ekonomi, Islam, Kronik

Menjadi Buruh Allah


Ramadhan ke-8

Hari ini diperingati sebagi hari buruh atau lebih di kenal dengan May Day. Seremonial ini biasanya dilakukan dengan aksi buruh dari berbagai kota untuk turun kejalan-jalan menuntut perbaikan nasib buruh. Namun kali ini, menurut Said Iqbal Sekjen KSPI “Buruh tidak akan melakukan aksi turun ke jalan pada May Day, tetapi kami akan melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk lain yang menyuarakan isu perjuangan kaum buruh,”. 

Saat ini , situasi ekonomi memang sedang memburuk. Sehingga terjadi PHK dimana-mana. Hingga pertengahan April lalu, Kementrian Tenaga Kerja mencata ada 2,8 juta pekerja yang mengalami PHK hingga dirumahkan. Dan angka ini akan terus bertambah seiring wabah COVID-19 yang belum jelas kapann berakhirnya. Dan sudah barang tentu, diikuti dengan krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan juga belum pasti kapan akan rebound. Kita masih bersyukur UU Omnibus Law, yang sarat kepentingan pemilik modal dan kontroversial itu ditunda dibahas, semoga malah di drop dari prolegnas.

Hubungan antara pekerja dan pemilik perusahaan, seringkali hanya dilandasi atas hubungan transaksional. Mesti sudah ada regulasi yang mengatur berbagai hal,  akan tetapi, setiap saat dan setiap masa, terus terjadi ketidakharmonisan. Karena seringkali sudut pandang buruh dan majikan berbeda. Sehingga tidak sama dalam memandang persoalan, karena memang sudut pandangnya juga tidak sama, demikian juga tafsir dan implementasinya. 

Sejarah May Day

Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei. Sebagai bentuk perlawanan kepada kaum kapitalis, pemilik pabrik dan modal kerja yang memperkerjakan mereka sebagai buruh dan tidak dibatasi jam kerjanya. Bahkan, pada 4 Mei itu banyak buruh ditembaki polisi hingga ratusan meninggal dunia dan para pemimpinnya ditangkapi.

Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:

Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Prancis.

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka. Dan mulai saat itu, 1 Mei diperingati sebagai hari buruh. Dan di Indonesia, hari buruh pertama kali diperingati tahun 1920. Karena kental nuansa sosialis-nya maka sejak orde baru. May Day dilarang peringatannya, sejalan dengan pelarangan G30S/PKI. May Day, baru diperingati lagi, dan dijadikan hari libur nasional, paska reformasi. Tepatnya sejak 1 Mei 1999.  

Bagaimana Islam Memandang Buruh

Islam memandang buruh/pekerja dengan  majikan (pemilik usaha) memilik kedudukan yang setara. Sama-sama mahkluk Allah. Dimana keduanya (majikan dan buruh) memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan dalam hidup di dunia maupun akhirat. Dan semuanya dalam bingkai untuk beribadah kepada allah SWT. Sehingga, posisi buruh bagi seorang majikan adalah partner dan sekaligus sebagai saudara, dalam rangka menggapai kemaslahatan hidup tersebut. Oleh karenanya, bagi buruh setidaknya memiliki tujuan untuk meraih kebahagiaan di dunia, upah yang adil, berprestasi, ketenangan spiritual dan jiwa, dlsb. Demikian juga majikan juga mendapatkan keuntungan yang proporsional, kebahagiaan jiwa dan spiritual, bias memberikan manfaat terhadap orang lain melalui ZIS dlsb. Sehingga ada titik temu antara buruh dan majikan. Bukan saling menegasikan. 

Ada beberapa panduan, yang mengatur pola hubungan buruh dan majikan yang dapat dijadikan tuntutan bagi setiap muslim.

“Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah : 105).

Menurut tafsir Muayassar penjelasan dari ayat ini adalah :

Hai Rasulullah, katakanlah kepada orang-orang yang bertaubat itu dan kepada selain mereka: “Kerjakanlah kebaikan yang Allah perintahkan kepada kalian, karena amalan kalian akan ditunjukkan kepada Allah, dan Allah, Rasulullah, dan orang-orang beriman akan melihat amalan tersebut. Dan pada hari penghitungan kalian akan dikembalikan kepada Dzat yang mengetahui segala perbuatan kalian yang tersembunyi dan terang-terangan; kemudian Dia akan memberitahukan kepada kalian segala kebaikan dan keburukan yang telah kalian perbuat, lalu Dia akan membalas perbuatan itu.”

Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)

Bahkan dalam Islam konsep upah itu dalam kaitannya hubungan antara buruh dan majikan, sebenarnya tidak hanya tentang materi/uang semata, tetapi lebih dari itu. Dan inilah yang dimaksud pola hubungan antara buruh dan majikan itu. Selain sebagai partner, sedah seperti saudara. Lebih dari itu menjadi jama’ah. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah s.a.w bersabda :
“Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud)

Dan sesungguhnya masih banyak lagi ayat-ayat al-qur’an dan hadits serta dalam sirah nabawiyah serta tarikh dari kehidupan salafaush shaleh yang dapat menjelaskan tentang ini. Dan saat inipun, kita bisa dapati beberpa buku yang bisa sebagai refernsi untuk ini.

Namun dalam kondisi seperti ini, dimana wabah masih terus terjadi dan krisis ekonomi juga sedang berlangsung, maka akan tercipta tanggungjawab bersama dan saling memahami. Sehingga tidak saling menyalahkan antara buruh dan majikan. Akan tetapi justru saling mencari solusi, demi kemslahatan bersama. 

Beginilah menjadi Buruh Allah
Kedudukan manusia di bumi ini ada dua. Pertama sebagai Abdullah (hamba Allah) sebagaimana ada di Surat Adz- Dzriyat : 56 “dan Aku (Allah) tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (Allah”). Kedua, sebagai khalifatullah sebagaimana pada surat Al Baqarah : 30, Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Apakah Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”.

Dalam konteks membahas tentang  kedudukan manusia sebagai hamba atau budak Allah SWT, sesungguhnya ini tergantung kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Hal ini tercermin dari bacaan wajaib shalat kita, yaitu pada surat al fatihah : 5 “Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”. Artinya sebagai hamba, maka tugasnya adalah beribadah sebagaimana juga dipertegas dengan Q.S. Al-An’am: 162 “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatkuibadahkuhidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam’.” Inilah substansi jadi buruh Allah itu. 

Sehingga konsekwensi menjadi buruh Allah SWT tersebut, maka Allah SWT memberikan reward yang unlimited.Hal ini dipertegas daam Surat At-Tin : 6 “Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; Maka mereka akan mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya”. Itulah gaji/imbalan/upah yang akan diterima oleh Buruh Allah. Tidak hanya berupa materi semata, akan tetapi immateri dan juga ketenagan jiwa dan seterusnya. 

Tentu, sebagai sunatullahnya, kita tetap harus melakukan aktifitas sesuasi dengan profesi kita masing-masing. Akan tetapi, setiap aktifitas  Kita, mesti berbasis kepada penghabaan kepada Allah, dan bervisi sebagai kalifatullah. Jika demikian, maka kita tidak perlu melakukan seremonial setiap 1 Mei untuk memperingati May Day. Namun ritual kita dilakukan minimal sehari 5 kali, dan ditambah dengan berbagai bentuk-bentuk ibadah lainnya, yang diatur dalam syariah. Dan “majikan” kita adalah yang maha kaya, maha adil, maha perkasa, dlsb, yang tercantum dalam al-asmaul husna. Wallahu a’lam

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.