulan ramadhan , setidaknya dapat dilihat dari beberapa hal berikut :
- Dari Ibnu Abbas r.a “Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan pada bulan Ramadhan di saat Jibril menjumpainya, dan Jibril menjumpainya setiap malam di malam-malam bulan Ramadhan sambil mengajarkan kepada beliau Al Qur’an, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari, No. 6 dan Muslim, No. 2308)
Imam Nawawi berkata terkait hadits di atas: “Dalam hadis tersebut terdapat faedah-faedah di antaranya: Anjuran memperbanyak sikap dermawan di bulan Ramadhan. Maka Barangsiapa yang zakatnya bertepatan di bulan Ramadhan atau setelah bulan Ramadhan namun dia mengeluarkannya di bulan Ramadhan secara Ta’jil untuk mendapatkan keutamaan zakat di bulan Ramadhan, maka hal semacam ini tidak ada larangan. Adapun jika pembayaran zakatnya wajib dikeluarkan sebelum bulan Ramadhan (semisal bulan Rajab) kemudian diakhirkan dan baru dibayarkan dibulan Ramadhan, maka hal semacam ini tidak dibolehkan, karena tidak diperkenankan mengakhirkan pembayaran zakat dari waktunya kecuali ada uzur”.
- Dari Ali radliyallahu ‘anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: “Keluarga Abbas menyegerakan pembayaran sadaqoh atau zakat untuk masa dua tahun pembayaran.” (HR. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam dalam kitab Al Amwal, no. 1885).
- Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata: “ menyegerakan kebaikan itu akan membebaskan dari tanggungan, menghilangkan kesulitan bagi orang yang membutuhkan, menjauhkan diri dari sikap tercela dan menunda-nunda sesuatu yang sebenarnya dapat segera ditunaikan, lebih diridhai oleh Allah dan akan menghapuskan dosa-dosa.” (Fathul Bari, 3/299)
- Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berargumen: “Dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat dari waktu yang semestinya untuk kemashlahatan para fakir miskin bukan untuk mendatangkan keburukan bagi mereka. Sebagai contoh, banyak kalangan di antara kita mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan dan sebagian besar fakir miskin tidak membutuhkannya lagi, akan tetapi pada musim dingin yang tidak bertepatan dengan bulan Ramadhan mereka sangat membutuhkan bantuan namun sedikit sekali yang mengeluarkan zakat. Maka dalam kondisi semacam ini dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat karena dalam hal yang demikian merupakan kemaslahatan bagi para mustahiq.” (Asy-Syarhul Mumti’, 6/189)
Sekali lagi, tunggu apa lagi. Mumpung masih ramadhan, dengan berbagai keistimewaan dan keutamaan tersebut, sebentar lagi akan berakhir. Bagi yang belum menunaikan, Maka mari segerakan berzakat saat ini juga. Bagi yang sudah menunaikan bisa kita tambah dengan infaq, shadaqah maupun wakaf. Tidak ada kata terlambat. Tidak ada alasan bagi kita untuk menunda-nunda. Zakat itu kewajiban kita sebagai muslim. Sekaligus untuk mensucikan harta, penghapus dosa dan menentramkan diri kita. Wallahu A’lam
Asih Subagyo│Pengawas Baitul Maal Hidayatullah www.bmh.or.id